tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum & Regulasi

Kasus Pemerasan Bupati Pemalang oleh Oknum Staf KPK dan Ayahnya

Wahyu SuryaniDiterbitkan 30 Jul 2026 - 17.59 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kasus Pemerasan Bupati Pemalang oleh Oknum Staf KPK dan Ayahnya
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Apa rincian kasus dugaan pemerasan yang melibatkan staf administrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Pemalang?

Kasus ini berawal dari pengumuman resmi KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis siang, 30 Juli. KPK menetapkan dan menahan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah. Tersangka tersebut meliputi Bupati Pemalang periode 2025-2030, orang kepercayaannya, seorang anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di KPK, serta ayah dari staf tersebut.

Siapa saja pihak yang ditahan oleh KPK dalam kasus pemerasan ini?

KPK menahan empat orang tersangka. Pertama adalah Anom Widiyantoro yang menjabat sebagai Bupati Pemalang periode 2025-2030. Kedua adalah Mohamad Haris atau Gus Haris yang merupakan orang kepercayaan Anom. Ketiga adalah Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di KPK. Keempat adalah Lilik Budi Suprianto, ayah kandung Dias yang memiliki latar belakang sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Bagaimana modus operandi antara oknum Polri di KPK dan ayahnya dalam memeras Bupati Pemalang?

Baca Juga

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Setya Budi Dias Oktavianto diduga bekerja sama dengan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, untuk memeras Anom Widiyantoro. Dalam kesehariannya, Dias sering terlihat mendampingi aktivitas pimpinan KPK. Posisi ini dimanfaatkan oleh Lilik untuk mendapatkan akses informasi terkait penanganan perkara di KPK. Lilik kemudian menunjukkan dokumen-dokumen administrasi yang berkaitan dengan perkara di Pemalang untuk meyakinkan Bupati Pemalang agar mempercayai informasi tersebut. Pemeriksaan awal terhadap barang bukti elektronik juga menemukan fakta bahwa Lilik sering mengirimkan uang kepada Dias pada waktu-waktu sebelumnya.

Berapa jumlah uang yang diamankan oleh KPK sebagai barang bukti?

KPK berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp1,2 miliar. Uang tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak tas berwarna biru. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa uang tersebut diamankan sebelum sempat dibagikan.

Di mana para tersangka ditahan dan berapa lama masa penahanannya?

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Keempat tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Pasal apa saja yang disangkakan kepada para tersangka?

Anom Widiyantoro dan Mohamad Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias Oktavianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KorupsiKPKPemerasanPemalangPolri

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap