Pemerintah memastikan kebijakan batas maksimal belanja pegawai bagi pemerintah daerah belum akan diberlakukan pada tahun anggaran 2027. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penundaan kebijakan mandatory spending belanja pegawai daerah maksimal 30 persen masih akan tetap berlaku pada 2027. Keputusan penundaan tersebut juga mencakup ketentuan mengenai kewajiban alokasi belanja infrastruktur daerah minimal 40 persen.
Ketentuan mandatory spending mengenai batas belanja pegawai maksimal 30 persen tersebut sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Penerapan aturan batasan ini sempat memicu polemik pada tahun ini karena menyebabkan sejumlah pemerintah daerah mengalami kesulitan dalam membayar gaji aparatur sipil negara (ASN), khususnya bagi formasi PPPK.
Alokasi TKD 2027 dan Prioritas Belanja Daerah
Untuk mendukung pembiayaan daerah, pemerintah telah menetapkan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2027 naik sebesar 5,5 persen menjadi Rp 735 triliun. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dari outlook realisasi alokasi TKD pada 2026 yang tercatat sebesar Rp 696,9 triliun.
Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR pada Kamis (27/8/2026), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa alokasi TKD 2027 diprioritaskan untuk mendukung belanja pokok daerah. Belanja pokok tersebut difokuskan antara lain pada belanja pegawai operasional pemerintah daerah serta penyediaan pelayanan dasar publik.
Pemerataan Fiskal dan Penguatan Daya Saing
Kebijakan TKD 2027 juga ditujukan untuk mengurangi ketimpangan fiskal vertikal antara pusat dan daerah, maupun ketimpangan horizontal antardaerah. Pengurangan ketimpangan ini dirancang guna mengakselerasi peningkatan dan pemerataan layanan dasar bagi masyarakat di daerah, sekaligus memperkuat kemampuan fiskal daerah dan mendukung pelaksanaan otonomi daerah.
MNK Rokan, Tonggak Baru Pertamina Kembangkan Migas Non Konvensional

Selain itu, kebijakan transfer ke daerah pada 2027 diarahkan untuk menopang daya saing daerah. Hal tersebut diwujudkan melalui dorongan terhadap belanja daerah yang berkualitas, penguatan sinergi dengan instrumen pembiayaan kreatif, serta penguatan pemungutan pajak lokal (local taxing).






