tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Profesi & Regulasi

Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD

Ance ManoppoDiterbitkan 31 Jul 2026 - 23.23 路 4 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Fakta Seputar Laporan KWP Terhadap Deddy Sitorus ke MKD
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Apa yang menjadi pemicu utama pelaporan Koordinatoriat Wartawan Parlemen terhadap anggota dewan? Perselisihan ini bermula dari sebuah insiden yang terjadi di ruang rapat Komisi II DPR RI. Koordinatoriat Wartawan Parlemen secara resmi telah mengajukan laporan terhadap Deddy Sitorus, yang merupakan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan. Pelaporan ini dilayangkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Jumat (31/7). Inti dari permasalahan ini berkaitan dengan penggunaan kata sirkus yang dilontarkan oleh Deddy Sitorus pada saat para jurnalis sedang melakukan kegiatan peliputan di dalam ruangan tersebut. Bagi para pekerja media yang menggantungkan profesinya pada akses informasi yang kondusif, situasi lingkungan kerja di ruang publik seperti gedung parlemen sangatlah penting. Penggunaan istilah tersebut memicu reaksi dari organisasi wartawan yang merasa perlu mengambil langkah lebih lanjut melalui jalur pelaporan resmi di internal dewan.

Siapa pihak yang mewakili jurnalis dalam pelaporan ini dan bagaimana status pengaduannya di MKD? Langkah administratif untuk melaporkan anggota dewan tersebut diwakili oleh pengurus Koordinatoriat Wartawan Parlemen. Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP, Erwin Syahputra Siregar, memberikan keterangan bahwa pihaknya telah mendatangi Mahkamah Kehormatan Dewan untuk mendaftarkan aduan tersebut secara resmi. Berdasarkan keterangan administrasi, laporan yang diajukan oleh organisasi pekerja media ini telah diterima dan tercatat dengan nomor pengaduan 78. Erwin Syahputra Siregar juga menjelaskan alasan mendasar mengapa langkah pelaporan ini akhirnya ditempuh oleh pihak wartawan. Menurut penjelasannya, laporan tersebut terpaksa disampaikan karena Deddy Sitorus sama sekali tidak menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan sirkus yang telah diucapkannya di ruang rapat Komisi II DPR RI.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Apa saja bukti pendukung yang diserahkan oleh pekerja media untuk memperkuat laporan tersebut? Dalam mengajukan sebuah aduan resmi kepada Mahkamah Kehormatan Dewan, kelengkapan bukti menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh pelapor. Erwin Syahputra Siregar menyatakan bahwa pihak Koordinatoriat Wartawan Parlemen tidak hanya menyerahkan dokumen surat laporan secara tertulis. Untuk memperkuat dasar pengaduan mereka, perwakilan jurnalis juga melampirkan sejumlah barang bukti fisik. Salah satu bukti utama yang diserahkan kepada pihak dewan adalah rekaman video. Video tersebut secara spesifik merekam momen ketika Deddy Sitorus melontarkan pernyataan yang mengandung kata sirkus pada saat berlangsungnya acara rapat Komisi II DPR RI. Rekaman visual ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai kronologi kejadian dan konteks pembicaraan di dalam ruang rapat bagi pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan.

Bagaimana respons dan langkah lanjutan dari Mahkamah Kehormatan Dewan terkait aduan ini? Setelah berkas pengaduan bernomor 78 tersebut diserahkan, pihak Mahkamah Kehormatan Dewan langsung memberikan tanggapan awal. Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, secara resmi menyatakan bahwa institusinya telah menerima laporan dari Koordinatoriat Wartawan Parlemen. Terkait dengan prosedur penanganan perkara, Nazaruddin Dek Gam menjelaskan bahwa MKD akan melakukan proses pengecekan terlebih dahulu terhadap berkas dan bukti yang telah masuk. Setelah tahapan verifikasi awal selesai dilakukan, langkah selanjutnya yang akan diambil oleh MKD adalah menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap Deddy Sitorus. Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta keterangan langsung dari pihak terlapor mengenai peristiwa yang terjadi di ruang rapat Komisi II DPR RI tersebut.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Bagaimana klarifikasi dari Deddy Sitorus mengenai pernyataan sirkus yang menjadi akar permasalahan? Menanggapi laporan yang diajukan oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen, Deddy Sitorus memberikan klarifikasi yang komprehensif. Ia secara tegas membantah tuduhan bahwa dirinya telah melakukan penghinaan terhadap wartawan. Deddy Sitorus menyatakan bahwa ia sangat menghormati profesi jurnalis beserta perannya. Ia kemudian membeberkan kalimat sebenarnya yang ia sampaikan di dalam rapat tersebut. Menurutnya, pernyataan lengkapnya berbunyi, "Pimpinan, mohon ruangan ditertibkan, banyak sekali yang berdiri di sini, padahal ada ruangan balkon di atas. Sudah seperti sirkus kita ini." Deddy Sitorus menjelaskan bahwa kalimat tersebut murni merujuk pada situasi ruang rapat Komisi II DPR RI yang saat itu dipenuhi oleh orang-orang yang bergerombol dan berdiri di tengah ruangan. Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut sama sekali tidak ditujukan kepada wartawan maupun kelompok atau individu tertentu. Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa rapat kerja di Komisi II bersama dengan pemerintah bersifat terbuka, sehingga boleh dihadiri oleh wartawan maupun masyarakat umum secara bebas.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Deddy SitorusDPR RIKWPJurnalisMKD

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap