Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mengungkap adanya permintaan uang dari rombongan Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI saat bertugas di Makkah, Arab Saudi. Keterangan tersebut ia sampaikan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (4/9/2026) dini hari.
Pernyataan ini mencuat ketika Gus Alex melayangkan pertanyaan kepada mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama (Kemenag), Jaja Jaelani, yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam persidangan.
Pertemuan di Makkah dan Permintaan Dana
Menurut penuturan Gus Alex di persidangan, ia sempat menemui tiga pimpinan Komisi VIII DPR di Restoran Al Romansiah Aziziyah, Makkah. Pertemuan tersebut terjadi atas permintaan salah seorang staf Komisi VIII bernama Yusuf. Tiga pimpinan yang dimaksud Gus Alex adalah Marwan Dasopang, Abdul Wachid, dan Ashabul Kahfi.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dalam pertemuan itu, Gus Alex menyebut pimpinan Komisi VIII dan pimpinan Panja meminta dirinya mengumpulkan uang dari penyedia katering serta menyiapkan dana belanja oleh-oleh bagi para anggota dewan. Permintaan yang diajukan mencapai 3.000 riyal untuk setiap anggota Panja yang berada di Arab Saudi.
Padahal, 24 anggota Panja Komisi VIII DPR yang berangkat menjalankan dinas luar negeri ke Arab Saudi tersebut seluruhnya telah dibiayai oleh anggaran negara melalui DIPA DPR RI.
Realisasi Penyerahan Uang dan Dakwaan Jaksa
Menanggapi permintaan tersebut, Gus Alex mengaku tidak mampu memenuhi jumlah penuh 3.000 riyal. Ia menyatakan hanya menyerahkan uang sebesar 1.500 riyal—atau sekitar Rp7.037.415 per orang—kepada 24 anggota Panja Komisi VIII DPR. Gus Alex mengklaim sumber dana yang dibagikan tersebut berasal dari honor pribadinya.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Di sisi lain, persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 ini menempatkan Gus Alex sebagai salah satu terdakwa utama. Jaksa KPK mendakwa perbuatan Gus Alex telah merugikan keuangan negara hingga Rp622.090.207.166,41 (sekitar Rp622 miliar).
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, tindakan melawan hukum tersebut dilakukan Gus Alex bersama-sama dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Proses pembuktian di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta masih terus berlanjut untuk mendalami aliran dana dan keterangan para saksi.






