PT Pegadaian Galeri Dua Empat, atau yang secara luas dikenal dengan sebutan Galeri 24, secara resmi mengumumkan pembukaan pelelangan umum untuk proyek pengadaan jasa konstruksi berskala industri. Proses pengadaan ini dibuka secara terbuka bagi para penyedia jasa konstruksi berbadan hukum di Indonesia yang memiliki kualifikasi, perizinan, dan kompetensi teknis yang memadai. Inisiatif pengadaan ini ditujukan untuk melaksanakan serangkaian pekerjaan fisik menyeluruh yang mencakup relokasi pabrik, renovasi bangunan, penambahan ruangan, serta penyediaan fasilitas pengolahan terintegrasi guna menunjang operasional perusahaan.
Pelaksanaan pelelangan pekerjaan konstruksi oleh Galeri 24 ini menetapkan standar kualifikasi yang terukur guna menjamin proyek dapat terlaksana sesuai mutu dan spesifikasi yang dipersyaratkan. Melalui pengumuman lelang resmi ini, calon peserta dari kalangan badan usaha jasa konstruksi dapat mempersiapkan seluruh berkas administratif, legalitas, kelayakan teknis, pengalaman kerja, serta susunan tenaga ahli yang dipersyaratkan oleh panitia pengadaan PT Pegadaian Galeri Dua Empat.
Rincian Paket Pekerjaan dan Nilai Proyek Pengadaan Galeri 24
Paket pengadaan yang dilelangkan oleh PT Pegadaian Galeri Dua Empat mencakup pekerjaan fisik multi-disiplin di bidang konstruksi. Ruang lingkup pekerjaan lelang tersebut terdiri atas empat komponen utama, yaitu pelaksanaan relokasi fasilitas pabrik, pelaksanaan renovasi bangunan yang sudah ada, pelaksanaan pekerjaan penambahan ruangan pabrik, serta penyediaan sistem atau fasilitas pengolahan terintegrasi. Seluruh mata rantai pekerjaan fisik ini disatukan dalam satu kesatuan paket pelelangan jasa konstruksi oleh pihak Galeri 24.
Dalam rangka mendanai dan menetapkan pagu pelaksanaan pekerjaan pengadaan tersebut, Galeri 24 telah mengesahkan nilai proyek berupa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan total anggaran mencapai Rp 95,15 miliar (sembilan puluh lima koma lima belas miliar rupiah). Angka Harga Perkiraan Sendiri sebesar Rp 95,15 miliar yang ditetapkan oleh manajemen Galeri 24 tersebut sudah mencakup perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen sesuai regulasi perpajakan yang berlaku.
Besaran nilai HPS Rp 95,15 miliar termasuk PPN 11 persen ini menjadi tolok ukur utama dan batas acuan pembiayaan bagi calon rekanan dalam menyusun dokumen penawaran harga. Nilai tersebut menggambarkan skala proyek yang komprehensif, mencakup pekerjaan pemindahan atau relokasi, pemugaran atau renovasi, perluasan berupa penambahan ruangan pabrik, hingga pembangunan sistem pengolahan terintegrasi yang harus diselesaikan oleh kontraktor pelaksana terpilih sesuai ketentuan teknis yang telah digariskan.
Lokasi Proyek di Kawasan Industri Pulogadung PT JIEP Jakarta Timur
Seluruh rangkaian aktivitas pelaksanaan pekerjaan fisik pengadaan yang dilelangkan oleh Galeri 24 akan dipusatkan pada area kawasan industri terpadu di ibu kota. Berdasarkan rincian dokumen pengadaan resmi Galeri 24, proyek pekerjaan relokasi, renovasi, penambahan ruangan pabrik, dan pengolahan terintegrasi ini bertempat di Kawasan Industri Pulogadung, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Jakarta Timur.
Kawasan Industri Pulogadung yang dikelola oleh PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP) di wilayah Jakarta Timur merupakan lokasi strategis untuk penempatan fasilitas pabrik dan pengolahan terintegrasi milik Galeri 24. Pelaksanaan konstruksi di lingkungan Kawasan Industri Pulogadung, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Jakarta Timur mengharuskan seluruh calon kontraktor memiliki kesiapan operasional dalam mengelola pekerjaan di kawasan industri aktif.
