tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Gus Alex Ungkap 24 Panja DPR Minta 3.000 Riyal Per Orang Saat Dinas di Saudi

Retno PurwantoDiterbitkan 4 Sep 2026 - 03.00 · 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Gus Alex Ungkap 24 Panja DPR Minta 3.000 Riyal Per Orang Saat Dinas di Saudi
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mengungkap adanya permintaan uang dari rombongan Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI saat bertugas di Makkah, Arab Saudi. Keterangan tersebut ia sampaikan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (4/9/2026) dini hari.

Pernyataan ini mencuat ketika Gus Alex melayangkan pertanyaan kepada mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama (Kemenag), Jaja Jaelani, yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam persidangan.

Pertemuan di Makkah dan Permintaan Dana

Menurut penuturan Gus Alex di persidangan, ia sempat menemui tiga pimpinan Komisi VIII DPR di Restoran Al Romansiah Aziziyah, Makkah. Pertemuan tersebut terjadi atas permintaan salah seorang staf Komisi VIII bernama Yusuf. Tiga pimpinan yang dimaksud Gus Alex adalah Marwan Dasopang, Abdul Wachid, dan Ashabul Kahfi.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dalam pertemuan itu, Gus Alex menyebut pimpinan Komisi VIII dan pimpinan Panja meminta dirinya mengumpulkan uang dari penyedia katering serta menyiapkan dana belanja oleh-oleh bagi para anggota dewan. Permintaan yang diajukan mencapai 3.000 riyal untuk setiap anggota Panja yang berada di Arab Saudi.

Padahal, 24 anggota Panja Komisi VIII DPR yang berangkat menjalankan dinas luar negeri ke Arab Saudi tersebut seluruhnya telah dibiayai oleh anggaran negara melalui DIPA DPR RI.

Realisasi Penyerahan Uang dan Dakwaan Jaksa

Menanggapi permintaan tersebut, Gus Alex mengaku tidak mampu memenuhi jumlah penuh 3.000 riyal. Ia menyatakan hanya menyerahkan uang sebesar 1.500 riyal—atau sekitar Rp7.037.415 per orang—kepada 24 anggota Panja Komisi VIII DPR. Gus Alex mengklaim sumber dana yang dibagikan tersebut berasal dari honor pribadinya.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Di sisi lain, persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 ini menempatkan Gus Alex sebagai salah satu terdakwa utama. Jaksa KPK mendakwa perbuatan Gus Alex telah merugikan keuangan negara hingga Rp622.090.207.166,41 (sekitar Rp622 miliar).

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, tindakan melawan hukum tersebut dilakukan Gus Alex bersama-sama dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta masih terus berlanjut untuk mendalami aliran dana dan keterangan para saksi.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Komisi VIII DPRPengadilan TipikorKorupsi Kuota Haji

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan · 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap