Polda Banten menangkap Kepala Desa Undar Andir, Kabupaten Serang, bernama Khusni (KH), atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Berdasarkan keterangan kepolisian, Khusni diketahui telah mengonsumsi barang terlarang tersebut sejak 2021 untuk pemakaian pribadi.
Penangkapan ini bermula dari laporan peredaran narkotika yang ditindaklanjuti polisi dengan menangkap seorang pria berinisial DA di Jalan Lingkar Selatan, Kabupaten Serang, pada Jumat (21/8) sekitar pukul 17.10 WIB. Dari hasil interogasi terhadap DA, petugas kemudian bergerak dan menangkap Khusni di area parkir sebuah minimarket dekat Alun-alun Kramatwatu pada pukul 18.30 WIB.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan bahwa tidak ada barang bukti narkotika yang ditemukan langsung pada tubuh Khusni saat penangkapan berlangsung. Kendati demikian, hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine sang kepala desa menunjukkan hasil positif amphetamine.
Petugas selanjutnya mengembangkan operasi tersebut dan membekuk tersangka lain berinisial RR di wilayah Serang pada pukul 18.47 WIB. Hasil penyidikan mengungkap bahwa DA dan RR mendapatkan pasokan sabu setelah melakukan transaksi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Minggu, 16 Agustus 2026.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke kediaman RR untuk dibagi menjadi dua bagian, yakni sekitar 20 gram untuk DA dan sekitar 70 gram untuk RR sebelum diedarkan ke pemesan, termasuk Khusni. Kasubdit III Reserse Narkoba AKBP Andie Firmansyah mengonfirmasi bahwa Khusni kini tengah menjalani masa rehabilitasi di Bogor atas ketergantungan narkotika yang dialaminya.






