Kementerian Keuangan resmi membuka pendaftaran Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Tahap 2 2026 mulai 30 Juni hingga 31 Juli 2026. Program beasiswa yang membiayai jenjang S1, S2, hingga S3 ini membawa arah kebijakan baru dengan memprioritaskan alokasi pendanaan untuk bidang riset dan sains.
Sebanyak 80 persen alokasi Beasiswa LPDP Tahap 2 difokuskan pada bidang Science, Technology, Engineering, and Math (STEM) serta industri strategis. Angka ini meningkat bertahap dari proporsi tahun 2025 yang berada di kisaran 66–69 persen, lalu mencapai 74 persen di awal 2026, hingga kini ditargetkan minimal 80 persen. Sementara itu, bidang Social, Humanities, Art, Religious Studies, and Economics (SHARE) mendapat porsi kuota maksimal 20 persen.
Program Prioritas dan Sektor Industri Strategis
Beasiswa LPDP Tahap 2 menyediakan dua skema utama, yakni Beasiswa STEM Industri Strategis dan Beasiswa SHARE. Sektor STEM terbagi ke dalam delapan area fokus: energi, kesehatan, pertahanan, pangan, maritim, hilirisasi dan industrialisasi, material serta manufaktur maju, hingga digitalisasi mencakup kecerdasan buatan (AI) dan semikonduktor.
Berkurikulum IB, SMA Unggulan Polri Berencana Terima Murid WNA

Bidang non-STEM tetap terakomodasi apabila mendukung delapan industri strategis tersebut, seperti kewirausahaan dan industri kreatif, hukum dan kebijakan publik, serta bisnis dan ekonomi. Di luar dua program inti itu, LPDP membuka kembali Beasiswa Akselerasi pada Universitas Unggulan, Beasiswa Keolahragaan, serta Beasiswa Talenta Riset dan Inovasi Nasional melalui jalur Doctor by Research.
Ketentuan Syarat dan Tahapan Pendaftaran Beasiswa LPDP Kemenkeu
Calon penerima beasiswa wajib memenuhi kualifikasi dasar sebelum mengajukan berkas. Pendaftar jenjang magister harus telah menuntaskan studi D4 atau S1, sedangkan pelamar jenjang doktor harus sudah menyelesaikan S2 atau jalur akselerasi D4/S1 langsung doktor yang dilengkapi Letter of Acceptance (LoA) Unconditional.
Periksa Wakil Rektor-Dosen Unsoed, KPK Usut Proses Seleksi Mahasiswa

Beberapa ketentuan berkas dan eligibilitas yang harus diperhatikan calon pendaftar meliputi:
- Pendaftar dilarang mengambil jenjang pendidikan yang pernah ditempuh sebelumnya.
- Memilih perkuliahan kelas reguler penuh waktu atau kelas kerja sama khusus LPDP.
- Lulusan luar negeri wajib menyertakan penyetaraan ijazah, konversi IPK, dan bukti tangkapan layar pengajuan resmi ke kementerian terkait.
- Lulusan Sekolah Kedinasan yang belum diangkat menjadi CPNS wajib melampirkan surat keterangan dari kementerian atau lembaga pembina.
- Prajurit TNI dan anggota Polri aktif wajib melampirkan surat usulan resmi dari institusi masing-masing.
- Menulis esai komitmen kembali ke Indonesia, rencana pascastudi, dan kontribusi nyata di tanah air.
- Pelamar program doktor wajib menyusun proposal penelitian. Prioritas diberikan kepada pemohon yang melampirkan surat pernyataan promotor serta konfirmasi relevansi riset dengan kebutuhan institusi atau industri.
- Transkrip dokter spesialis atau subspesialis dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan IPK untuk pelamar program doktor bidang medis.






