Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengajukan sedikitnya 40 pertanyaan kepada YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo terkait dugaan keterlibatan anak-anak dalam promosi produk liquid vape. Pemeriksaan intensif ini dilakukan setelah adanya aduan dari masyarakat mengenai konten siaran langsung yang dinilai melibatkan anak di bawah umur untuk mempromosikan produk tersebut. Kasus ini menjadi perhatian besar bagi pelaku industri kreatif dan kreator konten di Indonesia, mengingat pentingnya kepatuhan hukum dalam aktivitas promosi digital.
Dalam perkembangan terbaru, Polda Metro Jaya secara resmi berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) DKI Jakarta untuk mendalami kasus ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai dengan prinsip perlindungan anak. Selain itu, penyelidik dari Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya juga melibatkan para ahli hukum pidana guna mengkaji penerapan pasal hukum yang tepat serta menganalisis unsur-unsur pelanggaran yang mungkin terjadi.
Aduan terhadap YouTuber Bigmo bermula dari tayangan siaran langsung atau live streaming yang dilakukannya di platform digital. Dalam siaran tersebut, Bigmo diduga mengajak beberapa anak di bawah umur untuk ikut serta mempromosikan produk liquid vape. Tindakan ini memicu reaksi publik hingga akhirnya dilaporkan ke Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti secara hukum. Pihak kepolisian memandang perlu untuk meneliti lebih lanjut apakah ada unsur eksploitasi anak dalam aktivitas promosi tersebut.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, Bigmo telah memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan secara langsung pada Senin (10/8) lalu. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melayangkan puluhan pertanyaan guna menggali kronologi dan motif di balik pembuatan konten tersebut. Kehadiran Bigmo dalam pemeriksaan ini didampingi oleh kuasa hukumnya, Sangun Ragahdo, yang memberikan penjelasan resmi mengenai sudut pandang kliennya atas tuduhan yang diarahkan.
Menurut keterangan dari Sangun Ragahdo selaku kuasa hukum, siaran langsung yang melibatkan anak-anak tersebut terjadi secara spontan dan tanpa naskah sebelumnya. Ragahdo menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki perencanaan matang untuk melibatkan anak-anak, apalagi dengan niat melakukan eksploitasi terhadap mereka demi kepentingan promosi liquid vape. Pembelaan ini menjadi salah satu poin klarifikasi yang kini tengah dianalisis oleh tim penyelidik kepolisian dan para ahli hukum pidana.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Proses hukum ini dipastikan akan terus berlanjut seiring dengan rencana penyidik untuk memanggil pihak-pihak lain yang terkait. Pihak kepolisian juga menjadwalkan pemanggilan terhadap seorang kreator konten bernama Melvin untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai kasus ini. Langkah-langkah penyelidikan yang komprehensif ini diharapkan dapat memperjelas duduk perkara serta memberikan kepastian hukum terkait batasan etika dan perlindungan anak dalam aktivitas promosi digital di Indonesia.






