Konsumen Muslim dinilai berhak mendapatkan kepastian penuh terkait kehalalan makanan dan minuman yang dikonsumsi di tengah maraknya penggunaan klaim non-babi di sektor kuliner. Penegasan tersebut melandasi dukungan Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), terhadap sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa label no pork, no lard tidak dapat dipersamakan dengan sertifikat halal resmi.
Pencantuman keterangan bebas daging maupun minyak babi dinilai hanya menerangkan ketiadaan bahan tertentu, tetapi belum memenuhi standar kehalalan yang menyeluruh. Status halal suatu produk mencakup rantai proses yang panjang, mulai dari pemilihan bahan baku, tata cara penyembelihan hewan, pengolahan, peralatan masak, penyimpanan, pengemasan, hingga tahap distribusi dan penyajian kepada konsumen.
Perbedaan Klaim Bahan dan Sertifikasi Halal
Menanggapi fenomena tersebut, HNW mengingatkan para pelaku usaha kuliner agar tidak memanfaatkan, mempromosikan, atau membiarkan label no pork, no lard dianggap oleh masyarakat sebagai bukti bahwa usahanya telah bersertifikat halal. Klaim mandiri mengenai ketiadaan bahan tertentu berbeda secara prinsip dengan sertifikat halal yang dikeluarkan negara setelah melalui audit Jaminan Produk Halal (JPH).
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI, HNW mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memperkuat edukasi publik serta pembinaan kepada para pelaku usaha. BPJPH juga diminta memperketat pengawasan terhadap klaim-klaim promosi pada tempat usaha kuliner guna mencegah timbulnya kesalahpahaman di kalangan masyarakat luas.
Langkah pengawasan dan edukasi ini sejalan dengan mandat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menetapkan bahwa penyelenggaraan JPH bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.
Membangun Daya Saing Industri Halal
Pernyataan tersebut disampaikan HNW saat menghadiri penutupan babak final Lomba Kreasi Baris Berbaris dan Pengibaran Bendera (LKBB-PB) Tingkat Nasional Tahun 2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (5/9/2026).
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Penguatan jaminan produk halal diharapkan tidak dipandang oleh para pelaku usaha sebagai beban regulasi. Standardisasi halal dinilai menjadi instrumen penting untuk membangun kepercayaan konsumen, membuka akses pasar yang lebih luas, dan meningkatkan daya saing produk domestik.
Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat industri halal dunia. Upaya merealisasikan target tersebut membutuhkan fondasi transparansi, di mana pelaku usaha menyampaikan informasi secara jujur, konsumen memahami haknya secara tepat, dan BPJPH memastikan kredibilitas penjaminan produk di lapangan.






