tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BANTUAN SOSIAL

Fadli Zon Ungkap 100 Lebih Tokoh Diusulkan Terima Tanda Jasa dan Kehormatan

Lidya RumbayanDiterbitkan 3 Sep 2026 - 01.41 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Fadli Zon Ungkap 100 Lebih Tokoh Diusulkan Terima Tanda Jasa dan Kehormatan
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Dewan GTK) Fadli Zon melaporkan adanya lebih dari seratus nama tokoh yang diajukan oleh masyarakat untuk menerima tanda jasa dan kehormatan. Laporan tersebut disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Nama-nama yang masuk dalam usulan tersebut mencakup figur dari berbagai latar belakang pengabdian. Dewan GTK mencatat para calon penerima berasal dari kalangan tokoh masyarakat, seniman, budayawan, hingga tenaga medis yang dinilai telah memberikan kontribusi nyata bagi bangsa.

Fadli menegaskan bahwa seluruh masukan dari publik ditampung untuk kemudian ditinjau ulang sebelum diputuskan secara resmi oleh Presiden. Daftar penerima tanda jasa dan kehormatan ini terus disaring guna memastikan kelayakan rekam jejak setiap individu yang dinominasikan.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Alur Penjaringan Gelar Pahlawan Nasional

Selain tanda jasa dan tanda kehormatan umum, Dewan GTK juga menangani proses penetapan gelar pahlawan nasional. Fadli menjelaskan mekanisme pengusulan gelar pahlawan nasional berlangsung secara berjenjang dari tingkat bawah (bottom-up) melalui riset terstruktur.

Tahap awal dimulai dari kajian Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) di tingkat kabupaten, kota, serta provinsi. Hasil kajian daerah kemudian diteruskan ke Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) yang berada di bawah naungan Kementerian Sosial. Setelah melalui validasi di Kementerian Sosial, berkas usulan diserahkan kepada Dewan GTK untuk dikaji kembali sebelum diserahkan kepada Presiden.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Pengumuman resmi penganugerahan gelar pahlawan nasional dijadwalkan berlangsung bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan pada 10 November mendatang.

Menanggapi pertanyaan terkait kabar masuknya nama Soemitro Djojohadikoesoemo dan Raden Mas Margono Djojohadikoesoemo, Fadli menyatakan kedua nama tersebut hingga kini belum tercatat dalam daftar usulan gelar pahlawan nasional yang sedang diproses oleh Dewan GTK.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Fadli Zon

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap