tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Regulasi

HNW Dukung MUI soal Label 'No Pork No Lard' Tak Jamin Kehalalan Produk

Retno PurwantoDiterbitkan 6 Sep 2026 - 11.00 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
HNW Dukung MUI soal Label 'No Pork No Lard' Tak Jamin Kehalalan Produk
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Konsumen Muslim dinilai berhak mendapatkan kepastian penuh terkait kehalalan makanan dan minuman yang dikonsumsi di tengah maraknya penggunaan klaim non-babi di sektor kuliner. Penegasan tersebut melandasi dukungan Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), terhadap sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa label no pork, no lard tidak dapat dipersamakan dengan sertifikat halal resmi.

Pencantuman keterangan bebas daging maupun minyak babi dinilai hanya menerangkan ketiadaan bahan tertentu, tetapi belum memenuhi standar kehalalan yang menyeluruh. Status halal suatu produk mencakup rantai proses yang panjang, mulai dari pemilihan bahan baku, tata cara penyembelihan hewan, pengolahan, peralatan masak, penyimpanan, pengemasan, hingga tahap distribusi dan penyajian kepada konsumen.

Perbedaan Klaim Bahan dan Sertifikasi Halal

Menanggapi fenomena tersebut, HNW mengingatkan para pelaku usaha kuliner agar tidak memanfaatkan, mempromosikan, atau membiarkan label no pork, no lard dianggap oleh masyarakat sebagai bukti bahwa usahanya telah bersertifikat halal. Klaim mandiri mengenai ketiadaan bahan tertentu berbeda secara prinsip dengan sertifikat halal yang dikeluarkan negara setelah melalui audit Jaminan Produk Halal (JPH).

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Sebagai anggota Komisi VIII DPR RI, HNW mendorong Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memperkuat edukasi publik serta pembinaan kepada para pelaku usaha. BPJPH juga diminta memperketat pengawasan terhadap klaim-klaim promosi pada tempat usaha kuliner guna mencegah timbulnya kesalahpahaman di kalangan masyarakat luas.

Langkah pengawasan dan edukasi ini sejalan dengan mandat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menetapkan bahwa penyelenggaraan JPH bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

Membangun Daya Saing Industri Halal

Pernyataan tersebut disampaikan HNW saat menghadiri penutupan babak final Lomba Kreasi Baris Berbaris dan Pengibaran Bendera (LKBB-PB) Tingkat Nasional Tahun 2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Penguatan jaminan produk halal diharapkan tidak dipandang oleh para pelaku usaha sebagai beban regulasi. Standardisasi halal dinilai menjadi instrumen penting untuk membangun kepercayaan konsumen, membuka akses pasar yang lebih luas, dan meningkatkan daya saing produk domestik.

Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat industri halal dunia. Upaya merealisasikan target tersebut membutuhkan fondasi transparansi, di mana pelaku usaha menyampaikan informasi secara jujur, konsumen memahami haknya secara tepat, dan BPJPH memastikan kredibilitas penjaminan produk di lapangan.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap