tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Aplikasi

Garuda Indonesia Terapkan Sistem Bagasi Berbasis Koli, Berat Koper tak Bisa Lagi Diakumulasi

Fitri LimbongDiterbitkan 27 Agu 2026 - 01.11 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Garuda Indonesia Terapkan Sistem Bagasi Berbasis Koli, Berat Koper tak Bisa Lagi Diakumulasi
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Penumpang maskapai penerbangan Garuda Indonesia kini perlu memperhatikan jumlah tas yang dibawa saat bepergian. Pasalnya, maskapai pelat merah ini memberlakukan skema bagasi tercatat berbasis jumlah koli atau Piece Concept mulai 1 September 2026, yang berlaku untuk tiket yang dibeli atau diterbitkan sejak awal bulan tersebut.

Melalui aturan baru ini, batas muatan bagasi tidak lagi dihitung semata-mata dari akumulasi total bobot timbangan. Penumpang tidak bisa lagi membagi atau menggabungkan jatah berat ke dalam jumlah koper yang berbeda di luar ketetapan jumlah koli pada tiket.

Perubahan Perhitungan Berat dan Jumlah Koli

Dalam skema Piece Concept, apabila tiket penumpang memuat ketentuan 1 koli (piece) dengan berat maksimal 23 kilogram, penumpang hanya diperbolehkan membawa satu koper. Jika penumpang membawa dua koper meski berat gabungan keduanya hanya 23 kilogram, barang bawaan tersebut tetap dihitung sebagai dua koli, sehingga koper kedua akan terhitung sebagai koli tambahan.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Aturan yang sama berlaku secara sebaliknya. Jika kuota tiket tercatat 2 koli dengan batas maksimal masing-masing 23 kilogram, penumpang diizinkan membawa dua koper terpisah dengan bobot maksimal 23 kilogram per koper. Penumpang dilarang menggabungkan seluruh jatah bagasi menjadi satu koper berbobot 46 kilogram.

Direktur Transformasi Garuda Indonesia, Neil Raymond Mills, menyampaikan bahwa penerapan sistem Piece Concept diharapkan dapat membantu para pengguna jasa memahami batasan kapasitas bagasi secara lebih jelas dan terukur sejak masa perencanaan perjalanan.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Rincian Alokasi Bagasi Berdasarkan Kelas Penerbangan

Alokasi bagasi gratis Garuda Indonesia kini disesuaikan dengan kelas penerbangan dan tujuan perjalanan penumpang:

  • Kelas Ekonomi Domestik: Alokasi bagasi mencapai satu koli dengan berat maksimal 23 kilogram.
  • Kelas Ekonomi Internasional: Penumpang dapat memperoleh kuota hingga dua koli dengan batas maksimal masing-masing 23 kilogram.
  • Kelas Bisnis dan First Class: Memperoleh alokasi hingga dua koli dengan batas berat masing-masing mencapai 32 kilogram, bergantung pada rute perjalanan dan ketentuan tiket.

Garuda Indonesia menegaskan bahwa tas tambahan apa pun yang didaftarkan ke bagasi tercatat akan dihitung sebagai unit koli mandiri. Karena rincian akhir tetap bergantung pada rute, jenis tiket, dan kelas penerbangan, penumpang diimbau untuk selalu memeriksa informasi kapasitas koli yang tercantum pada e-ticket sebagai rujukan utama sebelum berangkat ke bandara.

Sumber: Republika

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Garuda Indonesia

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap