tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi Kreator

Eks Karyawan Tilap Duit Vilmei Rp 600 Juta, Dipakai Beli Kosmetik-Bayar Kos

Andi SompaDiterbitkan 5 Sep 2026 - 07.01 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Eks Karyawan Tilap Duit Vilmei Rp 600 Juta, Dipakai Beli Kosmetik-Bayar Kos
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pihak kepolisian membeberkan rincian baru terkait kasus dugaan penggelapan dana milik konten kreator Vilmei oleh mantan karyawannya, Zahra Khairunnissa (ZK). Dari hasil pemeriksaan sementara, ZK mengaku menerima dan membelanjakan uang sekitar Rp 600 juta bersih yang diperoleh dari hasil manipulasi saldo komisi afiliasi di media sosial.

Secara keseluruhan, total saldo yang dikuras dari akun Vilmei mencapai Rp 1.282.915.000. Angka Rp 1,28 miliar tersebut merupakan saldo kotor yang berasal dari penghasilan program afiliator TikTok. Dana tersebut tidak ditarik langsung ke rekening bank, melainkan diubah menjadi koin TikTok untuk membeli gift virtual. Hadiah virtual itu lantas dikirimkan ke akun milik para tersangka sebelum akhirnya dicairkan menjadi uang tunai.

Selisih antara total saldo Rp 1,28 miliar dengan uang yang diterima ZK sebesar Rp 600 juta terjadi akibat adanya potongan biaya transaksi dan sistem konversi di dalam platform TikTok, serta pembagian kepada pihak lain yang terlibat.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Peran Rekan dan Pembagian Hasil

Aksi penggelapan ini melibatkan dua tersangka lain, yakni kekasih ZK berinisial MASR serta seorang rekan berinisial L. Keduanya turut membantu proses penampungan dan pencairan dana.

Tersangka L tercatat menerima pencairan gift virtual senilai kurang lebih Rp 72,7 juta. Dari jumlah tersebut, L meneruskan sebagian besar uang ke ZK dan mengambil bagian sekitar Rp 9 juta untuk dirinya sendiri. Di sisi lain, MASR mengaku menerima bagian antara Rp 600 ribu hingga Rp 1,5 juta pada setiap transaksi pencairan gift, meski akumulasi total yang diterimanya masih dalam penghitungan pihak berwenang.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Aliran Dana untuk Belanja dan Kebutuhan Pribadi

Berdasarkan keterangan penyidik, uang ratusan juta hasil penggelapan tersebut habis digunakan tersangka untuk membiayai kebutuhan harian dan gaya hidup konsumtif.

Dana kejahatan itu antara lain dialokasikan untuk membayar sewa kos atau kontrakan, melunasi cicilan kendaraan, membeli pakaian, produk kosmetik, beberapa unit telepon seluler, serta memenuhi berbagai kepentingan pribadi lainnya. Proses penanganan perkara dugaan penggelapan ini saat ini masih terus berjalan di Polres Metro Bekasi Kota.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

kriminal

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap