tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BPJS KESEHATAN

Empat Kategori Baru dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Sejalan dengan Asta Cita

Sri NugrohoDiterbitkan 25 Agu 2026 - 02.54 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Empat Kategori Baru dalam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Sejalan dengan Asta Cita
Foto/Ilustrasi: Tempo
A-A+

Bagaimana pemerintah pusat mengukur keberhasilan kinerja pemerintah daerah dalam merealisasikan program prioritas nasional saat ini? Memasuki evaluasi batch kedua, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menetapkan sejumlah tolok ukur baru dalam ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026. Penilaian ini dirancang langsung mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto serta berakar pada delapan misi utama pembangunan nasional atau Asta Cita.

Sebelumnya pada batch pertama, Kemendagri memfokuskan evaluasi pada empat bidang: Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting, Entrepreneur Government/Creative Financing, Penurunan Tingkat Pengangguran, serta Pengendalian Inflasi. Melengkapi capaian tersebut, batch kedua menghadirkan empat kategori baru yang menyentuh langsung layanan dasar, hunian, dan kelestarian lingkungan hidup warga di berbagai daerah.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan pengumuman pembaruan indikator ini saat menghadiri acara Apresiasi Pemerintah Berprestasi Batch II Regional Sumatera di Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu, 12 Agustus 2026. Berikut rincian empat kategori penilaian baru tersebut beserta indikator teknis yang dinilai.

1. Akses dan Kualitas Layanan Kesehatan Masyarakat

Kategori pertama menitikberatkan pada kesiapan pemerintah daerah dalam menyediakan sarana dan jaminan kesehatan yang mudah dijangkau secara merata. Kemendagri memeriksa integrasi layanan kesehatan tingkat daerah guna memastikan warga memperoleh perlindungan medis memadai.

Indikator penilaian pada kategori kesehatan mencakup: - Kemudahan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan setempat. - Tingkat kepesertaan masyarakat dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). - Ketersediaan sanitasi yang layak dan memenuhi standar kesehatan lingkungan. - Kelengkapan fasilitas kesehatan daerah agar sesuai dengan standar pelayanan minimum. - Pelaksanaan program pemeriksaan kesehatan gratis yang diadakan secara berkala bagi warga.

Baca Juga

Pacu Inovasi, Apresiasi Pemda Berprestasi Hadir di Sulawesi

Pacu Inovasi, Apresiasi Pemda Berprestasi Hadir di Sulawesi

2. Akses Penduduk terhadap Layanan Pendidikan

Kategori pendidikan dirancang untuk menguji komitmen pemerintah daerah dalam memperluas pemerataan hak belajar serta mutu pembelajaran. Kemendagri mendorong pemerintah daerah untuk menghadirkan layanan pendidikan yang adaptif terhadap kebutuhan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Aspek utama yang menjadi indikator penilaian meliputi: - Pemerataan distribusi guru di seluruh wilayah kabupaten/kota dan provinsi. - Upaya perbaikan serta rehabilitasi sarana dan prasarana pendidikan yang rusak. - Capaian kompetensi literasi dan numerasi peserta didik. - Tingkat partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung ekosistem pendidikan lokal. - Inovasi layanan pendidikan yang berdampak langsung bagi peningkatan mutu siswa.

3. Implementasi Program 3 Juta Rumah

Penyediaan hunian layak masuk sebagai kategori penilaian baru sebagai penjabaran langsung dari misi Asta Cita ketiga dan keenam. Asta Cita ketiga menekankan penciptaan lapangan kerja berkualitas, penguatan kewirausahaan, serta industri kreatif. Sementara Asta Cita keenam berfokus pada pembangunan dari desa dan dari bawah guna mewujudkan pemerataan ekonomi serta penghapusan kemiskinan.

Dalam kategori ini, Kemendagri menilai kinerja pemerintah daerah berdasarkan: - Dukungan regulasi dan kemudahan kebijakan penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. - Kecepatan dan realisasi penyediaan hunian layak huni di tingkat daerah. - Tata kelola pembangunan kawasan permukiman yang tertata, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Baca Juga

Raker Bersama Komisi II DPR, Mendagri Beberkan Capaian Kinerja Kemendagri

Raker Bersama Komisi II DPR, Mendagri Beberkan Capaian Kinerja Kemendagri

4. Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Asri

Isu lingkungan hidup menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Arahan terkait penanganan sampah nasional sebelumnya telah ditegaskan Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 2 Februari 2026, yang juga menandai pencanangan Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI).

Melalui kategori ini, Kemendagri mengukur keseriusan pemerintah daerah dalam membangun sistem lingkungan yang sehat lewat aspek-aspek berikut: - Pembangunan sistem pengelolaan sampah terpadu dari hulu ke hilir. - Pemeliharaan dan peningkatan indeks kualitas lingkungan hidup daerah. - Efektivitas implementasi program kebersihan lingkungan yang memberikan dampak nyata dan terukur bagi masyarakat sekitar.

Pada seluruh kategori penilaian batch kedua ini, Kemendagri memberikan bobot nilai tambah bagi pemerintah daerah yang berhasil meluncurkan inovasi solutif dan kolaboratif guna menjawab kendala pembangunan di wilayah masing-masing.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KemendagriLayanan PublikAsta Cita

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap