Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat keluarga bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Pelimpahan Tahap II ini ditujukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram sebagai persiapan menjelang proses persidangan.
Berikut rincian lengkap terkait pihak yang terlibat, alur penyerahan berkas, modus transaksi keuangan, hingga total aset yang telah disita penyidik.
Kapan Pelimpahan Tahap II Berlangsung?
Bareskrim Polri melaksanakan proses pelimpahan Tahap II di Kantor Kejari Mataram pada Senin, 24 Agustus 2026. Penyerahan ini mencakup para tersangka beserta seluruh alat bukti yang berhasil dihimpun selama proses penyidikan.
Pemeriksaan atas kelengkapan berkas perkara, barang bukti, dan kondisi fisik para tersangka di Kejari Mataram ditangani langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI bersama tim JPU Kejaksaan Negeri Mataram. Dasar hukum pelaksanaan pelimpahan ini merujuk pada Laporan Polisi bernomor LP/A/43/II/2026/SPKT.DITTIPIDNARKO/Bareskrim Polri yang tercatat sejak 26 Februari 2026.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Siapa Saja Tersangka yang Diserahkan ke Kejaksaan?
Perkara pencucian uang ini menjerat tiga orang anggota keluarga inti dari terpidana/bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Ketiga tersangka tersebut adalah:
- Virda Virginia Pahlevi (istri Ko Erwin)
- Hadi Sumarho Iskandar (anak Ko Erwin)
- Christina Aurelia (anak Ko Erwin)
Ketiganya kini berada di bawah wewenang kejaksaan untuk segera disusun surat dakwaannya sebelum disidangkan di pengadilan.
Bagaimana Peran Istri dan Anak Ko Erwin dalam Kasus TPPU?
Berdasarkan keterangan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, pengembangan perkara TPPU ini bermula dari pelacakan transaksi keuangan mencurigakan milik Ko Erwin yang disamarkan kepada keluarganya.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Ketiga tersangka diketahui berperan aktif dalam: - Menerima aliran dana hasil peredaran dan bisnis narkoba yang dijalankan oleh Ko Erwin. - Membuka serta menyediakan fasilitas rekening bank pribadi untuk menampung dan memutar uang haram tersebut agar tampak seolah-olah sah.
Apa Saja Aset yang Disita dan Berapa Total Nilainya?
Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap berbagai aset bernilai ekonomis yang dibeli atau diatasnamakan keluarga Ko Erwin di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Barang bukti yang disita meliputi:
- Deretan unit mobil
- Sejumlah bangunan rumah toko (ruko)
- Gudang penyimpanan yang tersebar di wilayah NTB
Total nilai estimasi keseluruhan aset hasil tindak pidana pencucian uang yang berhasil diamankan dari istri dan kedua anak Ko Erwin mencapai Rp15.300.000.000 (Rp15,3 miliar). Seluruh barang bukti sitaan tersebut kini beralih pengawasannya ke pihak kejaksaan untuk dijadikan bukti di persidangan.






