tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum

Kasus Dugaan Promosi Miras Berkedok Hafalan Al-Qur'an di Bekasi, Pentingnya Kepatuhan Hukum dalam Penyelenggaraan Acara

Wulan WijayaDiterbitkan 12 Agu 2026 - 16.16 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kasus Dugaan Promosi Miras Berkedok Hafalan Al-Qur'an di Bekasi, Pentingnya Kepatuhan Hukum dalam Penyelenggaraan Acara
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Peristiwa berkumpulnya massa dari kalangan warga dan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) di kawasan Bekasi menjadi perhatian publik. Pada Selasa (11/8) malam, kerumunan tersebut mendatangi sebuah rumah di kawasan Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi. Aksi ini dipicu oleh dugaan keterlibatan seorang pembawa acara atau MC dalam kegiatan promosi minuman keras yang disamarkan sebagai tantangan hafalan Al-Qur'an. Acara promosi tersebut diduga diselenggarakan pada festival musik The Sounds Project di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Rekaman video mengenai kedatangan massa tersebut sempat beredar luas di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @liputancikarang.

Merespons situasi tersebut, aparat kepolisian segera mengambil tindakan cepat guna mengamankan lokasi. Kapolsek Rawalumbu Kompol Akhmadi membenarkan adanya peristiwa pengumpulan massa tersebut dan langsung mengerahkan personelnya ke tempat kejadian. Berdasarkan hasil pengecekan petugas di lapangan, terungkap bahwa rumah yang didatangi oleh warga dan anggota ormas tersebut bukanlah tempat tinggal pribadi milik sang MC. Rumah itu sebenarnya merupakan kediaman mendiang orang tua dari MC yang bersangkutan. Selain itu, saat kerumunan massa mendatangi lokasi, MC yang bersangkutan juga sedang tidak berada di rumah tersebut.

Pihak kepolisian memastikan bahwa situasi di lokasi tetap kondusif dan tidak sampai terjadi tindakan anarkis atau kericuhan. Kompol Akhmadi menjelaskan bahwa petugas kepolisian segera memberikan pemahaman dan penjelasan kepada massa yang berkumpul. Polisi menyampaikan bahwa perkara terkait dugaan promosi minuman keras berkedok tantangan keagamaan tersebut saat ini sudah ditangani dan diproses secara hukum oleh pihak berwenang. Setelah mendapatkan penjelasan dan kepastian dari pihak kepolisian, kerumunan warga dan anggota ormas tersebut akhirnya bersedia membubarkan diri secara tertib.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Kasus yang memicu keresahan ini memang telah resmi masuk ke ranah hukum sebelum terjadinya aksi pengumpulan massa di rumah tersebut. Advokat Muhammad Rizki yang mewakili Tim Hukum Muslim telah melaporkan sejumlah pihak terkait ke Polda Metro Jaya. Laporan polisi tersebut resmi diterima dan terdaftar pada tanggal 11 Agustus 2026 dengan nomor laporan LP/B/5914/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelaporan ini menjadi langkah hukum formal untuk menyelesaikan kontroversi promosi yang dinilai tidak pantas tersebut.

Dalam laporannya, Muhammad Rizki menargetkan lima pihak yang diduga terlibat dalam pelaksanaan promosi minuman keras tersebut. Pihak-pihak yang dilaporkan meliputi penyelenggara acara atau event organizer (EO), produsen minuman keras, dua orang MC acara, serta seorang wanita yang melafazkan ayat Al-Qur'an demi mendapatkan satu botol minuman keras. Merujuk pada dokumen resmi tanda penerimaan laporan, nama-nama terlapor yang tercantum di antaranya adalah Revnaldo Ega S, Newport (Orang Tua Group) dkk, serta pihak The Sounds Project. Laporan ini menggunakan dasar dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Serda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus Dihilangkan

Kasus ini memberikan pelajaran penting bagi para pelaku industri kreatif, penyelenggara acara, dan promotor merek mengenai pentingnya sensitivitas sosial dan kepatuhan hukum. Menyusun program promosi yang melibatkan unsur keagamaan secara tidak patut dapat memicu konsekuensi hukum yang serius, seperti jeratan pasal penistaan agama. Selain itu, koordinasi yang cepat dengan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam meredam potensi konflik horizontal di masyarakat, sebagaimana ditunjukkan oleh penanganan persuasif kepolisian di Rawalumbu yang berhasil mencegah terjadinya kericuhan.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro JayaBekasi

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap