tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Nasional

GRIB Jaya Buka Suara soal Hercules Ada di Lokasi Kericuhan 27 Agustus

Wulan WijayaDiterbitkan 30 Agu 2026 - 00.24 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
GRIB Jaya Buka Suara soal Hercules Ada di Lokasi Kericuhan 27 Agustus
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya memberikan klarifikasi resmi terkait keberadaan ketua umumnya, Hercules, di tengah aksi demonstrasi yang berujung ricuh di sekitar kawasan Gedung DPR RI pada Kamis (27/8/2026) malam.

Divisi Hukum GRIB Jaya, Wilson Colling, membenarkan bahwa Hercules memang berada di lokasi saat peristiwa berlangsung. Namun, ia meluruskan narasi yang berkembang dan menegaskan bahwa kehadiran pimpinannya tersebut bukan untuk memperkeruh situasi atau memicu benturan fisik.

Penjelasan Kehadiran dan Seruan di Lapangan

Menurut keterangan Wilson, keberadaan Hercules di lapangan murni merupakan langkah persuasif guna memantau perkembangan situasi dan membantu menjaga kondusivitas lingkungan di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Wilson juga menyatakan bahwa secara keorganisasian, GRIB Jaya tidak pernah mengeluarkan instruksi apa pun kepada anggotanya untuk ikut serta dalam aksi demonstrasi maupun kegiatan lain yang berkaitan dengan unjuk rasa tersebut.

Menanggapi rekaman video yang beredar luas di media sosial yang memperlihatkan seruan "pulang, pulang", pihak GRIB Jaya menjelaskan bahwa perkataan tersebut adalah imbauan spontan. Ucapan itu ditujukan agar masyarakat dan massa aksi membubarkan diri dan meninggalkan area secara tertib mengingat keadaan di lapangan sudah tidak lagi kondusif.

Dalam keterangannya, Wilson turut menyinggung ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Ia menegaskan bahwa hak bersuara merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketertiban umum.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Penyelidikan Polda Metro Jaya

Di sisi lain, pihak kepolisian terus bergerak menelusuri insiden kericuhan pada 27 Agustus tersebut. Polda Metro Jaya menyatakan tengah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam peristiwa kerusuhan malam itu.

Menanggapi ramainya perbincangan di ruang publik, Kombes Budi Hermanto dari Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dan kritis dalam menyaring informasi. Pihak kepolisian menyoroti banyaknya unggahan di media sosial yang memuat disinformasi, narasi provokatif, hingga kabar bohong terkait rentetan kejadian di lapangan.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro Jaya

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  3. 3Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  4. 4Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap