Kejaksaan Agung resmi menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait manipulasi penetapan harga transfer (transfer pricing). Kasus yang menjerat emiten produsen bubur kertas tersebut mencakup rentang waktu operasional dari 2008 hingga 2025.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, Toba Pulp Lestari diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa under invoicing. Perusahaan memanipulasi klasifikasi sistem harmonisasi (HS Code) komoditas yang diproduksi, yakni mengubah pelaporan produk dissolving pulp yang bernilai lebih tinggi menjadi produk bubur kertas biasa (paper grade pulp) atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Produk olahan pulp tersebut tercatat didistribusikan ke pasar ekspor melalui Macau Marketing International Ltd serta dipasok ke pasar domestik kepada Asia Pacific Rayon. Praktik manipulasi harga transaksi afiliasi ini ditaksir menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp2 triliun.
IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

Modus Manipulasi Pajak dan Keterlibatan Aparat
Pelanggaran perseroan juga mencakup ketidakpatuhan prosedural perpajakan. Toba Pulp Lestari diketahui tidak menyerahkan dokumen transfer pricing (TP Doc) maupun laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Badan ke kantor pelayanan pajak saat pemeriksaan kewajaran harga transaksi berjalan.
Selain itu, proses peninjauan, penelaahan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), hingga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pajak tidak dilakukan sesuai program audit resmi yang semestinya disusun oleh otoritas berwenang.
Sebelum penetapan tersangka korporasi ini, Kejaksaan Agung telah lebih dahulu menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berinisial BP dan SR sebagai tersangka. Keduanya bertindak selaku supervisor dalam pemeriksaan kewajiban perpajakan perseroan.
Asing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSG

Respons Manajemen Terhadap Proses Hukum
Menanggapi perkembangan perkara ini, manajemen Toba Pulp Lestari sebelumnya telah menyampaikan klarifikasi melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada 19 Agustus 2026. Manajemen menyatakan telah mengetahui isu dugaan korupsi tersebut dan tengah menjalankan proses verifikasi internal.
Perseroan menyampaikan bahwa hingga saat ini belum teridentifikasi adanya dampak material tambahan terhadap operasional maupun kelangsungan usaha perusahaan. Manajemen menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung serta menyatakan bahwa perseroan berupaya tetap taat hukum dan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku.






