tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi

IKM Tak Dapat Dana Alokasi Khusus di 2026, Menperin Turun Tangan

Wulan WijayaDiterbitkan 1 Sep 2026 - 00.58 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
IKM Tak Dapat Dana Alokasi Khusus di 2026, Menperin Turun Tangan
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Program penguatan sektor industri kecil dan menengah (IKM) dipastikan tidak lagi masuk dalam skema pendanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada 2026. Kondisi ini membuat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) langsung bergerak menyiapkan langkah mitigasi dan perencanaan pengusulan kembali untuk tahun-tahun anggaran berikutnya.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memaparkan perkembangan alokasi anggaran tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (31/8/2026). Peniadaan DAK bidang IKM untuk tahun 2026 menjadi perubahan signifikan setelah bertahun-tahun program tersebut rutin digulirkan ke berbagai daerah.

Tren Penurunan Alokasi DAK Fisik IKM

Pada periode 2022 hingga 2024, penyaluran DAK fisik yang dikelola Kemenperin difokuskan sebagai industri pendukung tematik pariwisata. Namun, cakupan penerima dan besaran anggaran terus mengalami tren penyusutan setiap tahunnya:

Baca Juga

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau
  • 2022: Dialokasikan kepada 83 sentra IKM dengan pagu anggaran mencapai Rp753 miliar.
  • 2023: Diberikan kepada 68 sentra IKM dengan pagu sebesar Rp450 miliar.
  • 2024: Tersalurkan ke 57 sentra IKM dengan alokasi pagu Rp394 miliar.

Memasuki tahun anggaran 2025, arah kebijakan DAK mengalami pergeseran. Kemenperin untuk kali pertama diberi tanggung jawab mengampu tematik kawasan industri dengan pagu Rp50 miliar untuk tiga sentra. Dukungan tersebut dipadukan dengan penguatan sektor konektivitas jalan, perdagangan pasar, penyediaan air minum, hingga fasilitas sanitasi sebelum akhirnya program bidang IKM ditiadakan pada 2026.

Evaluasi Produktivitas dan Rencana Pemulihan di 2027

Peniadaan alokasi pada 2026 terjadi di tengah capaian kinerja sentra IKM yang terbukti positif. Mengacu pada data aplikasi Krisna di Kementerian PPN/Bappenas, produktivitas pelaku usaha IKM di sentra-sentra penerima DAK tercatat melonjak rata-rata hampir 17 persen. Angka realisasi tersebut berhasil melampaui target awal pemerintah yang dipatok sebesar 10 persen.

Baca Juga

MNK Rokan, Tonggak Baru Pertamina Kembangkan Migas Non Konvensional

MNK Rokan, Tonggak Baru Pertamina Kembangkan Migas Non Konvensional

Menyikapi kekosongan skema di 2026, Kemenperin berinisiatif memperjuangkan kembali dukungan sentra IKM ke dalam perencanaan anggaran nasional 2027. Usulan tersebut telah didaftarkan ke Bappenas melalui dua koridor tematik utama.

Jika disetujui, sebanyak 75 lokasi prioritas sentra IKM berpeluang mendapatkan pembiayaan pada 2027. Rencana alokasi tersebut mencakup 15 sentra pada tematik kawasan industri, serta 60 sentra yang difokuskan pada Kawasan Pengembangan Pangan Nasional (KPPN) untuk sektor pangan pertanian dan pangan akuatik.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KemenperinAgus Gumiwang KartasasmitaIKM

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap