Peristiwa berkumpulnya massa dari kalangan warga dan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) di kawasan Bekasi menjadi perhatian publik. Pada Selasa (11/8) malam, kerumunan tersebut mendatangi sebuah rumah di kawasan Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi. Aksi ini dipicu oleh dugaan keterlibatan seorang pembawa acara atau MC dalam kegiatan promosi minuman keras yang disamarkan sebagai tantangan hafalan Al-Qur'an. Acara promosi tersebut diduga diselenggarakan pada festival musik The Sounds Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Rekaman video mengenai kedatangan massa tersebut sempat beredar luas di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @liputancikarang.
Merespons situasi tersebut, aparat kepolisian segera mengambil tindakan cepat guna mengamankan lokasi. Kapolsek Rawalumbu Kompol Akhmadi membenarkan adanya peristiwa pengumpulan massa tersebut dan langsung mengerahkan personelnya ke tempat kejadian. Berdasarkan hasil pengecekan petugas di lapangan, terungkap bahwa rumah yang didatangi oleh warga dan anggota ormas tersebut bukanlah tempat tinggal pribadi milik sang MC. Rumah itu sebenarnya merupakan kediaman mendiang orang tua dari MC yang bersangkutan. Selain itu, saat kerumunan massa mendatangi lokasi, MC yang bersangkutan juga sedang tidak berada di rumah tersebut.
Pihak kepolisian memastikan bahwa situasi di lokasi tetap kondusif dan tidak sampai terjadi tindakan anarkis atau kericuhan. Kompol Akhmadi menjelaskan bahwa petugas kepolisian segera memberikan pemahaman dan penjelasan kepada massa yang berkumpul. Polisi menyampaikan bahwa perkara terkait dugaan promosi minuman keras berkedok tantangan keagamaan tersebut saat ini sudah ditangani dan diproses secara hukum oleh pihak berwenang. Setelah mendapatkan penjelasan dan kepastian dari pihak kepolisian, kerumunan warga dan anggota ormas tersebut akhirnya bersedia membubarkan diri secara tertib.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kasus yang memicu keresahan ini memang telah resmi masuk ke ranah hukum sebelum terjadinya aksi pengumpulan massa di rumah tersebut. Advokat Muhammad Rizki yang mewakili Tim Hukum Muslim telah melaporkan sejumlah pihak terkait ke Polda Metro Jaya. Laporan polisi tersebut resmi diterima dan terdaftar pada tanggal 11 Agustus 2026 dengan nomor laporan LP/B/5914/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelaporan ini menjadi langkah hukum formal untuk menyelesaikan kontroversi promosi yang dinilai tidak pantas tersebut.
Dalam laporannya, Muhammad Rizki menargetkan lima pihak yang diduga terlibat dalam pelaksanaan promosi minuman keras tersebut. Pihak-pihak yang dilaporkan meliputi penyelenggara acara atau event organizer (EO), produsen minuman keras, dua orang MC acara, serta seorang wanita yang melafazkan ayat Al-Qur'an demi mendapatkan satu botol minuman keras. Merujuk pada dokumen resmi tanda penerimaan laporan, nama-nama terlapor yang tercantum di antaranya adalah Revnaldo Ega S, Newport (Orang Tua Group) dkk, serta pihak The Sounds Project. Laporan ini menggunakan dasar dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Kasus ini memberikan pelajaran penting bagi para pelaku industri kreatif, penyelenggara acara, dan promotor merek mengenai pentingnya sensitivitas sosial dan kepatuhan hukum. Menyusun program promosi yang melibatkan unsur keagamaan secara tidak patut dapat memicu konsekuensi hukum yang serius, seperti jeratan pasal penistaan agama. Selain itu, koordinasi yang cepat dengan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam meredam potensi konflik horizontal di masyarakat, sebagaimana ditunjukkan oleh penanganan persuasif kepolisian di Rawalumbu yang berhasil mencegah terjadinya kericuhan.






