tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Imigrasi Jakbar Temukan WNA Pemegang ITAS Tak Sesuai Alamat Izin Tinggal

Fitri LimbongDiterbitkan 26 Agu 2026 - 20.03 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Imigrasi Jakbar Temukan WNA Pemegang ITAS Tak Sesuai Alamat Izin Tinggal
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menjaring seorang warga negara asing (WNA) pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang tinggal di alamat berbeda dari dokumen resminya. Pelanggaran administratif ini terungkap saat berlangsungnya operasi gabungan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di salah satu tempat penginapan di wilayah Jakarta Barat.

WNA asal Nigeria berinisial UOK tersebut tercatat mengantongi izin tinggal untuk keperluan investasi (ITAS Investment). Sesuai regulasi keimigrasian, fasilitas ITAS investor diperuntukkan bagi warga negara asing yang menanamkan modal di Indonesia, baik melalui pendirian maupun kepemilikan saham pada perusahaan penanaman modal asing (PT PMA). Namun di lapangan, petugas mendapati UOK berdomisili di tempat yang tidak sesuai dengan data alamat penjamin atau izin tinggalnya.

Menindaklanjuti ketidaksesuaian data tersebut, petugas imigrasi menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Paspor (STP). UOK diinstruksikan hadir langsung ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih mendalam.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Pemeriksaan lanjutan ini difokuskan pada dua hal utama: klarifikasi keabsahan alamat tempat tinggal yang bersangkutan dan verifikasi kesesuaian antara aktivitas investasi yang menjadi dasar penerbitan ITAS dengan kegiatan riil yang dilakukannya selama berada di Indonesia.

Penegakan Pengawasan dan Deteksi Dini

Operasi lapangan ini digelar sebagai langkah konkret pasca-Rapat Koordinasi TIMPORA yang diadakan di Hotel Mercure Jakarta Batavia, Jakarta Barat, pada Senin (24/8). Forum koordinasi antarinstansi tersebut mengusung tema 'Penguatan Sinergitas TIMPORA dalam Pengawasan Orang Asing dan Pencegahan Penyalahgunaan Izin Tinggal di Wilayah Jakarta Barat'.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Dalam pelaksanaannya, pengawasan administratif orang asing diperkuat melalui optimalisasi data digital. Imigrasi memanfaatkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) sebagai instrumen deteksi dini terhadap pergerakan dan keberadaan ekspatriat maupun investor asing di berbagai akomodasi komersial.

Selain integrasi sistem digital, Kantor Imigrasi Jakarta Barat juga memaksimalkan Program Desa Binaan Imigrasi. Melalui peran Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA), koordinasi lapangan terus dibangun bersama jajaran camat, lurah, hingga pengurus RT dan RW setempat untuk menghimpun informasi berkala mengenai aktivitas warga negara asing di lingkungan masyarakat.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap