tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan Publik
Beranda/Hukum & Regulasi

Kasus Pemerasan Bupati Pemalang oleh Oknum Staf KPK dan Ayahnya

Wahyu SuryaniDiterbitkan 30 Jul 2026 - 17.59 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kasus Pemerasan Bupati Pemalang oleh Oknum Staf KPK dan Ayahnya
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Apa rincian kasus dugaan pemerasan yang melibatkan staf administrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Pemalang?

Kasus ini berawal dari pengumuman resmi KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis siang, 30 Juli. KPK menetapkan dan menahan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah. Tersangka tersebut meliputi Bupati Pemalang periode 2025-2030, orang kepercayaannya, seorang anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di KPK, serta ayah dari staf tersebut.

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisInvestasiEkonomi DigitalEkonomi Digital & PendapatanEkonomi & KeuanganBisnis DigitalKeuangan DigitalInvestasi & SahamDigital Economy & EarningFinansialInvestasi DigitalKeuanganLogistik & InfrastrukturDigital EconomyKeuangan PublikRegulasi PropertiEkonomi HijauKomunikasi BisnisHukum & BisnisKebijakan PublikEkonomiEkonomi Digital & Bisnis
Ekonomi
Ekonomi Digital & Bisnis
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global
Populer

Siapa saja pihak yang ditahan oleh KPK dalam kasus pemerasan ini?

KPK menahan empat orang tersangka. Pertama adalah Anom Widiyantoro yang menjabat sebagai Bupati Pemalang periode 2025-2030. Kedua adalah Mohamad Haris atau Gus Haris yang merupakan orang kepercayaan Anom. Ketiga adalah Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di KPK. Keempat adalah Lilik Budi Suprianto, ayah kandung Dias yang memiliki latar belakang sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Bagaimana modus operandi antara oknum Polri di KPK dan ayahnya dalam memeras Bupati Pemalang?

Baca Juga

Cara Memastikan Laporan LHKPN dan Gratifikasi Sesuai Ketentuan KPK

Cara Memastikan Laporan LHKPN dan Gratifikasi Sesuai Ketentuan KPK

Setya Budi Dias Oktavianto diduga bekerja sama dengan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, untuk memeras Anom Widiyantoro. Dalam kesehariannya, Dias sering terlihat mendampingi aktivitas pimpinan KPK. Posisi ini dimanfaatkan oleh Lilik untuk mendapatkan akses informasi terkait penanganan perkara di KPK. Lilik kemudian menunjukkan dokumen-dokumen administrasi yang berkaitan dengan perkara di Pemalang untuk meyakinkan Bupati Pemalang agar mempercayai informasi tersebut. Pemeriksaan awal terhadap barang bukti elektronik juga menemukan fakta bahwa Lilik sering mengirimkan uang kepada Dias pada waktu-waktu sebelumnya.

Berapa jumlah uang yang diamankan oleh KPK sebagai barang bukti?

KPK berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp1,2 miliar. Uang tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak tas berwarna biru. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa uang tersebut diamankan sebelum sempat dibagikan.

Di mana para tersangka ditahan dan berapa lama masa penahanannya?

Baca Juga

Mewaspadai Modus Ganjal ATM, Pelajaran dari Kasus Penyergapan di Pamulang

Mewaspadai Modus Ganjal ATM, Pelajaran dari Kasus Penyergapan di Pamulang

Keempat tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Pasal apa saja yang disangkakan kepada para tersangka?

Anom Widiyantoro dan Mohamad Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias Oktavianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KorupsiKPKPemerasanPemalangPolri

Berita Terbaru Lainnya

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026Analisis Faktor Penyebab Turunnya Harga Minyak Dunia di Bawah US$90IHSG Menguat 0,72 Persen di Sesi I 30 Juli 2026, Saham Perbankan Jadi Penopang UtamaMenyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027Cara Membaca Peluang Bisnis dari Transisi Industri Otomotif IndonesiaCara Memastikan Laporan LHKPN dan Gratifikasi Sesuai Ketentuan KPKMewaspadai Modus Ganjal ATM, Pelajaran dari Kasus Penyergapan di PamulangDampak Kebijakan Pengetatan Impor Gula Rafinasi terhadap Ekonomi Petani Tebu

Paling Banyak Dibaca

Analisis Faktor Penyebab Turunnya Harga Minyak Dunia di Bawah US$90

Ekonomi Digital

Analisis Faktor Penyebab Turunnya Harga Minyak Dunia di Bawah US$90

30 Jul 2026

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026

Finance

Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026

30 Jul 2026

IHSG Menguat 0,72 Persen di Sesi I 30 Juli 2026, Saham Perbankan Jadi Penopang Utama

Pasar Saham

IHSG Menguat 0,72 Persen di Sesi I 30 Juli 2026, Saham Perbankan Jadi Penopang Utama

30 Jul 2026

Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027

Ekonomi Digital

Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027

30 Jul 2026

Cara Membaca Peluang Bisnis dari Transisi Industri Otomotif Indonesia

Ekonomi Digital

Cara Membaca Peluang Bisnis dari Transisi Industri Otomotif Indonesia

30 Jul 2026

Cara Memastikan Laporan LHKPN dan Gratifikasi Sesuai Ketentuan KPK

Regulasi & Kepatuhan

Cara Memastikan Laporan LHKPN dan Gratifikasi Sesuai Ketentuan KPK

30 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Analisis Faktor Penyebab Turunnya Harga Minyak Dunia di Bawah US$90Ekonomi Digital 路 30 Jul 2026
  2. 2Faktor Pendorong IHSG Melesat Lebih dari 1 Persen pada 30 Juli 2026Finance 路 30 Jul 2026
  3. 3IHSG Menguat 0,72 Persen di Sesi I 30 Juli 2026, Saham Perbankan Jadi Penopang UtamaPasar Saham 路 30 Jul 2026
  4. 4Menyiasati Peluang Bisnis Daerah di Tengah Keterbatasan Fiskal dan Rencana Anggaran 2027Ekonomi Digital 路 30 Jul 2026
  5. 5Cara Membaca Peluang Bisnis dari Transisi Industri Otomotif IndonesiaEkonomi Digital 路 30 Jul 2026
Ekonomi Lokal
Regulasi & Tata Kelola
Hukum & Regulasi
Ekonomi & Pembangunan
Ekonomi & Regulasi
Keamanan Data
Berita Lokal
Ekonomi Makro
Otomotif
Investasi & Keuangan
Nasional
Kebijakan Ekonomi
Infrastruktur
Layanan Publik
Transportasi & Bisnis
Ekonomi & Kebijakan Publik
Kesehatan Konsumen
Ekonomi Global

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap