Pihak kepolisian membeberkan rincian baru terkait kasus dugaan penggelapan dana milik konten kreator Vilmei oleh mantan karyawannya, Zahra Khairunnissa (ZK). Dari hasil pemeriksaan sementara, ZK mengaku menerima dan membelanjakan uang sekitar Rp 600 juta bersih yang diperoleh dari hasil manipulasi saldo komisi afiliasi di media sosial.
Secara keseluruhan, total saldo yang dikuras dari akun Vilmei mencapai Rp 1.282.915.000. Angka Rp 1,28 miliar tersebut merupakan saldo kotor yang berasal dari penghasilan program afiliator TikTok. Dana tersebut tidak ditarik langsung ke rekening bank, melainkan diubah menjadi koin TikTok untuk membeli gift virtual. Hadiah virtual itu lantas dikirimkan ke akun milik para tersangka sebelum akhirnya dicairkan menjadi uang tunai.
Selisih antara total saldo Rp 1,28 miliar dengan uang yang diterima ZK sebesar Rp 600 juta terjadi akibat adanya potongan biaya transaksi dan sistem konversi di dalam platform TikTok, serta pembagian kepada pihak lain yang terlibat.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Peran Rekan dan Pembagian Hasil
Aksi penggelapan ini melibatkan dua tersangka lain, yakni kekasih ZK berinisial MASR serta seorang rekan berinisial L. Keduanya turut membantu proses penampungan dan pencairan dana.
Tersangka L tercatat menerima pencairan gift virtual senilai kurang lebih Rp 72,7 juta. Dari jumlah tersebut, L meneruskan sebagian besar uang ke ZK dan mengambil bagian sekitar Rp 9 juta untuk dirinya sendiri. Di sisi lain, MASR mengaku menerima bagian antara Rp 600 ribu hingga Rp 1,5 juta pada setiap transaksi pencairan gift, meski akumulasi total yang diterimanya masih dalam penghitungan pihak berwenang.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Aliran Dana untuk Belanja dan Kebutuhan Pribadi
Berdasarkan keterangan penyidik, uang ratusan juta hasil penggelapan tersebut habis digunakan tersangka untuk membiayai kebutuhan harian dan gaya hidup konsumtif.
Dana kejahatan itu antara lain dialokasikan untuk membayar sewa kos atau kontrakan, melunasi cicilan kendaraan, membeli pakaian, produk kosmetik, beberapa unit telepon seluler, serta memenuhi berbagai kepentingan pribadi lainnya. Proses penanganan perkara dugaan penggelapan ini saat ini masih terus berjalan di Polres Metro Bekasi Kota.