Keberadaan lokasi proyek di wilayah PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur juga menjadi acuan bagi calon penyedia dalam memetakan mobilisasi alat, tenaga kerja, serta material yang dibutuhkan selama pekerjaan relokasi, renovasi, dan penambahan ruangan pabrik berlangsung.
Syarat Legalitas dan Dokumen Administrasi Badan Hukum
Untuk menjamin kepatuhan terhadap perundang-undangan dan memastikan bahwa mitra pelaksana memiliki keabsahan formal, Galeri 24 menetapkan persyaratan administratif yang ketat bagi seluruh pihak yang berminat mengikuti pelelangan. Syarat utama yang bersifat mutlak adalah bahwa calon peserta pelelangan wajib merupakan perusahaan yang berbentuk badan hukum resmi dan bergerak di bidang jasa konstruksi.
Sebagai bukti pemenuhan aspek legalitas dan izin berusaha, setiap badan hukum penyedia jasa konstruksi yang mendaftar diwajibkan untuk mengunggah dan menyertakan dokumen-dokumen administratif legalitas resmi perusahaan, yang meliputi:
- Salinan akta pendirian badan usaha perusahaan beserta seluruh akta perubahan anggaran dasar terakhir yang telah disahkan sesuai aturan hukum yang berlaku.
- Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sah, berlaku, dan masih aktif sebagai bukti izin operasional serta registrasi berusaha perusahaan di bidang jasa konstruksi.
Kelengkapan dokumen berupa akta pendirian, akta perubahan terakhir, serta Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan kriteria awal kelayakan administratif. Penyedia jasa konstruksi yang tidak berstatus badan hukum atau gagal melampirkan berkas perizinan dan dokumen legalitas tersebut tidak dapat memenuhi syarat dalam tahapan evaluasi administrasi yang diselenggarakan oleh Galeri 24.
Laba Usaha InJourney Naik 10%, Ini Pesan BP BUMN

Kualifikasi Pengalaman Kerja Konstruksi Gedung dan Industri Periode 2021–2025
Selain persyaratan legalitas perusahaan, Galeri 24 menetapkan kriteria ketat terkait rekam jejak dan pengalaman kerja nyata calon penyedia jasa konstruksi. Kualifikasi pengalaman ini ditujukan untuk membuktikan bahwa perusahaan penyedia jasa benar-benar memiliki kapasitas manajerial dan kapabilitas teknis dalam menyelesaikan pembangunan gedung atau fasilitas industri dengan skala yang sepadan.
Perusahaan yang mendaftar diwajibkan memiliki riwayat pengalaman dalam mengerjakan konstruksi gedung bertingkat atau bangunan industri dalam kurun waktu lima tahun terakhir, yaitu pada periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2025. Pengalaman dalam rentang waktu 2021–2025 tersebut harus berkaitan langsung dengan pekerjaan konstruksi gedung bertingkat atau bangunan fasilitas industri.
Di samping batasan waktu periode 2021–2025, nilai pekerjaan dari proyek konstruksi gedung bertingkat atau bangunan industri yang pernah dikerjakan oleh calon peserta harus memiliki nilai yang setara dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek ini, yaitu setara dengan nilai HPS sebesar Rp 95,15 miliar.
Untuk membuktikan pemenuhan kualifikasi pengalaman kerja tersebut secara autentik, calon peserta lelang diwajibkan melampirkan dua instrumen dokumen pembuktian sah, yaitu:
- Surat Perintah Kerja (SPK) atau surat perjanjian kerja resmi yang membuktikan penugasan pengerjaan proyek konstruksi gedung bertingkat atau bangunan industri terdahulu dengan nilai kontrak yang setara dengan HPS proyek Galeri 24.
- Berita Acara Serah Terima Pertama (BAST I) sebagai bukti sah dan faktual bahwa pekerjaan konstruksi gedung bertingkat atau bangunan industri tersebut telah selesai dikerjakan dan diserahterimakan dengan baik.
Dokumen SPK atau perjanjian kerja yang setara HPS serta Berita Acara Serah Terima (BAST) I pada periode 2021–2025 menjadi bukti objektif bahwa rekanan bersangkutan teruji dalam menyelesaikan paket pekerjaan konstruksi berskala besar.
Kebutuhan Sembilan Tenaga Ahli Bersertifikat dan Berpengalaman
Keberhasilan pelaksanaan proyek relokasi, renovasi, penambahan ruangan pabrik, dan pengolahan terintegrasi di Kawasan Industri Pulogadung sangat ditentukan oleh kualifikasi sumber daya manusia pelaksana. Sehubungan dengan hal tersebut, Galeri 24 mewajibkan setiap calon penyedia jasa konstruksi untuk menyediakan sembilan tenaga ahli berpengalaman di bidang keahliannya masing-masing.
Sembilan bidang tenaga ahli yang wajib disediakan dan diajukan oleh calon peserta lelang terdiri atas posisi-posisi kunci berikut:
- Tenaga Ahli Manajemen Proyek (Project Management), yang bertugas mengoordinasikan dan mengawasi seluruh jalannya proyek konstruksi secara menyeluruh.
- Tenaga Ahli Manajemen Lapangan (Site Management), yang bertanggung jawab atas pengelolaan operasional dan teknis harian di tapak proyek.
- Tenaga Ahli Bidang Arsitektur, yang bertanggung jawab atas penataan tata ruang, estetika, dan rancang bangun arsitektural pabrik.
- Tenaga Ahli Bidang Struktur Bangunan, yang menangani analisis teknis, perhitungan kekuatan, dan kekokohan konstruksi gedung bertingkat atau bangunan industri.
- Tenaga Ahli Kendali Mutu (Quality Control/QC), yang bertugas memastikan seluruh mutu material dan hasil pengerjaan konstruksi memenuhi standar teknis yang ditetapkan.
- Tenaga Ahli Bidang Mekanikal, yang membidangi instalasi mesin, pemipaan, tata udara, serta sistem mekanis di fasilitas pabrik.
- Tenaga Ahli Bidang Elektrikal, yang menangani instalasi daya listrik, panel, pencahayaan, dan distribusi kelistrikan pabrik.
- Tenaga Ahli Bidang Sistem Elektronika, yang bertugas menangani sistem otomasi, komunikasi, dan perangkat elektronika industri.
- Tenaga Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (K3 Konstruksi), yang bertanggung jawab menyusun, mengawasi, dan menerapkan protokol perlindungan kerja serta keselamatan konstruksi di lokasi proyek.
Setiap tenaga ahli yang diajukan oleh calon rekanan wajib dibuktikan kompetensinya melalui berkas pendukung resmi. Berkas pembuktian kualifikasi tenaga ahli yang harus disertakan meliputi:
- Salinan Daftar Riwayat Hidup atau Curriculum Vitae (CV) lengkap yang memuat rekam jejak dan pengalaman profesional masing-masing tenaga ahli.
- Salinan ijazah pendidikan formal yang relevan dan sesuai dengan bidang keahlian yang dipersyaratkan.
- Sertifikat keahlian atau sertifikat kompetensi resmi yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang sesuai dengan disiplin keahlian masing-masing posisi.
Pemenuhan seluruh portofolio tenaga ahli, CV, ijazah, serta sertifikat kompetensi ini menjadi bagian penting dalam tahapan verifikasi kemampuan teknis calon mitra kerja Galeri 24.
Tahapan Lengkap Pelaksanaan Pelelangan Galeri 24
Proses pengadaan pekerjaan relokasi, renovasi, penambahan ruangan pabrik, dan pengolahan terintegrasi di PT Pegadaian Galeri Dua Empat dilaksanakan melalui tahapan yang berurutan, terstruktur, dan transparan. Panitia pelelangan Galeri 24 telah menetapkan susunan tahapan pengadaan yang wajib diikuti oleh seluruh calon peserta lelang.
Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Adapun tahapan pelelangan yang telah ditetapkan oleh Galeri 24 mencakup urutan sebagai berikut:
- Tahap Pendaftaran Pelelangan: Calon peserta melakukan pendaftaran kepesertaan secara daring melalui tautan resmi yang telah disediakan oleh panitia lelang.
- Tahap Verifikasi Dokumen Penyedia atau Prakualifikasi: Panitia lelang melakukan verifikasi dan evaluasi menyeluruh terhadap kelengkapan berkas administrasi badan hukum, legalitas NIB, akta perusahaan, pengalaman kerja SPK/BAST I, serta data tenaga ahli.
- Tahap Pengumuman Hasil Prakualifikasi: Penyampaian dan pengumuman hasil evaluasi prakualifikasi kepada para pendaftar mengenai daftar rekanan yang dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya.
- Tahap Aanwijzing (Pemberian Penjelasan): Sesi pertemuan pemberian penjelasan mendalam mengenai detail teknis, dokumen lelang, ruang lingkup pekerjaan, dan aturan tata cara pelelangan kepada peserta yang telah lolos prakualifikasi.
- Tahap Penyampaian Penawaran: Rekanan yang memenuhi syarat menyusun dan menyerahkan dokumen penawaran harga dan penawaran teknis secara resmi sesuai batas waktu yang ditentukan.
- Tahap Evaluasi: Panitia pengadaan melakukan penilaian, klarifikasi, dan evaluasi komprehensif terhadap dokumen penawaran teknis maupun harga dari seluruh peserta.
- Tahap Pengumuman Pemenang: Pengumuman dan penetapan resmi oleh panitia lelang mengenai badan usaha jasa konstruksi yang ditetapkan sebagai pemenang pelelangan proyek pengadaan Galeri 24.
Seluruh calon peserta diharapkan untuk memantau dan mematuhi tata tertib pada setiap tahapan pelelangan agar dapat menyelesaikan proses pemilihan penyedia jasa konstruksi tanpa kendala prosedural.
Tata Cara Registrasi Daring dan Jadwal Batas Waktu Pendaftaran
Untuk memfasilitasi keikutsertaan calon peserta secara terbuka dan tertib, Galeri 24 membuka mekanisme pendaftaran lelang secara online (daring). Melalui mekanisme pendaftaran online ini, badan usaha jasa konstruksi yang memenuhi persyaratan kualifikasi dapat menyampaikan formulir pendaftaran dari kantor masing-masing.
Pendaftaran lelang dilakukan dengan mengakses alamat portal resmi Galeri 24 pada tautan formulir pendaftaran berikut:
https://link.galeri24.co.id/formulir-pengadaan
Jadwal pelaksanaan pendaftaran lelang secara daring ini telah ditentukan dengan rentang waktu yang tegas. Pendaftaran lelang dibuka mulai tanggal 21 Agustus 2026 dan akan berlangsung sampai dengan tanggal 27 Agustus 2026.
Batas akhir penutupan pendaftaran ditetapkan secara spesifik pada tanggal 27 Agustus 2026 pukul 23.59 Waktu Indonesia Barat (WIB). Calon peserta wajib menyelesaikan seluruh proses pengisian data pada tautan formulir pendaftaran sebelum batas akhir 27 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB tersebut. Pengiriman berkas pendaftaran setelah waktu penutupan yang telah ditetapkan tidak akan diproses oleh panitia pelelangan Galeri 24.
Kontak Layanan Informasi dan Ketentuan Komunikasi Narahubung
PT Pegadaian Galeri Dua Empat menyediakan saluran layanan informasi dan komunikasi untuk memberikan kejelasan bagi para calon peserta lelang yang membutuhkan petunjuk atau konfirmasi teknis seputar proses pengadaan relokasi, renovasi, penambahan ruangan pabrik, dan pengolahan terintegrasi ini.
Calon peserta yang memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak narahubung resmi yang telah ditunjuk oleh pihak Galeri 24 dengan data rincian sebagai berikut:
- Nama Narahubung: Ahmad Gunawan
- Nomor Telepon: 0857-1232-5990
- Waktu Layanan Komunikasi: Hari kerja operasional (Senin hingga Jumat), pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 17.00 WIB
Calon peserta diimbau untuk menggunakan jalur komunikasi resmi tersebut pada hari dan jam kerja yang telah ditentukan guna memastikan koordinasi informasi berjalan lancar selama proses pelelangan proyek PT Pegadaian Galeri Dua Empat di Kawasan Industri Pulogadung, PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Jakarta Timur.






