Tim gabungan dari Kantor Imigrasi Pontianak bersama Polresta Pontianak mengamankan sebanyak 31 warga negara asing (WNA) di salah satu hotel di Kota Pontianak. Puluhan warga asing yang berasal dari Malaysia dan Taiwan tersebut diamankan karena diduga terlibat dalam aktivitas penipuan daring atau online scamming.
Penggerebekan ini dilakukan setelah menindaklanjuti informasi dari Satuan Intelijen Polresta Pontianak mengenai keberadaan serta aktivitas sejumlah WNA di lokasi hotel tersebut. Berdasarkan informasi intelijen itu, petugas bergerak bersama ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap dokumen dan aktivitas para warga negara asing yang bersangkutan.
Temuan Pelanggaran Izin Tinggal Keimigrasian
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak imigrasi di lokasi, petugas menemukan sejumlah pelanggaran keimigrasian. Dari total 31 WNA yang diamankan, sebanyak tiga WNA asal Malaysia ditemukan telah melampaui batas waktu izin tinggal atau overstay.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Selain kasus overstay, petugas imigrasi juga mengidentifikasi adanya dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Para warga asing tersebut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari pemberian izin tinggal yang mereka miliki selama berada di wilayah Indonesia.
Penerapan Kebijakan Selektif Keimigrasian
Penindakan tegas terhadap puluhan WNA terduga pelaku kejahatan siber ini merupakan wujud penerapan selective policy dalam kebijakan keimigrasian Indonesia. Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan kemudahan bagi orang asing yang memenuhi ketentuan dan memberikan manfaat bagi Indonesia sesuai dengan kebutuhannya. Sebaliknya, orang asing yang menyalahi ketentuan dan peraturan keimigrasian akan ditindak secara tegas.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Upaya penegakan hukum ini selaras dengan semangat yang diusung oleh Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, yang menegaskan bahwa integritas keimigrasian tidak hanya diterapkan dalam bidang pelayanan publik, tetapi juga menjadi spirit utama dalam penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran keimigrasian di seluruh wilayah Indonesia.






