Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung, yang dikenal sebagai Tim Sembilan, terus bergerak aktif dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada hari Senin, 10 Agustus 2026, tim penyidik tersebut telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan yang mendalam. Penyelidikan ini berpusat pada perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang dalam kasus ini ditetapkan sebagai Tersangka FA. Dalam langkah terbaru ini, penyidik memfokuskan perhatian pada pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat bukti-bukti yang ada.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan penjelasan mengenai perkembangan pemeriksaan tersebut. Anang Supriatna mengungkapkan bahwa Tim Sembilan sebenarnya telah melayangkan panggilan resmi kepada 13 orang saksi untuk dimintai keterangan mereka. Namun, dari total belasan saksi yang dipanggil oleh tim penyidik, tercatat ada tujuh orang saksi yang hadir memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan. Keterangan dari para saksi ini dinilai sangat penting untuk mengurai aliran dana serta memperjelas konstruksi perkara tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung tersebut.
Ketujuh saksi yang hadir dan diperiksa oleh Tim Sembilan berasal dari berbagai latar belakang korporasi, profesi hukum, dan lembaga keuangan. Saksi-saksi tersebut di antaranya adalah TTS dan BH yang keduanya berasal dari PT TBI. Selain itu, penyidik juga memeriksa TB yang menjabat selaku Direktur OBP, serta seorang praktisi hukum berinisial ACT yang berprofesi sebagai Lawyer. Dari sektor perbankan dan badan usaha lainnya, saksi yang hadir meliputi S dari Bank Indonesia, MM dari PT P, serta RC yang mewakili PT BBBU. Kehadiran para saksi ini diharapkan dapat memberikan titik terang terkait transaksi keuangan dan aktivitas bisnis yang berhubungan dengan kasus TPPU tersangka FA.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Perjalanan penanganan kasus hukum yang menjerat Febrie Adriansyah ini memiliki catatan koordinasi antarlembaga penegak hukum. Pada awalnya, kasus yang menyeret mantan Jampidsus ini ditangani oleh pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Namun, dalam perkembangannya, Polri kemudian menyerahkan penanganan perkara Febrie tersebut sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti. Febrie sendiri dijerat sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan erat dengan perkara korupsi ASABRI. Dalam perkara ASABRI ini, Febrie tidak berstatus sebagai tersangka tunggal, melainkan ditetapkan bersama dengan seorang pengusaha swasta bernama Don Ritto.
Selain perkara yang terkait dengan ASABRI, Febrie Adriansyah juga dihadapkan pada dakwaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus terpisah yang melibatkan aset bernilai fantastis. Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU yang didasarkan pada temuan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah. Dalam mengusut kepemilikan emas puluhan kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah ini, Kejaksaan Agung tidak hanya menetapkan Febrie sebagai tersangka, melainkan juga menetapkan pihak lain, yaitu Nurman Herin, sebagai tersangka baru dalam pusaran kasus yang sama.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Tidak berhenti di situ, Kejaksaan Agung juga tengah melakukan serangkaian penyidikan lain yang melibatkan nama Febrie Adriansyah. Penyidikan berjalan tersebut mencakup dugaan korupsi yang terjadi di tubuh perusahaan badan usaha milik negara, PT Krakatau Steel. Selain kasus di sektor industri baja tersebut, penyidik juga mendalami dugaan korupsi dalam proyek pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Kasus pengadaan batu bara ini menjadi perhatian serius karena disinyalir menjadi penyebab utama terjadinya gangguan listrik massal atau blackout di wilayah terdampak. Rangkaian penyidikan ini memperlihatkan komitmen Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas seluruh dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan mantan pejabatnya.






