Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi adanya selisih uang sebesar 2.000 dolar Singapura (SGD) dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan alih fungsi hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Lembaga antirasuah tersebut menduga ada perbedaan antara jumlah uang yang berada di dalam amplop pemberian Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan nominal yang akhirnya dikembalikan oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Selisih ini kini tengah menjadi fokus penelusuran lebih lanjut oleh pihak penyidik KPK.
Penyelidikan KPK mengungkap bahwa dugaan suap ini berawal dari permintaan dana oleh Bupati Suhardiman Amby kepada para petani. Suhardiman diduga meminta uang yang bersumber dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik ratusan petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing. Dana tersebut rencananya digunakan untuk membiayai pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas. Setelah dikumpulkan dan dikonversi ke mata uang dolar Singapura, uang dengan total SGD 14.000 tersebut dimasukkan ke dalam amplop dan diserahkan kepada Menteri Kehutanan saat audiensi bersama Bupati Suhardiman pada 2 Juni 2026.
Menhut Raja Juli Antoni mengonfirmasi keberadaan amplop tersebut yang ditinggalkan di kantornya di dalam map tertutup. Terkait hal ini, Menhut menyatakan, "Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut." Proses pengembalian amplop itu dilakukan dengan bantuan Kepolisian Resor (Polres) Kuansing pada 12 Juni 2026, atau tepat 17 hari sebelum Bupati Suhardiman terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Namun, ketika penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap Ketua DPRD Kuansing Juprizal, ditemukan bahwa amplop tersebut hanya berisi SGD 12.000, bukan SGD 14.000 seperti yang dilaporkan oleh para petani. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan temuan ini dengan menyatakan, "Untuk penerimaan Menhut, bahwa memang kita sudah menemukan 14 ribu (dolar Singapura), tapi kemudian ada perbedaan jumlah, 12 ribu yang kita sita." Penyidik KPK saat ini masih menelusuri keberadaan sisa uang SGD 2.000 yang seharusnya ada di dalam amplop tersebut. Menhut sendiri sempat melaporkan pengembalian amplop ini ke KPK pada 3 Juli 2026 sebagai bentuk kepatuhan terhadap pelaporan gratifikasi, tetapi laporan tersebut ditolak oleh KPK karena penanganan kasusnya telah memasuki tahap penyidikan.
Dalam perkara alih fungsi hutan ini, KPK menduga Suhardiman menerima uang dari beberapa KUD yang mewakili petani. Pengurusan izin alih fungsi hutan merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan, sedangkan pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam mengeluarkan rekomendasi teknis. KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap ini, yaitu Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Dirut PT MIC Ardiles.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Selain dugaan suap alih fungsi hutan, Suhardiman Amby juga tersandung kasus suap lainnya. Ia diduga menerima mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 2 miliar untuk memilih Zulkarnain sebagai Sekda Kuansing. KPK juga mengungkapkan bahwa Suhardiman pernah menerima satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport dari Zulkarnain saat masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Suhardiman sendiri menjabat sebagai Plt Bupati Kuansing setelah bupati sebelumnya, Andi Putra, terjaring OTT KPK pada tahun 2021.






