Komisi XII DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah untuk merumuskan kebijakan serta aspek legalitas bagi PT Timah dalam membeli timah dari masyarakat di Bangka Belitung. Langkah strategis ini diambil guna mengatasi kebuntuan regulasi yang saat ini dihadapi oleh sektor pertambangan rakyat di wilayah tersebut. Pemerintah sendiri bergerak cepat dengan membentuk tim kecil khusus yang bertugas menyusun formula kebijakan dan legalitas agar transaksi pembelian timah rakyat oleh badan usaha milik negara tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan aman dari jerat hukum.
Pembentukan tim kecil ini diinisiasi langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Guna memastikan perumusan kebijakan berjalan optimal, tim kecil ini dipimpin secara langsung oleh Wakil Menko Otto Hasibuan. Fokus utama dari tim ini adalah merancang regulasi yang memungkinkan PT Timah menyerap timah hasil tambang masyarakat di Pulau Belitung secara sah, mengingat kontribusi sektor ini sangat signifikan terhadap perekonomian lokal.
Urgensi penyusunan regulasi ini dipicu oleh habisnya kuota produksi PT Timah yang dialokasikan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk wilayah Pulau Belitung. Kuota produksi sebesar 3.600 ton yang tertera dalam RKAB tersebut dilaporkan telah habis sepenuhnya pada Juni 2026. Kondisi lapangan kemudian menjadi rumit ketika sekitar 3.000 ton timah hasil produksi masyarakat justru telah masuk ke dalam gudang-gudang penyimpanan milik PT Timah di luar dari kuota RKAB awal yang telah ditetapkan.
Prabowo Perintahkan Siapkan 2 Juta Hektare Lahan Tebu untuk Program BBM E20

Untuk mengatasi ketimpangan administratif tersebut, Kapoksi Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Patijaya, menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum penyelesaian masalah. Melalui instrumen Perpres, PT Timah nantinya akan mendapatkan diskresi khusus untuk tetap membeli timah dari masyarakat secara legal. Diskresi yang diberikan melalui Perpres ini direncanakan akan berlaku selama jangka waktu satu tahun, yang dinilai cukup sebagai masa transisi.
Masa transisi satu tahun ini sangat krusial bagi operasional PT Timah. Secara teknis, PT Timah diperkirakan membutuhkan waktu yang cukup lama, yakni lebih dari enam bulan, untuk menyelesaikan seluruh perbaikan administratif yang disyaratkan regulasi umum. Waktu tersebut diperlukan untuk melakukan kegiatan eksplorasi baru, melakukan pembaruan data cadangan geologi di lapangan, memperbaiki studi kelayakan atau feasibility study, hingga akhirnya mengajukan perubahan RKAB secara resmi kepada pemerintah.
Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Dengan adanya dukungan politik dari kalangan legislator terhadap penerbitan Perpres ini, diharapkan ketidakpastian hukum yang membayangi pembelian timah rakyat di Belitung dapat segera teratasi. Kebijakan diskresi ini tidak hanya menjaga kelangsungan operasional PT Timah secara legal, tetapi juga melindungi mata pencaharian masyarakat penambang di Bangka Belitung yang bergantung pada rantai pasok komoditas timah tersebut selama proses pembenahan administrasi berlangsung.






