tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Afiliasi

Kebijakan Monetisasi dan Aturan Komisi TikTok Shop Affiliate Terbaru Tetapkan Syarat 600 Pengikut

Lidya RumbayanDiterbitkan 25 Agu 2026 - 11.40 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kebijakan Monetisasi dan Aturan Komisi TikTok Shop Affiliate Terbaru Tetapkan Syarat 600 Pengikut
Ilustrasi: Solen Feyissa, CC BY-SA 2.0 via Wikimedia Commons.
A-A+

Indonesia mencatat basis pengguna TikTok terbesar di dunia dengan 157,6 juta pengguna per Juli 2024. Pertumbuhan skala pengguna ini berjalan beriringan dengan ekspansi ekonomi platform, di mana total nilai transaksi global TikTok Shop diperkirakan mencapai US$32,6 miliar sepanjang 2024 dan basis pengguna aktif bulanan global melampaui 1,74 miliar pada kuartal IV 2024. Struktur ekosistem monetisasi platform kini terbagi dalam tiga pilar utama: Creator Fund untuk pembuat konten, TikTok Shop untuk penjual (seller), dan program affiliate untuk promosi produk.

Aturan Komisi dan Ambang Batas Keranjang Kuning

Dalam skema program afiliasi, kreator yang ingin mempromosikan produk penjual lain dan menyematkan fitur keranjang kuning diwajibkan memiliki minimal 600 pengikut (followers). Akun yang belum memenuhi ambang batas 600 pengikut tidak dapat mengaktifkan tautan produk dari pihak ketiga tersebut.

Besaran komisi yang diperoleh kreator affiliate umumnya berkisar antara 5% hingga 10% dari harga produk yang terjual. Penentuan persentase bagi hasil tersebut sepenuhnya bergantung pada kebijakan masing-masing pemilik toko atau penjual yang menyediakan produk di platform.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bagi pengguna yang mendaftar langsung sebagai penjual di TikTok Shop, platform tidak memberlakukan batas minimum pengikut. Selain itu, satu pengguna diperbolehkan menjalankan peran ganda secara bersamaan sebagai penjual dan kreator affiliate.

Syarat Creator Fund dan Skema Penarikan Dana

Di luar jalur komisi penjualan barang, platform menyediakan program Creator Fund untuk monetisasi konten berbasis penayangan video. Kriteria kelayakan Creator Fund menerapkan standar yang lebih tinggi, yakni kepemilikan minimal 10.000 pengikut dan pencapaian 100.000 tayangan video dalam kurun waktu 30 hari terakhir.

Ketentuan pencairan saldo dari Creator Fund biasanya menetapkan batas penarikan minimum sebesar $20 hingga $50. Sementara itu, nilai ambang batas penarikan dana untuk komisi affiliate dan transaksi toko mengikuti regulasi regional serta kategori akun pengguna. Sejumlah kalkulator pihak ketiga鈥攕eperti TikTok Money Calculator, Exolyt, Influencer Marketing Hub, dan Feedpixel鈥攕ering dimanfaatkan untuk memperkirakan potensi pendapatan kreator dengan metode perhitungan masing-masing.

Baca Juga

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Kru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut Jawa

Mekanisme Verifikasi dan Legalitas Pendaftaran

Pendaftaran ke dalam program TikTok Affiliate tidak memungut biaya apa pun dari kreator. Namun, proses registrasi mewajibkan pengunggahan dokumen identitas resmi yang valid, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor.

Setelah berkas identitas dan data administratif diserahkan secara lengkap, proses verifikasi oleh sistem berlangsung dalam rentang waktu 1 hingga 3 hari kerja sebelum kreator dapat mulai menautkan produk ke dalam video maupun siaran langsung.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Creator Economy

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap