tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/CPNS

Kemenhaj Buka Lagi Seleksi Mutasi PNS, Canggih Bahasa Arab Diutamakan

Sri NugrohoDiterbitkan 29 Agu 2026 - 02.28 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kemenhaj Buka Lagi Seleksi Mutasi PNS, Canggih Bahasa Arab Diutamakan
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi membuka kembali Seleksi Mutasi Batch II bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kesempatan perpindahan tugas ini ditujukan bagi aparatur sipil negara dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga lembaga nonstruktural yang berminat berkarier di lingkungan Kemenhaj.

Sekretaris Jenderal Kemenhaj Teguh Dwi Nugroho menjelaskan bahwa pembukaan seleksi mutasi ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan formasi sekaligus memperkuat kapasitas sumber daya manusia di lingkungan instansi. Kemenhaj mencari aparatur yang memiliki rekam jejak kerja solid dan siap mendukung operasional penyelenggaraan haji dan umrah.

Untuk mengikuti seleksi ini, PNS yang mendaftar harus berusia maksimal 45 tahun per 1 Oktober 2026, memiliki kualifikasi pendidikan yang relevan dengan jabatan yang dituju, serta mengantongi penilaian kinerja minimal berkategori Baik selama dua tahun terakhir. Selain itu, pendaftar diwajibkan memenuhi syarat kesehatan, kelengkapan dokumen pendukung, dan bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja maupun kantor Kemenhaj.

Baca Juga

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Intip ke dalam 'Kos-kosan Barang' di DKI, Sewa Rp320.000-Tembus 7 Juta

Salah satu kriteria penting dalam seleksi kali ini adalah kemahiran berbahasa asing. Kemenhaj memberikan prioritas khusus kepada kandidat yang memiliki kemampuan bahasa Arab aktif, baik secara lisan maupun tulisan, guna menunjang komunikasi dan tugas kedinasan yang berkaitan langsung dengan Arab Saudi.

Pelamar yang lolos seleksi administrasi nantinya diarahkan mengikuti uji kompetensi berbasis komputer atau Computer Assisted Competency Test (CACT). Tes ini difokuskan untuk menilai kompetensi manajerial, dengan standar kelulusan minimal berupa skor Job Person Match (JPM) sebesar 78 persen atau masuk dalam kategori Cukup Optimal.

Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui layanan ASN Karier pada platform ASN Digital. Calon peserta diwajibkan memperbarui dan melengkapi profil kepegawaian serta mengunggah berkas persyaratan lewat aplikasi MyASN.

Baca Juga

Sugiono Ungkap Pentingnya Kehadiran Indonesia di KTT BRICS ke-18 India

Sugiono Ungkap Pentingnya Kehadiran Indonesia di KTT BRICS ke-18 India

Berdasarkan jadwal yang dirilis, pengumuman seleksi berlangsung pada 26 Agustus hingga 1 September 2026, sementara periode pendaftaran dibuka mulai 26 Agustus hingga 8 September 2026. Tahapan seleksi administrasi dijadwalkan pada 9-11 September, dilanjutkan pelaksanaan CACT pada 15-18 September, dan pengumuman hasil akhir pada 26-28 September 2026.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus, proses mutasi kepegawaian akan berlangsung pada 28-30 September, disusul penerbitan Surat Keputusan (SK) Mutasi pada 1 Oktober 2026. Kemenhaj mengingatkan bahwa seluruh rangkaian jadwal pelaksanaan seleksi ini masih bersifat tentatif dan dapat menyesuaikan perkembangan teknis.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ASN

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap