Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Jejaring Rakyat Miskin Indonesia meminta pemerintah menghentikan skema pembagian sertifikat hak atas tanah secara perorangan dalam pelaksanaan reforma agraria. Usulan tersebut disampaikan oleh perwakilan dari enam organisasi koalisi kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR di Jakarta, Kamis (10/9), dalam rangka penyusunan draf RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Perwakilan koalisi, Guntoro Gugun Muhammad, menyampaikan rasa pesimistisnya terhadap pola distribusi tanah individual dalam menyelesaikan masalah ketimpangan penguasaan lahan maupun peningkatan kesejahteraan warga miskin. Menurutnya, keberadaan aturan yang melarang penjualan tanah pemberian selama jangka waktu 10 tahun terbukti tidak berjalan efektif di lapangan akibat maraknya transaksi di bawah tangan yang mengembalikan tanah tersebut ke mekanisme pasar komersial.
Sebagai solusi, koalisi mengusulkan agar kebijakan sertifikasi tanah reforma agraria diubah menjadi sertifikat bersama secara mengikat, bukan sekadar diserahkan sebagai pilihan bebas kepada penerima manfaat.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Urgensi Sertifikat Bersama di Kawasan Perkotaan
Jika skema sertifikasi komunal belum dapat diterapkan di seluruh wilayah nasional, koalisi mendorong agar model sertifikat bersama tersebut diwajibkan setidaknya untuk wilayah perkotaan. Perubahan tata ruang perkotaan yang berlangsung cepat serta tingginya lonjakan harga tanah membuat masyarakat berpenghasilan rendah jauh lebih rentan kehilangan hak atas tanah mereka dalam waktu singkat.
Dengan skema konsolidasi komunal, petak-petak tanah berukuran kecil dapat disatukan agar bernilai ekonomis lebih tinggi. Guntoro mencontohkan bidang tanah individu berukuran 36 meter persegi yang jika digabungkan bersama komunitas dapat mencapai luasan satu hektare, sehingga bisa dikelola secara kolektif untuk mendirikan unit usaha bersama penopang ekonomi warga.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

RUU Reforma Agraria sebelumnya telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada awal pekan ini sebagai usulan inisiatif lembaga legislatif. Selain mengatur format kepemilikan dan redistribusi tanah, pembahasan regulasi tersebut direncanakan memuat pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).






