tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/CPNS

Ketentuan Akreditasi BAN-PT pada Ijazah untuk Syarat Administrasi CPNS dan Validasi Berkas Pelamar

Lidya RumbayanDiterbitkan 23 Agu 2026 - 18.57 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan Akreditasi BAN-PT pada Ijazah untuk Syarat Administrasi CPNS dan Validasi Berkas Pelamar
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Pemeriksaan kelengkapan berkas kualifikasi pendidikan merupakan tahapan paling awal sekaligus paling menentukan dalam rangkaian seleksi aparatur sipil negara. Ketika pintu penerimaan dibuka oleh instansi pemerintah, seluruh dokumen akademik yang diunggah pelamar akan diverifikasi kesesuaiannya dengan kualifikasi formasi jabatan serta keabsahan lembaga penerbit ijazah. Penilaian terhadap keabsahan dokumen ijazah, transkrip nilai, dan status akreditasi dari lembaga resmi seperti Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Pusdiknakes, maupun LAM-PTKes di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta Kementerian Agama menjadi dasar penting untuk memastikan pelamar memenuhi standar kualifikasi yang ditetapkan.

Ketidaksesuaian antara data pada ijazah, pengakuan akreditasi program studi maupun perguruan tinggi, serta kualifikasi formasi yang dilamar sering kali menjadi faktor penyebab gugurnya pelamar pada tahap awal. Untuk menghindari kesalahan dalam proses verifikasi administratif, pelamar dituntut memahami secara saksama setiap rincian pengumuman resmi instansi, ketentuan format dokumen unggahan, persyaratan batas usia, hingga ketentuan khusus bagi masing-masing jabatan yang dibuka pada periode seleksi calon pegawai negeri sipil.

Pengumuman Resmi dan Pembukaan Seleksi CPNS Kemenkumham 2021

Penerimaan calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2021 resmi dibuka pada hari Rabu, 30 Juni 2021. Pengadaan aparatur negara ini menjadi agenda penting dalam pemenuhan formasi aparatur pada berbagai instansi pemerintah pusat maupun daerah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satu instansi kementerian yang membuka penerimaan formasi aparatur dalam jumlah besar adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pada pelaksanaan seleksi calon pegawai negeri sipil tahun anggaran 2021, Kemenkumham resmi membuka sebanyak 4.558 formasi CPNS. Seluruh ketetapan formasi, kualifikasi pendidikan, persyaratan umum, tata cara pendaftaran, hingga kriteria kelulusan administrasi dituangkan secara resmi dalam dokumen pengumuman instansi. Pengumuman resmi seleksi CPNS Kemenkumham tahun anggaran 2021 tersebut tercatat dengan nomor No SEK.KP.02.01-520.

Melalui pengumuman resmi No SEK.KP.02.01-520, Kemenkumham menguraikan pembagian formasi yang mencakup berbagai jenjang kualifikasi pendidikan, mulai dari lulusan SLTA Sederajat, Diploma Tiga (D3), Sarjana (S1), Profesi Dokter, hingga Magister (S2). Dokumen resmi ini menjadi panduan tunggal bagi seluruh calon pelamar dalam mempersiapkan kelengkapan berkas pendaftaran sesuai dengan kualifikasi program studi yang terakreditasi pada lembaga berwenang seperti BAN-PT, LAM-PTKes, maupun Pusdiknakes.

Kebutuhan Jabatan Jenjang SLTA Sederajat dan Ketentuan Fisik Pelamar

Dalam pengadaan CPNS 2021 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, porsi terbesar dari total 4.558 formasi dialokasikan untuk pelamar dengan tingkat pendidikan SLTA Sederajat. Dua formasi utama dengan penugasan teknis operasional penegakan hukum dan pengamanan yang dibuka bagi kualifikasi ini adalah formasi Penjaga Tahanan dan formasi Pemeriksa Keimigrasian.

Jabatan Penjaga Tahanan dibuka sebanyak 3.876 formasi untuk tingkat pendidikan SLTA Sederajat. Kebutuhan yang sangat masif ini ditujukan untuk memperkuat pengamanan dan pembinaan di unit pemasyarakatan. Sementara itu, jabatan Pemeriksa Keimigrasian dibuka sebanyak 95 formasi bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat guna mendukung tugas pemeriksaan keimigrasian di berbagai pintu masuk dan pos pemeriksaan keimigrasian.

Bagi pelamar tingkat pendidikan SLTA Sederajat, berlaku ketentuan batas usia khusus saat melakukan pendaftaran. Batas usia pelamar formasi SLTA Sederajat ditetapkan minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun. Batasan usia ini berbeda dengan formasi lulusan pendidikan tinggi jenjang D3, S1, dan S2 yang memiliki batas usia maksimal hingga 35 tahun.

Selain batasan usia, pelamar pada jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian dipersyaratkan memenuhi standar postur dan tinggi badan tertentu sebagai bagian dari syarat mutlak administrasi fisik. Ketentuan tinggi badan pelamar Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian dipersyaratkan minimal 165 cm untuk pria dan minimal 160 cm untuk wanita. Pengukuran fisik ini wajib dipenuhi pelamar sebelum dinyatakan lolos verifikasi berkas administrasi dan melaju ke tahapan seleksi berikutnya.

Formasi Tenaga Kesehatan dan Teknis Jenjang Diploma Tiga

Selain alokasi pendidikan SLTA Sederajat, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga membuka lowongan bagi lulusan jenjang Diploma Tiga (D3) yang berasal dari perguruan tinggi serta program studi yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Pusdiknakes, atau LAM-PTKes. Alokasi formasi jenjang diploma ini terbagi ke dalam sektor pelayanan kesehatan dan teknis administrasi keuangan negara.

Pada sektor pelayanan kesehatan, Kemenkumham membuka kebutuhan tenaga medis yang bertugas memberikan layanan kesehatan di lingkungan satuan kerja kementerian:

Baca Juga

Pemerintah Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2026

Pemerintah Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2026
  1. Jabatan Terampil Perawat dibuka sebanyak 180 formasi dengan persyaratan kualifikasi pendidikan D3 Keperawatan.
  2. Jabatan Terampil Bidan dibuka sebanyak 23 formasi dengan persyaratan kualifikasi pendidikan D3 Kebidanan.

Pada sektor teknis pengelolaan keuangan negara, dibuka formasi penunjang operasional anggaran di lingkungan unit kerja kementerian:

  1. Jabatan Terampil Pranata Keuangan APBN dibuka sebanyak 33 formasi dengan persyaratan kualifikasi pendidikan D3 Akuntansi, D3 Ekonomi, D3 Keuangan, D3 Manajemen, atau D3 Administrasi Negara.

Bagi seluruh pelamar jenjang Diploma Tiga (D3) pada jabatan-jabatan tersebut, ketentuan batas usia pelamar ditetapkan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran. Pelamar wajib menyertakan bukti ijazah dan transkrip nilai yang diterbitkan oleh institusi pendidikan tinggi yang memiliki keabsahan legalitas akreditasi resmi dari lembaga akreditasi terkait.

Alokasi Jabatan Keahlian Sarjana dan Magister pada Formasi CPNS

Untuk memenuhi kebutuhan tenaga fungsional keahlian, analisis hukum, perencanaan anggaran, sistem informasi, hingga tenaga pendidik, Kemenkumham membuka berbagai jabatan bagi lulusan sarjana (S1) dan magister (S2). Kualifikasi pendidikan pelamar pada kelompok jabatan ini harus berasal dari program studi yang memiliki status akreditasi BAN-PT sesuai dengan rumpun ilmu yang dipersyaratkan.

Adapun rincian jabatan keahlian jenjang sarjana (S1) yang dibuka pada seleksi CPNS Kemenkumham tahun anggaran 2021 meliputi:

  • Jabatan Ahli Pertama Analis Anggaran dibuka sebanyak 47 formasi bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan S1 Ekonomi, S1 Akuntansi, S1 Administrasi Negara, S1 Administrasi Pemerintahan, S1 Hukum, atau S1 Kebijakan Publik.
  • Jabatan Ahli Pertama Analis Hukum dibuka sebanyak 10 formasi khusus bagi lulusan berpendidikan S1 Hukum.
  • Jabatan Ahli Pertama Pembimbing Kemasyarakatan dibuka sebanyak 158 formasi dengan kualifikasi pendidikan yang sangat luas, mencakup lulusan S1 Psikologi, S1 Hukum, S1 Ilmu Politik, S1 Kesejahteraan Sosial, S1 Ekonomi Manajemen, S1 Ekonomi Akuntansi, S1 Bisnis Manajemen, S1 Kriminologi, S1 Sosiologi, S1 Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan, S1 Antropologi, serta S1 Ilmu Komunikasi.
  • Jabatan Ahli Pertama Penyuluh Hukum dibuka sebanyak 33 formasi bagi lulusan berpendidikan S1 Hukum.
  • Jabatan Ahli Pertama Pranata Komputer dibuka sebanyak 45 formasi yang ditujukan bagi lulusan berlatar belakang S1 Teknik Komputer, S1 Ilmu Komputer, S1 Teknik Informatika, atau S1 Sistem Informasi.

Pada jenjang pendidikan pascasarjana, Kemenkumham membuka alokasi formasi tenaga pendidik di lingkungan perguruan tinggi kementerian:

  • Jabatan Asisten Ahli Dosen dibuka sebanyak 8 formasi dengan syarat kualifikasi pendidikan S2 Administrasi Publik, S2 Ilmu Administrasi Negara, atau S2 Administrasi Negara.

Sama halnya dengan jenjang diploma, seluruh pelamar untuk kualifikasi sarjana (S1) dan pascasarjana (S2) memiliki batas usia pelamar maksimal 35 tahun. Keselarasan nama program studi pada ijazah dengan kualifikasi yang tercantum dalam pengumuman No SEK.KP.02.01-520 menjadi tolok ukur utama verifikasi berkas akademik oleh panitia seleksi.

Ketentuan Jalur Khusus Cumlaude, Disabilitas, dan Putra-Putri Papua

Selain membuka formasi melalui jalur umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh elemen masyarakat melalui penetapan jalur formasi khusus. Kemenkumham membuka formasi khusus untuk lulusan cumlaude atau lulusan terbaik, putra-putri Papua dan Papua Barat, serta penyandang disabilitas.

Pada jalur formasi khusus lulusan terbaik (cumlaude), pelamar diwajibkan memiliki ijazah dengan predikat kelulusan dengan pujian tertinggi dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi resmi BAN-PT dengan predikat terbaik saat kelulusan. Penetapan ini memberikan ruang apresiasi bagi lulusan berprestasi akademik tinggi untuk mengabdi sebagai aparatur sipil negara.

Pada jalur formasi khusus penyandang disabilitas, pelamar diberikan kesempatan untuk melamar pada formasi jabatan yang telah ditentukan dengan kualifikasi akademik yang setara dengan jalur umum, serta memenuhi ketentuan administrasi yang ditetapkan panitia seleksi.

Sementara itu, untuk afirmasi kewilayahan, alokasi formasi khusus putra dan putri Papua dan Papua Barat mencakup empat jabatan teknis dan keahlian, yaitu:

Baca Juga

Total 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2027 Resmi Ditetapkan

Total 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2027 Resmi Ditetapkan
  1. Penjaga Tahanan
  2. Pemeriksa Keimigrasian
  3. Terampil Perawat
  4. Ahli Pertama Pembimbing Kemasyarakatan

Pelamar yang mendaftar pada formasi khusus putra dan putri Papua dan Papua Barat wajib melengkapi dokumen kependudukan yang sah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk membuktikan garis keturunan asli Papua dan Papua Barat, selain tetap melampirkan ijazah pendidikan yang sah dan terakreditasi sesuai kualifikasi jabatan yang dilamar.

Tata Cara Pendaftaran Daring, Unggah Dokumen, dan Persyaratan Surat Pernyataan

Seluruh rangkaian registrasi dan pengiriman berkas persyaratan CPNS 2021 dilaksanakan secara terintegrasi melalui portal resmi pendaftaran aparatur sipil negara. Pendaftaran daring dan unggah dokumen persyaratan dengan format PDF dilakukan pada tanggal 30 Juni hingga 21 Juli 2021 melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.

Dalam proses pendaftaran di portal SSCASN, pelamar diwajibkan mengunggah seluruh dokumen persyaratan asli hasil pemindaian dalam format PDF. Dokumen tersebut meliputi berkas ijazah asli, transkrip nilai, bukti akreditasi BAN-PT atau lembaga akreditasi kesehatan seperti Pusdiknakes dan LAM-PTKes, serta dokumen kependudukan yang dipersyaratkan. Ketepatan pemilihan jenis formasi, kesesuaian kualifikasi pendidikan, dan kejelasan hasil pemindaian dokumen sangat menentukan keberhasilan verifikasi berkas.

Selain dokumen akademik dan identitas diri, pelamar wajib menyertakan dokumen administratif resmi yang telah distandardisasi formatnya oleh kementerian. Format surat lamaran dan surat pernyataan 13 poin dapat diunduh pada laman cpns.kemenkumham.go.id. Ketentuan penyusunan surat pernyataan 13 poin tersebut meliputi:

  • Surat pernyataan 13 poin dapat diketik menggunakan komputer atau ditulis tangan.
  • Surat wajib dibubuhi materai Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah).
  • Surat ditandatangani secara langsung oleh pelamar dengan pena bertinta warna hitam.

Kepatuhan terhadap tata cara penyusunan surat pernyataan, pembubuhan materai Rp10.000, penggunaan pena hitam, serta pengunggahan dokumen PDF ke portal sscasn.bkn.go.id dalam rentang waktu 30 Juni hingga 21 Juli 2021 merupakan bagian tak terpisahkan dari persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi oleh setiap pelamar.

Sebaran Lokasi Penempatan Unit Kerja dan Tahapan Seleksi Administrasi

Dalam pengumuman resmi No SEK.KP.02.01-520, penempatan pegawai yang dinyatakan lulus seleksi dialokasikan ke berbagai satuan kerja di lingkungan kementerian. Terdapat 13 lokasi penempatan yang dibuka oleh Kemenkumham pada CPNS 2021, yang tersebar di tingkat pusat maupun kantor wilayah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Unit kerja penempatan tersebut mencakup berbagai unit kerja utama di lingkungan kementerian serta lembaga pendidikan kedinasan terkait, antara lain:

  • Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan
  • Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
  • Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
  • Direktorat Jenderal Imigrasi
  • Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
  • Inspektorat Jenderal
  • Badan Pembinaan Hukum Nasional
  • Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi
  • Kantor wilayah kementerian di berbagai daerah, termasuk di wilayah Papua dan Papua Barat maupun kantor pusat di Jakarta.

Setelah masa pendaftaran daring dan unggah berkas ditutup pada 21 Juli 2021, tim panitia seleksi melakukan pencocokan dan validasi berkas terhadap seluruh dokumen yang telah diunggah. Panitia memverifikasi kesesuaian data ijazah, status akreditasi BAN-PT, surat pernyataan bermaterai Rp10.000, serta dokumen penunjang lainnya.

Pelamar dengan kualifikasi pendidikan S2, Dokter, S1, D3, dan SLTA yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak melanjutkan ke tahapan seleksi kompetensi dasar berikutnya. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara daring melalui laman sscasn.bkn.go.id pada bulan Agustus 2021. Kartu peserta ujian tersebut menjadi bukti sah kepesertaan pelamar dalam mengikuti seluruh tahapan ujian berikutnya pada seleksi calon pegawai negeri sipil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap