Pemerintah Provinsi Lampung memutuskan untuk mengalihkan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka menjadi pembelajaran jarak jauh secara daring. Langkah antisipatif ini diambil guna menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik serta tenaga pendidik menyusul peningkatan aktivitas dan sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang meluas ke sejumlah kawasan di Lampung.
Instruksi resmi tersebut termuat dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik yang diteken di Bandar Lampung pada Ahad, 6 September 2026.
Kebijakan pembelajaran daring ini mencakup seluruh satuan pendidikan di wilayah Provinsi Lampung, mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), hingga Sekolah Luar Biasa (SLB).
Pacu Inovasi, Apresiasi Pemda Berprestasi Hadir di Sulawesi

Pengalihan metode belajar dari rumah dijadwalkan berlaku selama dua hari, yakni mulai Senin, 7 September hingga Selasa, 8 September 2026. Durasi pelaksanaan kebijakan tersebut tetap bergantung pada hasil pemantauan perkembangan situasi di lapangan serta rekomendasi teknis dari instansi yang berwenang.
Kendati para siswa belajar secara daring dari kediaman masing-masing, para kepala satuan pendidikan dan dewan guru diwajibkan tetap bertugas dari sekolah. Kehadiran guru di sekolah ditujukan untuk mengoordinasikan materi dan memastikan efektivitas interaksi belajar melalui pemanfaatan platform digital yang tersedia.
BP BUMN dan Danantara Dorong Bio Farma Kembali ke Mandat Awal Pengembangan Vaksin

Surat edaran tersebut juga meminta para orang tua atau wali murid mengambil peran aktif dalam mengawasi serta mendampingi siswa selama sesi kelas daring berlangsung, demi memastikan target pembelajaran tetap terpenuhi.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menekankan perlunya kewaspadaan terhadap risiko paparan abu vulkanik bagi saluran pernapasan. Selain meminta pelajar dan pengajar membatasi kegiatan luar ruang, warga yang terpaksa beraktivitas di area terbuka diimbau memakai masker atau alat pelindung pernapasan yang memadai.






