Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat proses penegasan batas desa secara definitif. Berdasarkan data hingga akhir Agustus 2026, penyelesaian batas desa yang dilaporkan ke Kemendagri tercatat baru mencapai 16,77 persen dari total 75.266 desa di seluruh Indonesia.
Untuk menetapkan status batas yang definitif, pemerintah daerah diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen formal. Kelengkapan administrasi tersebut meliputi peraturan bupati mengenai peta batas desa, format data digital peta batas, berita acara musyawarah, serta dokumen bukti verifikasi teknis atas penetapan peta batas yang telah dirampungkan.
Peran Strategis Batas Wilayah bagi Tata Kelola Desa
Kepastian batas wilayah desa menjadi fondasi utama dalam berbagai agenda pembangunan dan administrasi publik. Penetapan garis batas yang jelas memastikan ketepatan cakupan pelayanan administrasi kependudukan serta memberikan kepastian hukum atas aset milik pemerintah daerah, pemerintah desa, maupun masyarakat setempat.
Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Selain itu, batas wilayah yang definitif menopang kelancaran program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang terus berjalan. Di sektor ekonomi, kejelasan tata ruang di tingkat desa menjadi acuan dasar dalam membuka peluang investasi daerah dan mempermudah perancangan tata ruang pada cakupan wilayah yang lebih luas.
Langkah Percepatan Lewat Program ILASPP
Guna mengakselerasi proses penetapan wilayah administratif ini, Kemendagri mengimplementasikan Proyek Administrasi Pertanahan dan Perencanaan Tata Ruang Terpadu atau Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP). Program strategis ini dijadwalkan berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2029.
Bisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum Koalisi

Sepanjang pelaksanaan tahap pertama pada 2026, penegasan batas melalui ILASPP telah berhasil diselesaikan di tiga wilayah, yakni Kabupaten Bolaang Mongondow (Sulawesi Utara), Kabupaten Donggala (Sulawesi Tengah), dan Kabupaten Tolitoli (Sulawesi Tengah). Pengerjaan program ini akan berlanjut ke tahap kedua pada 2026 dengan sasaran delapan kabupaten berikutnya.
Dalam proses pelaksanaannya, tahapan skrining lingkungan dan sosial dilakukan secara ketat sebelum tim turun langsung ke lapangan. Prosedur penapisan awal ini difungsikan untuk memetakan potensi masalah maupun sengketa wilayah agar penetapan garis batas desa dapat terlaksana secara tepat dan tertib.






