tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Nasional

KBPP Polri Desak DPR Buktikan Komitmen Pengesahan RUU Perampasan Aset

Wahyu SuryaniDiterbitkan 30 Agu 2026 - 14.06 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KBPP Polri Desak DPR Buktikan Komitmen Pengesahan RUU Perampasan Aset
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Komitmen pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menyelesaikan pembahasan serta mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini memasuki tahap pembuktian. Janji politik yang menetapkan tenggat penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026 tersebut mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan.

Ketua Umum Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) AH. Bimo Suryono menyampaikan bahwa komitmen pimpinan DPR RI terkait penyelesaian payung hukum tersebut harus diwujudkan secara nyata. Bimo menegaskan bahwa komitmen moral dan politik dari pimpinan dewan tidak boleh sekadar menjadi janji, melainkan wajib dibuktikan melalui proses legislasi yang transparan dan taat pada mekanisme pembentukan undang-undang yang berlaku.

Lebih lanjut, Bimo menjelaskan pentingnya kehadiran instrumen hukum perampasan aset dalam penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, pemberantasan tindak pidana korupsi tidak cukup jika hanya berfokus pada penghukuman badan atau pemenjaraan pelaku kejahatan semata. Aspek yang harus diperkuat adalah bagaimana aset maupun hasil kejahatan tersebut dapat dilacak dan dikembalikan secara optimal kepada kas negara melalui mekanisme hukum yang jelas.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Komitmen parlemen terkait RUU Perampasan Aset ini sebelumnya mengemuka saat berlangsungnya aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (27/8). Demonstrasi yang menuntut percepatan pengesahan aturan tersebut digelar oleh massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dkk.

Pada kesempatan tersebut, tiga pimpinan DPR RI hadir secara langsung menemui perwakilan demonstran AMPB dkk, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa. Dalam pertemuan itu, pimpinan dewan menyepakati tuntutan massa dan menandatangani surat pernyataan tertulis.

Baca Juga

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Surat kesepakatan tersebut memuat komitmen tegas dari pimpinan DPR RI terkait nasib regulasi yang dituntut masyarakat. Para pimpinan dewan menyatakan kesiapan mereka untuk menanggalkan jabatan, bukan hanya mundur dari posisi pimpinan DPR, melainkan juga bersedia mengundurkan diri sepenuhnya sebagai anggota legislatif apabila UU Perampasan Aset gagal disahkan sesuai target yang ditetapkan.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DPR RIRUU Perampasan Aset

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap