Di era tata kelola pemerintahan dan ekonomi digital saat ini, transparansi komunikasi digital menjadi salah satu pilar utama. Pengelolaan jejak digital, termasuk penggunaan aplikasi perpesanan, diawasi secara ketat oleh aparat penegak hukum untuk mencegah praktik korupsi. Salah satu contoh nyata yang menjadi sorotan adalah penyidikan kasus dugaan korupsi dan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebuah kejanggalan dalam pola komunikasi digital antara salah satu tersangka yang merupakan staf administrasi lembaga tersebut dengan ayahnya. Penemuan ini menegaskan bahwa aktivitas digital, sekecil apa pun, dapat menjadi petunjuk krusial bagi aparat penegak hukum dalam membongkar kejahatan ekonomi dan korupsi.
Kejanggalan komunikasi tersebut terungkap ketika penyidik KPK mendeteksi penggunaan fitur pesan terhapus otomatis dalam waktu 24 jam pada aplikasi perpesanan singkat. Fitur ini diaktifkan oleh Anggota Polri yang berdinas di KPK sebagai staf administrasi lembaga, Setya Budi Dias Oktavianto, khusus untuk berkomunikasi dengan ayahnya yang bernama Lilik Budi Suprianto. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa fitur penghapusan otomatis ini hanya diaktifkan secara eksklusif untuk percakapan di antara mereka berdua. Hal ini dinilai sangat tidak wajar, mengingat komunikasi antara Dias dengan kontak-kontak lainnya, termasuk dengan sesama staf atau pegawai di lingkungan KPK, tetap berjalan normal tanpa menggunakan fitur penghapusan otomatis tersebut. Taufik menyoroti bahwa penggunaan pengatur waktu penghapusan pesan dengan orang tua sendiri memicu kecurigaan yang mendalam dari tim penyidik.
Analisis lebih lanjut terhadap telepon seluler milik tersangka menunjukkan bahwa pesan-pesan yang telah terhapus secara otomatis tersebut diduga memuat bukti-bukti penting mengenai transaksi keuangan. Penyidik menduga kuat terdapat pembicaraan perihal pengiriman uang dari Lilik kepada Dias di dalam pesan yang hilang tersebut. Bukti digital ini dinilai memperkuat dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh kedua tersangka terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Selain itu, KPK juga telah mengantongi bukti lain berupa keterangan dari saksi-saksi yang telah menjalani pemeriksaan. Kesesuaian antara fakta-fakta di lapangan dengan keterangan saksi mengindikasikan adanya penerimaan transfer atau pemberian uang dari Lilik yang terkait dengan perkara ini.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Dalam menjalankan aksinya, Lilik Budi Suprianto yang diketahui merupakan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), diduga kuat memanfaatkan posisi strategis anaknya di KPK. Dias, yang sehari-harinya sering terlihat menemani aktivitas pimpinan KPK, memiliki akses terhadap informasi penanganan perkara. Lilik menggunakan informasi internal tersebut untuk mendekati serta memeras kepala daerah. Salah satu informasi rahasia yang dibocorkan Lilik adalah mengenai adanya perkara dugaan suap proyek dan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang sedang dalam tahap penyelidikan oleh KPK. Berbekal informasi tersebut, Lilik menargetkan bupati Pemalang.
Menghadapi tekanan dan informasi mengenai penyelidikan yang sedang berlangsung, Bupati Pemalang akhirnya merespons permintaan tersebut. Atas dasar keyakinan bahwa pihak-pihak yang mendekatinya memiliki kemampuan untuk mengurus atau menghentikan perkara hukum di KPK, bupati tersebut lantas menyerahkan sejumlah uang. Praktik ini menunjukkan bagaimana penyalahgunaan informasi penanganan perkara dapat merugikan sistem tata kelola pemerintahan daerah dan memicu kerugian finansial yang signifikan melalui tindak pemerasan.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Kasus ini pada akhirnya berujung pada tindakan tegas dari lembaga antirasuah. KPK telah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di wilayah Pemerintah Kabupaten Pemalang tersebut. Keempat tersangka meliputi Bupati Pemalang periode 2025-2030 Anom Widiyantoro, orang kepercayaan Anom yang bernama Mohamad Haris alias Gus Haris, Setya Budi Dias Oktavianto, serta Lilik Budi Suprianto. Penahanan pertama bagi para tersangka dijadwalkan berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 30 Juli hingga 18 Agustus 2026. Seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Para tersangka kini harus menghadapi proses hukum dengan jeratan pasal yang berat. Anom Widiyantoro dan Mohamad Haris disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias Oktavianto dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP. Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa rekam jejak digital, meskipun berusaha disembunyikan melalui fitur penghapusan otomatis, tetap dapat dianalisis dan dijadikan alat bukti yang sah dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.






