tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Aplikasi

Gugatan Wajib Verifikasi Identitas Cegah Akun Medsos Anonim Dicabut dari MK

Lidya RumbayanDiterbitkan 7 Sep 2026 - 11.03 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Gugatan Wajib Verifikasi Identitas Cegah Akun Medsos Anonim Dicabut dari MK
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Langkah hukum yang menuntut kewajiban verifikasi identitas asli bagi seluruh pengguna platform digital resmi dihentikan. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sebelumnya menargetkan penghapusan akun anonim di media sosial.

Ketetapan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," ujar Suhartoyo saat membacakan amar penetapan di ruang sidang MK.

Keputusan ini menindaklanjuti hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada 2 September 2026. Mahkamah menyimpulkan bahwa penarikan permohonan oleh pihak pemohon memiliki dasar hukum yang sah. Dengan dikabulkannya pencabutan ini, MK menegaskan bahwa pemohon tidak dapat lagi mengajukan kembali permohonan pengujian pasal tersebut.

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Gugatan Terhadap Tanggung Jawab Penyelenggara Sistem Elektronik

Perkara ini awalnya diajukan oleh Ferdinandus Klau, seorang warga yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ferdinandus menguji Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.

Pasal yang digugat mengatur bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib menyelenggarakan sistem elektroniknya secara andal, aman, serta bertanggung jawab atas pengoperasiannya. Namun, Ferdinandus menilai norma aturan tersebut belum cukup tegas mengikat platform digital untuk menyaring kepemilikan akun.

Dalam berkas gugatannya sebelum dicabut, Ferdinandus berpandangan bahwa ketidaktegasan aturan memicu maraknya pembuatan, penggunaan, hingga penyebaran konten menggunakan identitas palsu atau akun tanpa verifikasi. Ia menuntut agar pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat jika tidak dimaknai dengan kewajiban penerapan verifikasi identitas asli bagi setiap pengguna oleh pihak penyelenggara sistem elektronik.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Latar Belakang Aduan dan Komparasi Aturan

Ferdinandus membawa gugatan tersebut ke MK setelah mengalami kerugian pribadi di ruang digital. Ia mengaku menjadi korban pencemaran nama baik usai foto pribadinya diunggah dan disebarkan tanpa izin oleh akun media sosial anonim dengan narasi yang merugikan reputasinya.

Sebagai penguat argumentasi saat itu, pemohon turut menyandingkan mekanisme pembuatan akun media sosial di Indonesia dengan regulasi di sejumlah negara lain, seperti China, Vietnam, dan Korea Selatan, yang memberlakukan kewajiban penggunaan identitas asli bagi pengguna platform digital.

Dengan terbitnya penetapan pengadilan terkait pencabutan perkara ini, pemeriksaan materi gugatan tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian lebih jauh, sehingga ketentuan teknis terkait verifikasi akun pada PSE tetap berjalan sesuai regulasi UU ITE yang berlaku saat ini.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Mahkamah KonstitusiMedia Sosial

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap