tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Hukum & Regulasi

Kejaksaan Agung Periksa Tujuh Saksi Terkait Kasus Pencucian Uang Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Ance ManoppoDiterbitkan 10 Agu 2026 - 21.02 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kejaksaan Agung Periksa Tujuh Saksi Terkait Kasus Pencucian Uang Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung, yang dikenal sebagai Tim Sembilan, terus bergerak aktif dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada hari Senin, 10 Agustus 2026, tim penyidik tersebut telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan yang mendalam. Penyelidikan ini berpusat pada perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang dalam kasus ini ditetapkan sebagai Tersangka FA. Dalam langkah terbaru ini, penyidik memfokuskan perhatian pada pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat bukti-bukti yang ada.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan penjelasan mengenai perkembangan pemeriksaan tersebut. Anang Supriatna mengungkapkan bahwa Tim Sembilan sebenarnya telah melayangkan panggilan resmi kepada 13 orang saksi untuk dimintai keterangan mereka. Namun, dari total belasan saksi yang dipanggil oleh tim penyidik, tercatat ada tujuh orang saksi yang hadir memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan. Keterangan dari para saksi ini dinilai sangat penting untuk mengurai aliran dana serta memperjelas konstruksi perkara tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut.

Ketujuh saksi yang hadir dan diperiksa oleh Tim Sembilan berasal dari berbagai latar belakang korporasi, profesi hukum, dan lembaga keuangan. Saksi-saksi tersebut di antaranya adalah TTS dan BH yang keduanya berasal dari PT TBI. Selain itu, penyidik juga memeriksa TB yang menjabat selaku Direktur OBP, serta seorang praktisi hukum berinisial ACT yang berprofesi sebagai Lawyer. Dari sektor perbankan dan badan usaha lainnya, saksi yang hadir meliputi S dari Bank Indonesia, MM dari PT P, serta RC yang mewakili PT BBBU. Kehadiran para saksi ini diharapkan dapat memberikan titik terang terkait transaksi keuangan dan aktivitas bisnis yang berhubungan dengan kasus TPPU tersangka FA.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Perjalanan penanganan kasus hukum yang menjerat Febrie Adriansyah ini memiliki catatan koordinasi antarlembaga penegak hukum. Pada awalnya, kasus yang menyeret mantan Jampidsus ini ditangani oleh pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Namun, dalam perkembangannya, Polri kemudian menyerahkan penanganan perkara Febrie tersebut sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti. Febrie sendiri dijerat sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan erat dengan perkara korupsi ASABRI. Dalam perkara ASABRI ini, Febrie tidak berstatus sebagai tersangka tunggal, melainkan ditetapkan bersama dengan seorang pengusaha swasta bernama Don Ritto.

Selain perkara yang terkait dengan ASABRI, Febrie Adriansyah juga dihadapkan pada dakwaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus terpisah yang melibatkan aset bernilai fantastis. Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU yang didasarkan pada temuan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah. Dalam mengusut kepemilikan emas puluhan kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah ini, Kejaksaan Agung tidak hanya menetapkan Febrie sebagai tersangka, melainkan juga menetapkan pihak lain, yaitu Nurman Herin, sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus yang sama.

Baca Juga

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Tidak berhenti di situ, Kejaksaan Agung juga tengah melakukan serangkaian penyidikan lain yang melibatkan nama Febrie Adriansyah. Penyidikan berjalan tersebut mencakup dugaan korupsi yang terjadi di tubuh perusahaan badan usaha milik negara, PT Krakatau Steel. Selain kasus di sektor industri baja tersebut, penyidik juga mendalami dugaan korupsi dalam proyek pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Kasus pengadaan batu bara ini menjadi perhatian serius karena disinyalir menjadi penyebab utama terjadinya gangguan listrik massal atau blackout di wilayah terdampak. Rangkaian penyidikan ini memperlihatkan komitmen Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas seluruh dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan mantan pejabatnya.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KorupsiKejaksaan AgungFebrie AdriansyahPencucian Uang

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap