Pengadilan Tata Usaha Negara Pusat Thailand secara resmi memerintahkan Departemen Perikanan beserta direktur jenderalnya untuk segera membasmi persebaran spesies invasif ikan nila dagu hitam (blackchin tilapia) dari seluruh perairan Thailand. Lembaga peradilan tersebut menetapkan bahwa otoritas perikanan memikul tanggung jawab langsung atas penanganan hama ikan asal Afrika yang telah merusak ekosistem perairan setempat.
Seiring dengan perintah pembasmian tersebut, pengadilan menginstruksikan Kementerian Dalam Negeri Thailand untuk menetapkan Provinsi Samut Songkhram sebagai daerah darurat bencana. Langkah penetapan status darurat ini diwajibkan sebagai dasar hukum percepatan alokasi anggaran pemerintah, khususnya guna mencairkan kompensasi finansial bagi masyarakat dan petani tambak yang menderita kerugian ekonomi akibat invasi ikan tersebut.
RSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi Otak

Samut Songkhram menjadi satu-satunya wilayah yang saat ini menyandang status darurat bencana karena 54 pelapor dalam perkara krisis lingkungan ini berasal dari provinsi tersebut. Di sisi lain, majelis hakim membebaskan 16 pihak otoritas pemerintah lainnya鈥攜ang mencakup Kementerian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Kementerian Pertanian dan Koperasi, serta Kementerian Keuangan鈥攄ari tuduhan kelalaian terkait aktivitas importir ikan.
Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Krisis ekologi ini juga memicu langkah hukum perdata lanjutan. Sebanyak 10 orang dari kelompok pelapor terlibat dalam gugatan perdata terpisah yang menuntut ganti rugi lebih dari 2 miliar baht kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas masuknya impor spesies invasif tersebut ke Thailand, sebagai bentuk kompensasi atas kerugian yang menimpa sekitar 1.000 petani di Samut Songkhram.






