Langkah hukum yang menuntut kewajiban verifikasi identitas asli bagi seluruh pengguna platform digital resmi dihentikan. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sebelumnya menargetkan penghapusan akun anonim di media sosial.
Ketetapan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," ujar Suhartoyo saat membacakan amar penetapan di ruang sidang MK.
Keputusan ini menindaklanjuti hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada 2 September 2026. Mahkamah menyimpulkan bahwa penarikan permohonan oleh pihak pemohon memiliki dasar hukum yang sah. Dengan dikabulkannya pencabutan ini, MK menegaskan bahwa pemohon tidak dapat lagi mengajukan kembali permohonan pengujian pasal tersebut.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Gugatan Terhadap Tanggung Jawab Penyelenggara Sistem Elektronik
Perkara ini awalnya diajukan oleh Ferdinandus Klau, seorang warga yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ferdinandus menguji Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.
Pasal yang digugat mengatur bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib menyelenggarakan sistem elektroniknya secara andal, aman, serta bertanggung jawab atas pengoperasiannya. Namun, Ferdinandus menilai norma aturan tersebut belum cukup tegas mengikat platform digital untuk menyaring kepemilikan akun.
Dalam berkas gugatannya sebelum dicabut, Ferdinandus berpandangan bahwa ketidaktegasan aturan memicu maraknya pembuatan, penggunaan, hingga penyebaran konten menggunakan identitas palsu atau akun tanpa verifikasi. Ia menuntut agar pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat jika tidak dimaknai dengan kewajiban penerapan verifikasi identitas asli bagi setiap pengguna oleh pihak penyelenggara sistem elektronik.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Latar Belakang Aduan dan Komparasi Aturan
Ferdinandus membawa gugatan tersebut ke MK setelah mengalami kerugian pribadi di ruang digital. Ia mengaku menjadi korban pencemaran nama baik usai foto pribadinya diunggah dan disebarkan tanpa izin oleh akun media sosial anonim dengan narasi yang merugikan reputasinya.
Sebagai penguat argumentasi saat itu, pemohon turut menyandingkan mekanisme pembuatan akun media sosial di Indonesia dengan regulasi di sejumlah negara lain, seperti China, Vietnam, dan Korea Selatan, yang memberlakukan kewajiban penggunaan identitas asli bagi pengguna platform digital.
Dengan terbitnya penetapan pengadilan terkait pencabutan perkara ini, pemeriksaan materi gugatan tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian lebih jauh, sehingga ketentuan teknis terkait verifikasi akun pada PSE tetap berjalan sesuai regulasi UU ITE yang berlaku saat ini.






