Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara resmi menaikkan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi. Kebijakan baru ini menetapkan besaran fuel surcharge maksimal 40% dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan, naik dari batas sebelumnya yang ditetapkan paling tinggi 30%.
Penyesuaian besaran fuel surcharge dilakukan berdasarkan hasil evaluasi berkala terhadap pergerakan harga bahan bakar penerbangan yang dirilis oleh penyedia avtur. Berdasarkan publikasi per 1 September 2026, rata-rata harga avtur secara nasional menyentuh Rp23.315 per liter, mencatatkan kenaikan sekitar 6,5% dibandingkan periode sebelumnya.
Jorindo Agung Siapkan Langkah Ekspansi ke Sektor Energi Hijau

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa menjelaskan bahwa angka 40% tersebut merupakan batas atas atau plafon maksimal. Dengan demikian, badan usaha angkutan udara tidak diwajibkan menerapkan tarif tertinggi dan tetap dapat menentukan fuel surcharge di bawah batas maksimal tersebut sesuai strategi bisnis maskapai serta kondisi pasar penerbangan.
MNK Rokan, Tonggak Baru Pertamina Kembangkan Migas Non Konvensional

Sebagai bagian dari pengawasan dan keterbukaan informasi kepada konsumen, Kemenhub mewajibkan maskapai penerbangan untuk mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang. Pengawasan berkala terus dilakukan melalui pemantauan tarif yang diterapkan badan usaha angkutan udara, perkembangan harga avtur terkini, serta kepatuhan maskapai dalam mematuhi ketentuan transparansi rincian biaya tiket.






