Proses hukum terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi kini tengah bergulir. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memaparkan temuan penting mengenai manipulasi administratif dalam penetapan kuota tersebut. Salah satu temuan utama adalah bahwa Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Tambahan dibuat dengan tanggal mundur atau backdate.
Secara kronologis, dokumen KMA tersebut tercantum tanggal 21 Desember 2023, seolah-olah ditetapkan pada hari itu. Namun, jaksa mengungkapkan bahwa penandatanganan dokumen secara faktual baru dilakukan pada tanggal 9 Januari 2024. Selang sehari setelah penandatanganan, tepatnya pada 10 Januari 2024, Yaqut Cholil Qoumas memimpin rapat koordinasi secara hybrid di Madinah, Arab Saudi. Rapat tersebut membahas persiapan operasional haji 2024, di mana ia menegaskan bahwa alokasi 10.000 jemaah haji khusus dari kuota tambahan harus dikelola sepenuhnya oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Untuk memahami implikasi ekonomi dan hukum dari kasus ini, berikut adalah rangkuman tanya jawab berdasarkan fakta persidangan.
Mengapa KMA Nomor 1156 Tahun 2023 dibuat dengan tanggal mundur?
Menurut dakwaan JPU KPK, pencantuman tanggal mundur ini sengaja dirancang agar calon jemaah haji tidak memiliki waktu yang memadai untuk melunasi biaya haji mereka. Aturan menetapkan bahwa tenggat waktu pelunasan adalah maksimal 30 hari setelah keputusan resmi diterbitkan. Dengan memundurkan tanggal keputusan ke 21 Desember 2023 padahal baru ditandatangani pada 9 Januari 2024, hak jemaah untuk melunasi pembayaran menjadi sangat terbatas.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Bagaimana proporsi pembagian kuota haji tambahan yang sah menurut regulasi?
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, alokasi kuota haji khusus dipatok sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler mendapat porsi 92 persen. Dari total 20.000 kuota tambahan yang dialokasikan, distribusi yang sesuai aturan seharusnya adalah 18.400 untuk jemaah haji reguler dan 1.600 untuk jemaah haji khusus.
Bagaimana realisasi pembagian kuota yang dijalankan oleh Kementerian Agama?
Alih-alih mematuhi persentase undang-undang, kuota tambahan tersebut dibagi rata menjadi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Langkah ini diambil demi mengakomodasi kepentingan PIHK. Di sisi lain, Fuad Hasan Masyhur sempat meminta agar teknis pelaksanaan pengisian kuota tambahan ini disalurkan melalui satu pintu di bawah kendalinya. Guna menyiasati perubahan porsi ini, Yaqut mengirimkan surat kepada Komisi VIII DPR RI pada 27 Februari 2024 untuk menyesuaikan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji akibat penyusutan kuota reguler dari 18.400 menjadi 10.000 jemaah.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Siapa saja pihak yang diduga terlibat dalam pusaran kasus ini?
Tindakan yang diduga melawan hukum ini menyeret Yaqut Cholil Qoumas beserta tiga terdakwa lainnya. Pihak-pihak tersebut meliputi Ishfah Abidal Azis selaku Staf Khusus Yaqut, Ismail Adham sebagai Direktur Operasional Maktour, serta Asrul Azis Taba yang menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama.
Berapa nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat manipulasi ini?
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dirilis oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK), dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tambahan periode 2023-2024 ini diestimasi membawa kerugian finansial bagi negara hingga mencapai Rp622.090.207.166,41.






