Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) bersama Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono mengajak ribuan sumber daya manusia (SDM) Program Keluarga Harapan (PKH), operator data desa, serta pilar-pilar sosial di Sulawesi Selatan untuk memperkuat pemutakhiran data penerima bantuan sosial. Langkah ini ditekankan guna memastikan bantuan disalurkan tepat sasaran ke masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Seruan tersebut disampaikan dalam agenda Gerakan Nasional Peduli Tetangga untuk Perlindungan Sosial yang dihadiri unsur Taruna Siaga Bencana (Tagana), Karang Taruna, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), hingga Pelopor Perdamaian.
Penanganan Masalah Data dan Penyalahgunaan Identitas
Pembenahan basis data menjadi prioritas menyusul ditemukannya berbagai anomali di lapangan. Di Sulawesi Selatan saja, tercatat sebanyak 25.214 keluarga penerima manfaat (KPM) terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kementerian Sosial juga kerap mendapati kasus pencatutan identitas warga miskin oleh pihak lain untuk kepentingan di luar peruntukan bansos. Salah satu temuan mencakup kelompok lansia sebatang kara yang tidak menerima bantuan akibat Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka disalahgunakan orang lain.
Terhadap temuan semacam itu, Kemensos mengambil kebijakan penelusuran identitas sambil tetap menyalurkan hak bantuan kepada warga rentan bersangkutan selama proses perbaikan data berjalan.
Peran Perlinsos dan Mekanisme Sanggah
Untuk menyisir warga miskin yang belum terdaftar, Kemensos mengandalkan peran Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos). Agen Perlinsos bertindak sebagai relawan tanpa gaji, upah, maupun honorarium yang membantu mendaftarkan warga layak ke dalam sistem. Data usulan yang masuk nantinya harus melalui tahapan verifikasi sistem dan validasi langsung oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Gus Ipul mengakui bahwa belum semua data penerima bantuan sosial telah menjalani pemeriksaan fisik di lapangan (ground check). Oleh sebab itu, ruang koreksi dibuka seluas-luasnya bagi publik.
Pihak RT, RW, kepala desa melalui operator desa, hingga warga secara mandiri memiliki hak untuk mengajukan usulan, koreksi, ataupun sanggahan apabila menemukan penetapan desil yang tidak sesuai dengan kondisi riil ekonomi penerima.






