tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Imigrasi dan Polisi Amankan 31 WNA Terduga Pelaku Scamming di Pontianak

Ance ManoppoDiterbitkan 11 Sep 2026 - 17.02 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Imigrasi dan Polisi Amankan 31 WNA Terduga Pelaku Scamming di Pontianak
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Tim gabungan dari Kantor Imigrasi Pontianak bersama Polresta Pontianak mengamankan sebanyak 31 warga negara asing (WNA) di salah satu hotel di Kota Pontianak. Puluhan warga asing yang berasal dari Malaysia dan Taiwan tersebut diamankan karena diduga terlibat dalam aktivitas penipuan daring atau online scamming.

Penggerebekan ini dilakukan setelah menindaklanjuti informasi dari Satuan Intelijen Polresta Pontianak mengenai keberadaan serta aktivitas sejumlah WNA di lokasi hotel tersebut. Berdasarkan informasi intelijen itu, petugas bergerak bersama ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap dokumen dan aktivitas para warga negara asing yang bersangkutan.

Temuan Pelanggaran Izin Tinggal Keimigrasian

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak imigrasi di lokasi, petugas menemukan sejumlah pelanggaran keimigrasian. Dari total 31 WNA yang diamankan, sebanyak tiga WNA asal Malaysia ditemukan telah melampaui batas waktu izin tinggal atau overstay.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Selain kasus overstay, petugas imigrasi juga mengidentifikasi adanya dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Para warga asing tersebut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari pemberian izin tinggal yang mereka miliki selama berada di wilayah Indonesia.

Penerapan Kebijakan Selektif Keimigrasian

Penindakan tegas terhadap puluhan WNA terduga pelaku kejahatan siber ini merupakan wujud penerapan selective policy dalam kebijakan keimigrasian Indonesia. Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan kemudahan bagi orang asing yang memenuhi ketentuan dan memberikan manfaat bagi Indonesia sesuai dengan kebutuhannya. Sebaliknya, orang asing yang menyalahi ketentuan dan peraturan keimigrasian akan ditindak secara tegas.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Upaya penegakan hukum ini selaras dengan semangat yang diusung oleh Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, yang menegaskan bahwa integritas keimigrasian tidak hanya diterapkan dalam bidang pelayanan publik, tetapi juga menjadi spirit utama dalam penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran keimigrasian di seluruh wilayah Indonesia.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap