tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi

HIPPI Jakarta Barat Dorong Kemitraan Pengusaha Lokal dengan BUMN dan BUMD

Andi SompaDiterbitkan 27 Agu 2026 - 22.40 · 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
HIPPI Jakarta Barat Dorong Kemitraan Pengusaha Lokal dengan BUMN dan BUMD
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Dewan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (DPC HIPPI) Jakarta Barat resmi menetapkan program kerja periode 2026–2029. Salah satu fokus utama yang didorong dalam agenda kerja tersebut adalah perluasan akses kemitraan strategis antara pelaku usaha lokal dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ketetapan tersebut disahkan melalui forum Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB) DPC HIPPI Jakarta Barat 2026 yang digelar di Restoran Simpang Raya Grande, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026). Selain menyusun program kerja empat tahunan, forum ini menghasilkan rangkaian rekomendasi kebijakan yang ditujukan kepada pemangku kepentingan daerah.

Ketua Umum DPC HIPPI Jakarta Barat, Sony Novian, menjelaskan bahwa program kerja yang dirancang berorientasi pada peningkatan kapasitas dan kemandirian para anggota. Pembinaan usaha akan dititikberatkan pada penguatan literasi keuangan, pengembangan kewirausahaan, serta peningkatan kapasitas kelembagaan organisasi.

Baca Juga

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Dalam pelaksanaannya, organisasi menggarisbawahi pentingnya keterlibatan pengusaha lokal dalam rantai pasok korporasi skala besar dan badan usaha milik pemerintah. Langkah ini dipandang penting untuk memperluas kesempatan berusaha sekaligus menciptakan iklim bisnis yang sehat, transparan, dan berkeadilan sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Rekomendasi Internal dan Eksternal

Selain mematangkan program pembinaan internal, RAKERCAB 2026 turut merumuskan rekomendasi yang terbagi ke dalam dua jalur. Secara internal, usulan diserahkan kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP) HIPPI dan Dewan Pengurus Daerah (DPD) HIPPI DKI Jakarta guna penyelarasan langkah organisasi.

Sementara itu, rekomendasi eksternal ditujukan kepada Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Rekomendasi tersebut menitikberatkan pada fasilitasi kemitraan lokal serta penguatan iklim usaha daerah agar lebih akomodatif terhadap pelaku usaha pribumi.

Baca Juga

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Sekretaris Umum DPC HIPPI Jakarta Barat, Randi Pakan, menyampaikan bahwa perumusan program kerja melibatkan unsur pimpinan dan peserta rapat guna memastikan aspirasi seluruh anggota terakomodasi sebagai panduan arah organisasi hingga 2029. Pada kesempatan yang sama, Bendahara Umum Andri Manik menegaskan bahwa tata kelola keuangan organisasi akan dijalankan secara transparan dan akuntabel guna mendukung seluruh program yang telah dicanangkan.

Ketua Pelaksana RAKERCAB, Dhani Taufiq Nurjaman, memastikan seluruh rangkaian persidangan telah berjalan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Mengapresiasi jalannya forum, Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta, Uchy Hardiman, berharap DPC HIPPI Jakarta Barat dapat konsisten merealisasikan program kerja dan menjadi rujukan bagi cabang-cabang lain di tingkat provinsi.

Sumber: Republika

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BUMNBUMD

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator · 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan · 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning · 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis · 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik · 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap