tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi

KDKMP Didorong Terhubung dengan BUMN dan Swasta

Fitri LimbongDiterbitkan 31 Agu 2026 - 00.20 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KDKMP Didorong Terhubung dengan BUMN dan Swasta
Foto/Ilustrasi: Republika
A-A+

Pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dinilai memiliki peluang besar untuk diperkuat sebagai pelaku ekonomi yang terhubung langsung dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan usaha swasta. Kemitraan yang dibangun diharapkan berupa kerja sama bisnis nyata sehingga pembentukan koperasi di tingkat desa dan kelurahan tidak berhenti pada pembentukan kelembagaan administratif semata.

Gagasan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid. Menurutnya, pengembangan KDKMP dapat menjadi salah satu cara konkret untuk menerjemahkan prinsip ekonomi gotong royong sebagaimana semangat yang tertuang dalam Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pandangan ini diutarakan Nurdin setelah melakukan kunjungan kerja spesifik di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Jumat (28/8/2026). Agenda tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan Kementerian Koperasi, Universitas Hasanuddin, KDKMP, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Dinas Koperasi Sulawesi Selatan, serta perwakilan BUMN.

Baca Juga

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Dorongan Penguatan Regulasi Kemitraan

Nurdin menilai, sistem ekonomi gotong royong antara tiga pilar utama perekonomian nasional鈥攜aitu koperasi, BUMN, dan badan usaha swasta鈥攕elama ini masih belum terjalin secara optimal. Pola hubungan antarpelaku ekonomi tersebut dinilai masih sebatas imbauan normatif dan bentuk dukungan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada koperasi maupun pelaku UMKM.

Guna mentransformasi hubungan tersebut menjadi kerja sama bisnis yang konkret dan mengikat, Nurdin mengusulkan agar kewajiban kemitraan dirumuskan secara tegas dalam sejumlah regulasi perundang-undangan. Ketentuan khusus mengenai kerja sama koperasi dengan BUMN dan swasta diusulkan untuk dicantumkan secara jelas dalam revisi UU Koperasi yang baru, UU BUMN, serta UU Kadin.

Baca Juga

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Di samping dorongan regulasi tersebut, keberadaan Danantara dipandang memiliki fungsi krusial dalam mengoptimalkan seluruh portofolio BUMN. Optimalisasi tersebut ditujukan agar BUMN dapat menjalankan perannya secara maksimal sebagai mesin penggerak utama perekonomian nasional yang terhubung hingga ke tingkat masyarakat desa.

Sumber: Republika

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BUMNKDKMPkoperasi

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap