Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan progres penanganan dan penyelidikan perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada Presiden Prabowo Subianto. Penegakan hukum yang dijalankan jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tersebut mencakup penindakan terhadap pelaku perorangan hingga pihak korporasi di berbagai wilayah Indonesia.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat terbatas secara virtual bersama Presiden Prabowo Subianto yang membahas agenda penanganan bencana di Indonesia pada Senin (7/9/2026).
Penindakan Ratusan Tersangka Perorangan
Dalam paparannya di hadapan Presiden, Kapolri menerangkan bahwa saat ini jajaran kepolisian tengah memproses sebanyak 200 laporan polisi terkait peristiwa karhutla. Dari penanganan ratusan laporan kepolisian tersebut, aparat penegak hukum telah mengamankan sebanyak 138 orang tersangka.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian terhadap para tersangka, sebagian besar tindakan pembakaran lahan dilakukan secara sengaja. Rinciannya, sebanyak 119 tersangka diproses akibat perbuatan membakar hutan dan lahan dengan sengaja, sedangkan 18 tersangka lainnya diamankan lantaran faktor kelalaian.
Penyelidikan dan Sanksi terhadap Korporasi
Selain menyasar pelaku individu, Polri menaruh perhatian serius pada keterlibatan korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Jenderal Listyo Sigit memaparkan bahwa saat ini ada delapan korporasi yang sedang diproses secara hukum oleh kepolisian.
Tak hanya delapan badan usaha tersebut, aparat kepolisian juga tengah melakukan pendalaman penyelidikan terhadap 18 perusahaan lain. Penyelidikan ini difokuskan untuk mengungkap ada atau tidaknya keterlibatan serta tanggung jawab korporasi dalam kebakaran yang terjadi.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Di samping itu, kepolisian turut menelusuri puluhan perusahaan yang sebelumnya telah dijatuhi sanksi oleh pihak berwenang. Tercatat sebanyak 42 perusahaan telah menerima sanksi administratif berupa pembekuan serta pencabutan izin. Terhadap 42 perusahaan tersebut, pihak kepolisian kini sedang menyelidiki apakah terdapat unsur tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi terkait.
Kapolri menegaskan bahwa data penindakan karhutla ini masih bersifat dinamis. Jumlah tersangka, korporasi yang diproses, maupun perusahaan yang diperiksa berpotensi terus bertambah mengingat tim penyelidik dan penyidik kepolisian masih terus bergerak menjalankan tugas di lapangan.






