tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Waspada Penipuan

Istri dan 2 Anak Ko Erwin Tersangka TPPU Narkoba Segera Disidang, Kronologi dan Rincian Kasus

Andi SompaDiterbitkan 25 Agu 2026 - 04.15 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Istri dan 2 Anak Ko Erwin Tersangka TPPU Narkoba Segera Disidang, Kronologi dan Rincian Kasus
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat keluarga bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Pelimpahan Tahap II ini ditujukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram sebagai persiapan menjelang proses persidangan.

Berikut rincian lengkap terkait pihak yang terlibat, alur penyerahan berkas, modus transaksi keuangan, hingga total aset yang telah disita penyidik.

Kapan Pelimpahan Tahap II Berlangsung?

Bareskrim Polri melaksanakan proses pelimpahan Tahap II di Kantor Kejari Mataram pada Senin, 24 Agustus 2026. Penyerahan ini mencakup para tersangka beserta seluruh alat bukti yang berhasil dihimpun selama proses penyidikan.

Pemeriksaan atas kelengkapan berkas perkara, barang bukti, dan kondisi fisik para tersangka di Kejari Mataram ditangani langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI bersama tim JPU Kejaksaan Negeri Mataram. Dasar hukum pelaksanaan pelimpahan ini merujuk pada Laporan Polisi bernomor LP/A/43/II/2026/SPKT.DITTIPIDNARKO/Bareskrim Polri yang tercatat sejak 26 Februari 2026.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Siapa Saja Tersangka yang Diserahkan ke Kejaksaan?

Perkara pencucian uang ini menjerat tiga orang anggota keluarga inti dari terpidana/bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Ketiga tersangka tersebut adalah:

  1. Virda Virginia Pahlevi (istri Ko Erwin)
  2. Hadi Sumarho Iskandar (anak Ko Erwin)
  3. Christina Aurelia (anak Ko Erwin)

Ketiganya kini berada di bawah wewenang kejaksaan untuk segera disusun surat dakwaannya sebelum disidangkan di pengadilan.

Bagaimana Peran Istri dan Anak Ko Erwin dalam Kasus TPPU?

Berdasarkan keterangan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, pengembangan perkara TPPU ini bermula dari pelacakan transaksi keuangan mencurigakan milik Ko Erwin yang disamarkan kepada keluarganya.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Ketiga tersangka diketahui berperan aktif dalam: - Menerima aliran dana hasil peredaran dan bisnis narkoba yang dijalankan oleh Ko Erwin. - Membuka serta menyediakan fasilitas rekening bank pribadi untuk menampung dan memutar uang haram tersebut agar tampak seolah-olah sah.

Apa Saja Aset yang Disita dan Berapa Total Nilainya?

Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan terhadap berbagai aset bernilai ekonomis yang dibeli atau diatasnamakan keluarga Ko Erwin di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Barang bukti yang disita meliputi:

  • Deretan unit mobil
  • Sejumlah bangunan rumah toko (ruko)
  • Gudang penyimpanan yang tersebar di wilayah NTB

Total nilai estimasi keseluruhan aset hasil tindak pidana pencucian uang yang berhasil diamankan dari istri dan kedua anak Ko Erwin mencapai Rp15.300.000.000 (Rp15,3 miliar). Seluruh barang bukti sitaan tersebut kini beralih pengawasannya ke pihak kejaksaan untuk dijadikan bukti di persidangan.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

TPPUBareskrim PolriNarkoba

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap