tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi

Kebijakan TKD 2027, Pemerintah Tunda Ketentuan 30% Belanja Pegawai Pemda

Andi SompaDiterbitkan 27 Agu 2026 - 16.09 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kebijakan TKD 2027, Pemerintah Tunda Ketentuan 30% Belanja Pegawai Pemda
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Pemerintah memastikan kebijakan batas maksimal belanja pegawai bagi pemerintah daerah belum akan diberlakukan pada tahun anggaran 2027. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penundaan kebijakan mandatory spending belanja pegawai daerah maksimal 30 persen masih akan tetap berlaku pada 2027. Keputusan penundaan tersebut juga mencakup ketentuan mengenai kewajiban alokasi belanja infrastruktur daerah minimal 40 persen.

Ketentuan mandatory spending mengenai batas belanja pegawai maksimal 30 persen tersebut sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Penerapan aturan batasan ini sempat memicu polemik pada tahun ini karena menyebabkan sejumlah pemerintah daerah mengalami kesulitan dalam membayar gaji aparatur sipil negara (ASN), khususnya bagi formasi PPPK.

Alokasi TKD 2027 dan Prioritas Belanja Daerah

Untuk mendukung pembiayaan daerah, pemerintah telah menetapkan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2027 naik sebesar 5,5 persen menjadi Rp 735 triliun. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dari outlook realisasi alokasi TKD pada 2026 yang tercatat sebesar Rp 696,9 triliun.

Baca Juga

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR pada Kamis (27/8/2026), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa alokasi TKD 2027 diprioritaskan untuk mendukung belanja pokok daerah. Belanja pokok tersebut difokuskan antara lain pada belanja pegawai operasional pemerintah daerah serta penyediaan pelayanan dasar publik.

Pemerataan Fiskal dan Penguatan Daya Saing

Kebijakan TKD 2027 juga ditujukan untuk mengurangi ketimpangan fiskal vertikal antara pusat dan daerah, maupun ketimpangan horizontal antardaerah. Pengurangan ketimpangan ini dirancang guna mengakselerasi peningkatan dan pemerataan layanan dasar bagi masyarakat di daerah, sekaligus memperkuat kemampuan fiskal daerah dan mendukung pelaksanaan otonomi daerah.

Baca Juga

MNK Rokan, Tonggak Baru Pertamina Kembangkan Migas Non Konvensional

MNK Rokan, Tonggak Baru Pertamina Kembangkan Migas Non Konvensional

Selain itu, kebijakan transfer ke daerah pada 2027 diarahkan untuk menopang daya saing daerah. Hal tersebut diwujudkan melalui dorongan terhadap belanja daerah yang berkualitas, penguatan sinergi dengan instrumen pembiayaan kreatif, serta penguatan pemungutan pajak lokal (local taxing).

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Belanja PegawaiUU HKPDPurbaya Yudhi Sadewa

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  3. 3Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  4. 4Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap