Komitmen pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menyelesaikan pembahasan serta mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini memasuki tahap pembuktian. Janji politik yang menetapkan tenggat penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026 tersebut mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan.
Ketua Umum Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) AH. Bimo Suryono menyampaikan bahwa komitmen pimpinan DPR RI terkait penyelesaian payung hukum tersebut harus diwujudkan secara nyata. Bimo menegaskan bahwa komitmen moral dan politik dari pimpinan dewan tidak boleh sekadar menjadi janji, melainkan wajib dibuktikan melalui proses legislasi yang transparan dan taat pada mekanisme pembentukan undang-undang yang berlaku.
Lebih lanjut, Bimo menjelaskan pentingnya kehadiran instrumen hukum perampasan aset dalam penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, pemberantasan tindak pidana korupsi tidak cukup jika hanya berfokus pada penghukuman badan atau pemenjaraan pelaku kejahatan semata. Aspek yang harus diperkuat adalah bagaimana aset maupun hasil kejahatan tersebut dapat dilacak dan dikembalikan secara optimal kepada kas negara melalui mekanisme hukum yang jelas.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Komitmen parlemen terkait RUU Perampasan Aset ini sebelumnya mengemuka saat berlangsungnya aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (27/8). Demonstrasi yang menuntut percepatan pengesahan aturan tersebut digelar oleh massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dkk.
Pada kesempatan tersebut, tiga pimpinan DPR RI hadir secara langsung menemui perwakilan demonstran AMPB dkk, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa. Dalam pertemuan itu, pimpinan dewan menyepakati tuntutan massa dan menandatangani surat pernyataan tertulis.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Surat kesepakatan tersebut memuat komitmen tegas dari pimpinan DPR RI terkait nasib regulasi yang dituntut masyarakat. Para pimpinan dewan menyatakan kesiapan mereka untuk menanggalkan jabatan, bukan hanya mundur dari posisi pimpinan DPR, melainkan juga bersedia mengundurkan diri sepenuhnya sebagai anggota legislatif apabila UU Perampasan Aset gagal disahkan sesuai target yang ditetapkan.






