tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi Kreator

Jenis Kendaraan Bakal Jadi Acuan Pembatasan Pertalite, Ini Alasannya

Fitri LimbongDiterbitkan 22 Agu 2026 - 06.28 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Jenis Kendaraan Bakal Jadi Acuan Pembatasan Pertalite, Ini Alasannya
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pemerintah tengah menyusun rencana untuk memperketat pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dengan menggunakan jenis kendaraan sebagai acuan utama. Kebijakan ini dirancang demi menjaga penyaluran bahan bakar agar berlangsung secara tepat sasaran kepada masyarakat. Melalui pengaturan dan pembatasan pembelian Pertalite ini, pemerintah menilai bahwa langkah tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap pengelolaan keuangan negara, terutama dalam menghemat alokasi anggaran pemerintah untuk subsidi BBM.

Penetapan jenis kendaraan sebagai tolak ukur dalam kebijakan ini berkaitan erat dengan evaluasi kondisi ekonomi masyarakat. Pemerintah memandang bahwa jenis kendaraan dapat berfungsi sebagai indikator yang efektif untuk memperkirakan desil atau tingkat kesejahteraan para pemiliknya. Tingkat kesejahteraan masyarakat itu sendiri diukur secara berjenjang menggunakan skala desil 1 hingga 10, di mana posisi angka yang semakin tinggi menunjukkan tingkat kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang semakin tinggi pula. Dengan demikian, klasifikasi kendaraan yang dimiliki dinilai mampu menggambarkan kemampuan ekonomi seseorang dalam skala desil tersebut.

Keterkaitan antara jenis kendaraan dan tingkat kesejahteraan tersebut turut ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Airlangga mengonfirmasi bahwa arah kebijakan yang disiapkan oleh pemerintah berbasis pada jenis kendaraan, mengingat jenis kendaraan mencerminkan posisi desil pemiliknya. Kendati dasar acuannya telah ditetapkan, Airlangga menyebutkan bahwa detail skema dari pembatasan Pertalite ini masih terus dimatangkan dan menjalani pembahasan lebih lanjut di internal pemerintah. Selain itu, Airlangga juga belum memberikan penjelasan mengenai jenis kendaraan apa saja yang nantinya secara spesifik akan dikenakan pembatasan pembelian BBM tersebut.

Baca Juga

Talenta Vokasi Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Talenta Vokasi Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Di sisi lain, rencana mengenai sasaran kelompok masyarakat yang akan dibatasi dalam membeli Pertalite dibeberkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pemerintah merencanakan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite bagi masyarakat yang tergolong ke dalam kelompok desil 9 dan desil 10. Namun demikian, penerapan kebijakan ini tidak akan dilakukan secara serentak kepada seluruh kelompok tersebut sejak awal. Pada tahap awal pelaksanaannya, pemerintah memilih untuk tidak langsung membatasi pembelian bagi kelompok desil 9 dan 10 sekaligus, melainkan akan memprioritaskan pembatasan terlebih dahulu secara khusus kepada masyarakat yang masuk dalam kategori desil 10.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan utama untuk memastikan penyaluran subsidi berjalan tepat sasaran. Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah akan mencoba melakukan pembatasan terhadap kelompok desil 10 tersebut dalam kurun waktu beberapa bulan ke depan. Rencana pelaksanaan pembatasan pembelian Pertalite ini dijadwalkan bakal mulai diterapkan dalam beberapa bulan ke depan, tepatnya sebelum memasuki pergantian tahun.

Baca Juga

Melanjut Rangkaian Regional, Apresiasi Pemda 2026 Hadir di Sulawesi

Melanjut Rangkaian Regional, Apresiasi Pemda 2026 Hadir di Sulawesi

Melalui kebijakan pembatasan yang mengacu pada jenis kendaraan dan pengelompokan desil kesejahteraan ini, pemerintah berharap mekanisme distribusi BBM Pertalite menjadi jauh lebih terarah. Dengan mendahulukan pembatasan pada kelompok desil 10 sebelum menyasar kelompok desil lainnya, skema ini diharapkan mampu berjalan optimal sehingga tujuan pemerintah dalam menghemat anggaran subsidi BBM dapat tercapai secara efektif.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Purbaya Yudhi SadewaAirlangga Hartarto

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap