tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Regulasi & Kebijakan

Jaksa Ungkap SK Menag soal Kuota Haji Tambahan Dibuat Tanggal Mundur

Lidya RumbayanDiterbitkan 11 Agu 2026 - 13.18 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Jaksa Ungkap SK Menag soal Kuota Haji Tambahan Dibuat Tanggal Mundur
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Proses hukum terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi kini tengah bergulir. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memaparkan temuan penting mengenai manipulasi administratif dalam penetapan kuota tersebut. Salah satu temuan utama adalah bahwa Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan dibuat dengan tanggal mundur atau backdate.

Secara kronologis, dokumen KMA tersebut tercantum tanggal 21 Desember 2023, seolah-olah ditetapkan pada hari itu. Namun, jaksa mengungkapkan bahwa penandatanganan dokumen secara faktual baru dilakukan pada tanggal 9 Januari 2024. Selang sehari setelah penandatanganan, tepatnya pada 10 Januari 2024, Yaqut Cholil Qoumas memimpin rapat koordinasi secara hybrid di Madinah, Arab Saudi. Rapat tersebut membahas persiapan operasional haji 2024, di mana ia menegaskan bahwa alokasi 10.000 jemaah haji khusus dari kuota tambahan harus dikelola sepenuhnya oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Untuk memahami implikasi ekonomi dan hukum dari kasus ini, berikut adalah rangkuman tanya jawab berdasarkan fakta persidangan.

Mengapa KMA Nomor 1156 Tahun 2023 dibuat dengan tanggal mundur?

Menurut dakwaan JPU KPK, pencantuman tanggal mundur ini sengaja dirancang agar calon jemaah haji tidak memiliki waktu yang memadai untuk melunasi biaya haji mereka. Aturan menetapkan bahwa tenggat waktu pelunasan adalah maksimal 30 hari setelah keputusan resmi diterbitkan. Dengan memundurkan tanggal keputusan ke 21 Desember 2023 padahal baru ditandatangani pada 9 Januari 2024, hak jemaah untuk melunasi pembayaran menjadi sangat terbatas.

Baca Juga

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Bagaimana proporsi pembagian kuota haji tambahan yang sah menurut regulasi?

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, alokasi kuota haji khusus dipatok sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler mendapat porsi 92 persen. Dari total 20.000 kuota tambahan yang dialokasikan, distribusi yang sesuai aturan seharusnya adalah 18.400 untuk jemaah haji reguler dan 1.600 untuk jemaah haji khusus.

Bagaimana realisasi pembagian kuota yang dijalankan oleh Kementerian Agama?

Alih-alih mematuhi persentase undang-undang, kuota tambahan tersebut dibagi rata menjadi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Langkah ini diambil demi mengakomodasi kepentingan PIHK. Di sisi lain, Fuad Hasan Masyhur sempat meminta agar teknis pelaksanaan pengisian kuota tambahan ini disalurkan melalui satu pintu di bawah kendalinya. Guna menyiasati perubahan porsi ini, Yaqut mengirimkan surat kepada Komisi VIII DPR RI pada 27 Februari 2024 untuk menyesuaikan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji akibat penyusutan kuota reguler dari 18.400 menjadi 10.000 jemaah.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Siapa saja pihak yang diduga terlibat dalam pusaran kasus ini?

Tindakan yang diduga melawan hukum ini menyeret Yaqut Cholil Qoumas beserta tiga terdakwa lainnya. Pihak-pihak tersebut meliputi Ishfah Abidal Azis selaku Staf Khusus Yaqut, Ismail Adham sebagai Direktur Operasional Maktour, serta Asrul Azis Taba yang menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama.

Berapa nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat manipulasi ini?

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dirilis oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK), dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tambahan periode 2023-2024 ini diestimasi membawa kerugian finansial bagi negara hingga mencapai Rp622.090.207.166,41.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPK

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

Ekonomi & Bisnis

Strategi Bisnis Industri Keramik, Aspek Keselamatan Jadi Fokus Utama Produsen

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  3. 3Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  4. 4Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  5. 5Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham PilihanInvestasi 路 12 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap