Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Dewan GTK) Fadli Zon melaporkan adanya lebih dari seratus nama tokoh yang diajukan oleh masyarakat untuk menerima tanda jasa dan kehormatan. Laporan tersebut disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Nama-nama yang masuk dalam usulan tersebut mencakup figur dari berbagai latar belakang pengabdian. Dewan GTK mencatat para calon penerima berasal dari kalangan tokoh masyarakat, seniman, budayawan, hingga tenaga medis yang dinilai telah memberikan kontribusi nyata bagi bangsa.
Fadli menegaskan bahwa seluruh masukan dari publik ditampung untuk kemudian ditinjau ulang sebelum diputuskan secara resmi oleh Presiden. Daftar penerima tanda jasa dan kehormatan ini terus disaring guna memastikan kelayakan rekam jejak setiap individu yang dinominasikan.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Alur Penjaringan Gelar Pahlawan Nasional
Selain tanda jasa dan tanda kehormatan umum, Dewan GTK juga menangani proses penetapan gelar pahlawan nasional. Fadli menjelaskan mekanisme pengusulan gelar pahlawan nasional berlangsung secara berjenjang dari tingkat bawah (bottom-up) melalui riset terstruktur.
Tahap awal dimulai dari kajian Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) di tingkat kabupaten, kota, serta provinsi. Hasil kajian daerah kemudian diteruskan ke Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) yang berada di bawah naungan Kementerian Sosial. Setelah melalui validasi di Kementerian Sosial, berkas usulan diserahkan kepada Dewan GTK untuk dikaji kembali sebelum diserahkan kepada Presiden.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Pengumuman resmi penganugerahan gelar pahlawan nasional dijadwalkan berlangsung bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan pada 10 November mendatang.
Menanggapi pertanyaan terkait kabar masuknya nama Soemitro Djojohadikoesoemo dan Raden Mas Margono Djojohadikoesoemo, Fadli menyatakan kedua nama tersebut hingga kini belum tercatat dalam daftar usulan gelar pahlawan nasional yang sedang diproses oleh Dewan GTK.






