Kabar mengenai pemblokiran rekening bank milik koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Mas Botok, memicu sorotan publik dan perdebatan di media sosial. Langkah pembekuan rekening di Bank Mandiri tersebut mengundang kritik dari koalisi masyarakat sipil yang menilai tindakan itu berpotensi melanggar hukum, membatasi kebebasan berpendapat, serta mempengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap jaminan keamanan dana di sektor perbankan.
Menanggapi situasi ini, pihak Bank Mandiri menyatakan bahwa pemblokiran rekening Supriyono dijalankan atas permintaan aparat penegak hukum. Bank menegaskan seluruh prosedur telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kasus ini menimbulkan pertanyaan umum di tengah masyarakat: sejauh mana bank memiliki kewenangan memblokir rekening nasabah dan apa saja aturan hukum yang membatasinya?
Kapan Bank Boleh Membekukan Rekening Nasabah?
Secara teknis perbankan, pemblokiran rekening merupakan tindakan penghentian sementara atau pembatasan akses nasabah terhadap dana simpanan maupun fasilitas transaksi yang melekat pada rekening tersebut. Berdasarkan penjelasan dari praktisi hukum ILS Law Firm, Syukrian Rahmatul'ula, bank pada dasarnya tidak memiliki wewenang untuk membekukan rekening nasabah secara sepihak tanpa dasar hukum yang sah atau klausul perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak sejak awal.
Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Dalam praktik operasional perbankan di Indonesia, pemblokiran rekening umumnya dipicu oleh beberapa kondisi khusus:
- Adanya permintaan resmi dari aparat penegak hukum (penyidik kepolisian, kejaksaan, atau penetapan pengadilan) terkait proses penanganan perkara pidana.
- Instruksi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas temuan indikasi transaksi keuangan mencurigakan atau dugaan tindak pidana pencucian uang.
- Perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akibat adanya pelanggaran regulasi perbankan.
- Masalah internal perbankan yang disepakati, seperti penanganan kredit macet atau indikasi aktivitas transaksi yang melanggar syarat dan ketentuan rekening.
Apabila bank menerima permintaan resmi dari lembaga berwenang seperti penyidik, kejaksaan, pengadilan, PPATK, maupun OJK, pihak perbankan diizinkan dan diwajibkan secara hukum untuk melakukan pemblokiran secara langsung tanpa perlu memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemilik rekening.
Konsekuensi Hukum Jika Pemblokiran Dilakukan Tanpa Dasar Sah
Kewenangan bank membekukan rekening memiliki batasan ketat. Apabila perbankan mengambil tindakan pemblokiran tanpa disertai alasan hukum yang jelas, tanpa instruksi lembaga berwenang, dan di luar kesepakatan klausul buku tabungan/rekening, langkah tersebut masuk dalam kategori tindakan sepihak yang melanggar aturan.
Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Tindakan pembekuan yang dilakukan tanpa dasar legalitas yang sah dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Nasabah yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) guna menuntut pertanggungjawaban serta ganti rugi materiel maupun imateriel.
Hak dan Langkah yang Dapat Ditempuh Nasabah
Bagi nasabah yang mendapati rekeningnya mendadak tidak dapat diakses atau dibekukan, terdapat sejumlah langkah resmi yang dapat dilakukan untuk mencari kejelasan dan menuntut hak:
- Meminta Klarifikasi Tertulis dari Bank: Nasabah berhak mendatangi kantor cabang bank pengelola dan meminta surat penjelasan resmi terkait alasan pemblokiran rekening.
- Meminta Salinan Dasar Pemblokiran: Nasabah berhak mengetahui apakah pemblokiran dilakukan atas inisiatif internal bank atau berdasarkan surat perintah resmi dari instansi penegak hukum, PPATK, atau OJK.
- Mengajukan Keberatan Resmi: Jika merasa tidak terlibat dalam perkara hukum atau transaksi mencurigakan, nasabah berhak melayangkan surat keberatan dan mengajukan permohonan pembukaan blokir (unfreeze) secara formal.
- Menempuh Jalur Hukum: Apabila proses klarifikasi membuktikan bahwa pemblokiran dilakukan secara tidak sah atau melanggar prosedur yang merugikan keuangan nasabah, jalur gugatan perdata di Pengadilan Negeri dapat ditempuh untuk menuntut pemulihan hak dan ganti rugi.






