Rata-rata harga tiket pesawat penerbangan domestik kelas ekonomi diperkirakan mengalami kenaikan sekitar 8 persen menyusul penyesuaian batas maksimal komponen biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk periode September 2026.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian batas maksimal fuel surcharge tersebut bukanlah kenaikan tarif dasar (basic fare) tiket pesawat. Langkah penyesuaian batas atas ini ditetapkan berdasarkan fluktuasi harga bahan bakar penerbangan (avtur) di tingkat global yang dipengaruhi oleh perkembangan situasi geopolitik dunia.
Berdasarkan data publikasi harga per 1 September 2026, rata-rata harga avtur mengalami peningkatan sekitar 6,5 persen. Harga bahan bakar pesawat tersebut naik dari Rp 21.892 per liter pada Agustus 2026 menjadi Rp 23.315 per liter pada September 2026.
Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Kenaikan harga bahan bakar tersebut ditindaklanjuti pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026. Melalui regulasi tersebut, Kemenhub menetapkan batas maksimal fuel surcharge untuk September 2026 sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA), naik dibandingkan bulan sebelumnya yang berada di level 30 persen.
Lukman F Laisa dari pihak kementerian menyampaikan bahwa dampak dari penyesuaian komponen fuel surcharge tersebut diperkirakan mengerek harga tiket pesawat rata-rata sekitar delapan persen. Besaran kenaikan ini merupakan dampak langsung dari penyesuaian biaya bahan bakar.
Pemerintah juga menegaskan bahwa maskapai penerbangan tidak diwajibkan untuk menerapkan batas maksimal 40 persen tersebut secara penuh. Maskapai diberikan fleksibilitas untuk menetapkan fuel surcharge di bawah batas 40 persen sesuai dengan kondisi operasional dan kebijakan internal masing-masing perusahaan.
Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Dalam pelaksanaannya, maskapai diwajibkan mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penerbangan agar masyarakat memperoleh informasi rincian tarif secara transparan. Selain itu, penetapan harga tiket beserta komponen bahan bakar tersebut dilarang menyebabkan total biaya yang dibayarkan penumpang melampaui Tarif Batas Atas yang telah ditetapkan pemerintah.
Kemenhub memastikan akan terus menjalankan pengawasan intensif terhadap kepatuhan tarif maskapai di lapangan. Pemerintah juga menegaskan kesiapan untuk menjatuhkan sanksi bagi maskapai penerbangan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan regulasi tarif tersebut.






