tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Kapolri Lapor Penanganan Karhutla ke Prabowo, 138 Tersangka dan 8 Korporasi Diproses Hukum

Andi SompaDiterbitkan 7 Sep 2026 - 16.01 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kapolri Lapor Penanganan Karhutla ke Prabowo, 138 Tersangka dan 8 Korporasi Diproses Hukum
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan progres penanganan dan penyelidikan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada Presiden Prabowo Subianto. Penegakan hukum yang dijalankan jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tersebut mencakup penindakan terhadap pelaku perorangan hingga pihak korporasi di berbagai wilayah Indonesia.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat terbatas secara virtual bersama Presiden Prabowo Subianto yang membahas agenda penanganan bencana di Indonesia pada Senin (7/9/2026).

Penindakan Ratusan Tersangka Perorangan

Dalam paparannya di hadapan Presiden, Kapolri menerangkan bahwa saat ini jajaran kepolisian tengah memproses sebanyak 200 laporan polisi terkait peristiwa karhutla. Dari penanganan ratusan laporan kepolisian tersebut, aparat penegak hukum telah mengamankan sebanyak 138 orang tersangka.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian terhadap para tersangka, sebagian besar tindakan pembakaran lahan dilakukan secara sengaja. Rinciannya, sebanyak 119 tersangka diproses akibat perbuatan membakar hutan dan lahan dengan sengaja, sedangkan 18 tersangka lainnya diamankan lantaran faktor kelalaian.

Penyelidikan dan Sanksi terhadap Korporasi

Selain menyasar pelaku individu, Polri menaruh perhatian serius pada keterlibatan korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Jenderal Listyo Sigit memaparkan bahwa saat ini ada delapan korporasi yang sedang diproses secara hukum oleh kepolisian.

Tak hanya delapan badan usaha tersebut, aparat kepolisian juga tengah melakukan pendalaman penyelidikan terhadap 18 perusahaan lain. Penyelidikan ini difokuskan untuk mengungkap ada atau tidaknya keterlibatan serta tanggung jawab korporasi dalam kebakaran yang terjadi.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Di samping itu, kepolisian turut menelusuri puluhan perusahaan yang sebelumnya telah dijatuhi sanksi oleh pihak berwenang. Tercatat sebanyak 42 perusahaan telah menerima sanksi administratif berupa pembekuan serta pencabutan izin. Terhadap 42 perusahaan tersebut, pihak kepolisian kini sedang menyelidiki apakah terdapat unsur tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi terkait.

Kapolri menegaskan bahwa data penindakan karhutla ini masih bersifat dinamis. Jumlah tersangka, korporasi yang diproses, maupun perusahaan yang diperiksa berpotensi terus bertambah mengingat tim penyelidik dan penyidik kepolisian masih terus bergerak menjalankan tugas di lapangan.

Sumber: Detik

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Prabowo SubiantoListyo Sigit PrabowokarhutlaKapolri

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap