tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi

Harga Tiket Pesawat Diperkirakan Naik 8 Persen akibat Penyesuaian Fuel Surcharge

Retno PurwantoDiterbitkan 6 Sep 2026 - 03.17 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Harga Tiket Pesawat Diperkirakan Naik 8 Persen akibat Penyesuaian Fuel Surcharge
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Rata-rata harga tiket pesawat penerbangan domestik kelas ekonomi diperkirakan mengalami kenaikan sekitar 8 persen menyusul penyesuaian batas maksimal komponen biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk periode September 2026.

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian batas maksimal fuel surcharge tersebut bukanlah kenaikan tarif dasar (basic fare) tiket pesawat. Langkah penyesuaian batas atas ini ditetapkan berdasarkan fluktuasi harga bahan bakar penerbangan (avtur) di tingkat global yang dipengaruhi oleh perkembangan situasi geopolitik dunia.

Berdasarkan data publikasi harga per 1 September 2026, rata-rata harga avtur mengalami peningkatan sekitar 6,5 persen. Harga bahan bakar pesawat tersebut naik dari Rp 21.892 per liter pada Agustus 2026 menjadi Rp 23.315 per liter pada September 2026.

Baca Juga

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Kenaikan harga bahan bakar tersebut ditindaklanjuti pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026. Melalui regulasi tersebut, Kemenhub menetapkan batas maksimal fuel surcharge untuk September 2026 sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA), naik dibandingkan bulan sebelumnya yang berada di level 30 persen.

Lukman F Laisa dari pihak kementerian menyampaikan bahwa dampak dari penyesuaian komponen fuel surcharge tersebut diperkirakan mengerek harga tiket pesawat rata-rata sekitar delapan persen. Besaran kenaikan ini merupakan dampak langsung dari penyesuaian biaya bahan bakar.

Pemerintah juga menegaskan bahwa maskapai penerbangan tidak diwajibkan untuk menerapkan batas maksimal 40 persen tersebut secara penuh. Maskapai diberikan fleksibilitas untuk menetapkan fuel surcharge di bawah batas 40 persen sesuai dengan kondisi operasional dan kebijakan internal masing-masing perusahaan.

Baca Juga

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Dalam pelaksanaannya, maskapai diwajibkan mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penerbangan agar masyarakat memperoleh informasi rincian tarif secara transparan. Selain itu, penetapan harga tiket beserta komponen bahan bakar tersebut dilarang menyebabkan total biaya yang dibayarkan penumpang melampaui Tarif Batas Atas yang telah ditetapkan pemerintah.

Kemenhub memastikan akan terus menjalankan pengawasan intensif terhadap kepatuhan tarif maskapai di lapangan. Pemerintah juga menegaskan kesiapan untuk menjatuhkan sanksi bagi maskapai penerbangan yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan regulasi tarif tersebut.

Sumber: Republika

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian Perhubungan

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap