Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis bioetanol sebesar Rp 11.695 per liter untuk periode berlaku Agustus 2026. Penetapan angka tersebut mencatatkan kenaikan yang terukur jika dibandingkan dengan HIP bioetanol pada bulan Juli 2026 yang berada pada posisi Rp 10.933 per liter. Patokan harga terbaru ini secara efektif berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2026 dan menjadi acuan resmi bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor energi nasional, khususnya dalam memperhitungkan keekonomian pasokan bioetanol sebagai bahan campuran bahan bakar minyak ritel di tanah air.
Penetapan besaran HIP bioetanol Agustus 2026 dilakukan berdasarkan skema perhitungan matematis baku yang diatur pemerintah. Formula penetapan harga ini menggunakan rumusan resmi HIP sama dengan hasil perkalian rata-rata harga tetes tebu KPB periode tiga bulan dengan angka 4,125 kilogram per liter, lalu ditambah dengan konstanta 0,25 dolar AS per liter. Pada penghitungan periode Agustus 2026, data rata-rata harga tetes tebu KPB yang dicatat untuk rentang waktu 15 Januari 2026 sampai 14 Mei 2026 adalah sebesar Rp 1.748 per kilogram. Di sisi lain, komponen nilai tukar mata uang mempergunakan acuan rata-rata kurs tengah Bank Indonesia untuk periode 15 Juni 2026 sampai 14 Juli 2026 yang berada di tingkat Rp 17.931 per dolar AS. Perpaduan antara nilai komoditas tetes tebu lokal dan pergerakan nilai tukar ini menjadi penentu utama dalam penyesuaian harga di tingkat produsen.








