tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/BANTUAN SOSIAL

Jejaring Rakyat Miskin Minta Negara Setop Bagi-bagi Tanah ke Individu

Andi SompaDiterbitkan 12 Sep 2026 - 01.04 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Jejaring Rakyat Miskin Minta Negara Setop Bagi-bagi Tanah ke Individu
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Jejaring Rakyat Miskin Indonesia meminta pemerintah menghentikan skema pembagian sertifikat hak atas tanah secara perorangan dalam pelaksanaan reforma agraria. Usulan tersebut disampaikan oleh perwakilan dari enam organisasi koalisi kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR di Jakarta, Kamis (10/9), dalam rangka penyusunan draf RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Perwakilan koalisi, Guntoro Gugun Muhammad, menyampaikan rasa pesimistisnya terhadap pola distribusi tanah individual dalam menyelesaikan masalah ketimpangan penguasaan lahan maupun peningkatan kesejahteraan warga miskin. Menurutnya, keberadaan aturan yang melarang penjualan tanah pemberian selama jangka waktu 10 tahun terbukti tidak berjalan efektif di lapangan akibat maraknya transaksi di bawah tangan yang mengembalikan tanah tersebut ke mekanisme pasar komersial.

Sebagai solusi, koalisi mengusulkan agar kebijakan sertifikasi tanah reforma agraria diubah menjadi sertifikat bersama secara mengikat, bukan sekadar diserahkan sebagai pilihan bebas kepada penerima manfaat.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Urgensi Sertifikat Bersama di Kawasan Perkotaan

Jika skema sertifikasi komunal belum dapat diterapkan di seluruh wilayah nasional, koalisi mendorong agar model sertifikat bersama tersebut diwajibkan setidaknya untuk wilayah perkotaan. Perubahan tata ruang perkotaan yang berlangsung cepat serta tingginya lonjakan harga tanah membuat masyarakat berpenghasilan rendah jauh lebih rentan kehilangan hak atas tanah mereka dalam waktu singkat.

Dengan skema konsolidasi komunal, petak-petak tanah berukuran kecil dapat disatukan agar bernilai ekonomis lebih tinggi. Guntoro mencontohkan bidang tanah individu berukuran 36 meter persegi yang jika digabungkan bersama komunitas dapat mencapai luasan satu hektare, sehingga bisa dikelola secara kolektif untuk mendirikan unit usaha bersama penopang ekonomi warga.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

RUU Reforma Agraria sebelumnya telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada awal pekan ini sebagai usulan inisiatif lembaga legislatif. Selain mengatur format kepemilikan dan redistribusi tanah, pembahasan regulasi tersebut direncanakan memuat pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DPR RI

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap