Praktik seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri kembali menjadi sorotan penegak hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh orang saksi yang terdiri atas jajaran wakil rektor, guru besar, hingga dosen Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada Selasa, 15 September 2026, bertempat di Polresta Banyumas, Jawa Tengah.
Pemeriksaan ini difokuskan untuk mendalami mekanisme penerimaan mahasiswa baru (PMB), khususnya pada jalur mandiri, serta membongkar dugaan adanya kuota atau slot titipan calon mahasiswa. Tim penyidik meminta keterangan utuh mengenai alur seleksi yang berjalan di lingkungan kampus tersebut.
Saksi-saksi yang dimintai keterangan meliputi Wakil Rektor Bidang Akademik (Warek I) Noor Farid, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan (Warek II) Kuat Puji Prayitno, serta Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Humas (Warek IV) Waluyo Handoko. Selain para pejabat rektorat, KPK juga memeriksa Guru Besar Ilmu Filsafat Komunikasi FISIP Nana Sutikna, Dosen Fakultas Peternakan Mochamad Sugiyarto, Dosen Fakultas Hukum Weda Kupita, dan Dosen Fakultas Kedokteran Untung Gunarto.
Pecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Penelusuran Dokumen dan Bukti Elektronik Jalur Mandiri
Agenda pemeriksaan saksi ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK pada 9 hingga 10 September di enam lokasi terpisah. Penggeledahan tersebut menyasar kediaman pribadi Warek I, Warek II, dan Warek IV, rumah salah seorang dosen, ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas, serta tempat tinggal seorang guru SMA di Tasikmalaya yang diduga bertindak sebagai koordinator penghimpun calon mahasiswa.
Langkah penggeledahan di ruang Sekda Banyumas dilakukan atas dugaan keterlibatan terkait pemberian rekomendasi agar calon mahasiswa yang telah menyerahkan sejumlah uang dapat lolos seleksi di Unsoed. Dari serangkaian penggeledahan itu, penyidik mengamankan berbagai dokumen penting dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang berkaitan langsung dengan praktik penitipan calon mahasiswa.
Jauh sebelum agenda di Banyumas, KPK telah lebih dulu menggeledah enam rumah tersangka serta gedung kantor rektorat Unsoed pada 23 dan 24 Agustus 2026. Di gedung rektorat, penyidik menemukan Surat Edaran (SE) KPK tahun 2023 yang berisikan rekomendasi perbaikan tata kelola penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
KPK Dalami Nusron Wahid di Kasus Summarecon, Presiden Tak Ikut Campur

Penetapan Enam Tersangka
Pengembangan perkara ini berakar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Purwokerto dan Jakarta serta pemeriksaan intensif sejak Kamis, 20 Agustus. KPK telah menetapkan total enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait proses PMB di Unsoed.
Para tersangka tersebut terdiri atas tiga pihak internal kampus, yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, dan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto. Selain itu, tiga pihak swasta turut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Seluruh tersangka kini menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.






