Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sebanyak 1.277 sanksi administratif, larangan, dan perintah tertulis kepada para pelaku pasar sejak awal tahun hingga 31 Agustus 2026. Langkah penegakan hukum ini mencakup sanksi atas pelanggaran peraturan pasar modal serta pelanggaran kepatuhan pelaporan.
Dalam penindakan tersebut, sejumlah emiten ternama masuk ke dalam daftar pihak yang dijatuhi sanksi administratif. Entitas tersebut meliputi entitas grup konglomerasi Bakrie, yaitu PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) dan PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR), entitas milik grup Salim yakni PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI), hingga emiten yang terafiliasi dengan Andry Hakim, PT Cakra Buana Resources Energi Tbk.
Pelanggaran Aturan Pasar Modal dan Denda Rp73,99 Miliar
Khusus untuk kategori pelanggaran peraturan pasar modal, OJK telah mengeluarkan 93 surat penetapan sanksi administratif, larangan, dan perintah tertulis. Dari penindakan ini, total denda yang dijatuhkan mencapai Rp73,99 miliar. Regulator juga mengeluarkan 8 peringatan tertulis, 5 perintah tertulis, 10 larangan, dan 6 sanksi pembekuan izin.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Secara keseluruhan, sanksi pelanggaran pasar modal tersebut dikenakan kepada:
- 23 emiten
- 6 perusahaan efek dan 6 direksi perusahaan efek
- 13 akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik (KAP)
- 50 direksi emiten dan 8 komisaris emiten
- 4 pemegang saham dan/atau pihak pengendali
- 3 pihak lainnya
OJK mencatat pelanggaran tersebut menyangkut berbagai aspek operasional dan tata kelola emiten. Lingkup perkara meliputi ketidaksesuaian penggunaan dana hasil penawaran umum, mekanisme penjatahan pasti saat penawaran umum perdana saham (IPO), penyajian serta audit laporan keuangan oleh akuntan publik, hingga kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback).
Selain itu, regulator menemukan pelanggaran terkait transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST), proses penunjukan auditor eksternal, kewajiban keterbukaan informasi, dan penerapan tata kelola perusahaan secara umum.
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Sanksi Keterlambatan Pelaporan Capai Rp253,07 Miliar
Di luar pelanggaran regulasi substantif, OJK juga menindak ketidakpatuhan batas waktu penyampaian laporan dengan menerbitkan 1.184 sanksi administratif berupa denda senilai total Rp253,07 miliar dan 304 peringatan tertulis.
Mayoritas sanksi pelaporan terdiri dari 876 sanksi administratif dengan denda sebesar Rp243,33 miliar dan 126 peringatan tertulis. Sisanya mencakup sanksi keterlambatan pelaporan insidentil sebanyak 91 sanksi dengan total denda Rp7,87 miliar, keterlambatan laporan tata kelola sebanyak 209 sanksi dengan denda Rp1,83 miliar dan 178 peringatan tertulis, serta keterlambatan laporan profesi penunjang pasar modal sebanyak 8 sanksi dengan denda Rp32,3 juta.






