tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi Kreator

Ketentuan Aturan Pajak Penghasilan Konten Kreator Ditjen Pajak PPh 21 dan Batasan Tarif Final

Sri NugrohoDiterbitkan 23 Agu 2026 - 11.45 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan Aturan Pajak Penghasilan Konten Kreator Ditjen Pajak PPh 21 dan Batasan Tarif Final
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Aktivitas ekonomi digital di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat dinamis seiring dengan tumbuhnya ekosistem kreator konten, pemengaruh (influencer), selebgram, bloger, dan vlogger. Seiring dengan peningkatan aktivitas ekonomi pada sektor ini, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) di bawah Pemerintah Indonesia terus memperkuat kepastian hukum dan tata kelola administrasi perpajakan. Pemahaman menyeluruh mengenai aturan pajak penghasilan konten kreator Ditjen Pajak PPh 21 serta batasan penggunaan skema pajak final menjadi aspek fundamental bagi wajib pajak guna memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat, tertib, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam lanskap perpajakan nasional, pemajakan atas penghasilan individu dan entitas usaha diatur secara terperinci guna membedakan perlakuan antara penghasilan dari usaha perdagangan konvensional, penghasilan dari hubungan kerja sebagai pegawai, serta penghasilan yang bersumber dari penyerahan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Regulasi terbaru memberikan batasan yang sangat tegas mengenai siapa saja yang berhak memanfaatkan tarif preferensial Pajak Penghasilan (PPh) Final dan siapa saja yang wajib dipotong melalui mekanisme PPh Pasal 21 atau dikenakan tarif umum progresif.

Landasan Hukum dan Transformasi Regulasi Pajak Penghasilan

Kerangka regulasi perpajakan di Indonesia terus diselaraskan guna menciptakan keadilan dan kepastian usaha. Salah satu tonggak perubahan penting adalah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Penerbitan regulasi ini bertujuan untuk memperjelas cakupan subjek dan objek pajak penghasilan yang dapat memanfaatkan skema pemajakan tertentu di Indonesia.

PP Nomor 20 Tahun 2026 menegaskan penyesuaian kriteria subjek pajak yang dapat menggunakan fasilitas pemajakan sederhana berbasis peredaran bruto. Melalui aturan ini, pemerintah mempertegas batasan jenis penghasilan yang tidak boleh menggunakan skema tarif tereduksi, khususnya penghasilan yang bersumber dari keahlian individu dan pekerjaan bebas. Langkah penyesuaian ini menjadi pedoman resmi bagi Ditjen Pajak dan seluruh pemangku kepentingan perpajakan di tanah air dalam menetapkan klasifikasi kewajiban pajak bagi berbagai profesi modern.

Selain pengaturan mengenai penyesuaian PPh dalam PP 20 Tahun 2026, pemerintah juga telah mengimplementasikan reformasi administrasi pemotongan PPh Pasal 21 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 yang ditindaklanjuti secara teknis dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Perpaduan regulasi ini membentuk sistem komprehensif yang mengatur seluruh alur pemenuhan kewajiban perpajakan, mulai dari pemotongan bulanan oleh pihak ketiga hingga pelaporan tahunan oleh wajib pajak orang pribadi.

Ketentuan Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen dan Batasan Omzet

Skema PPh Final 0,5 persen merupakan fasilitas pajak yang dirancang untuk mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, fasilitas PPh Final 0,5 persen ini diperuntukkan bagi wajib pajak UMKM yang membukukan pendapatan atau peredaran bruto dengan nilai maksimal Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Fasilitas ini memberikan kemudahan perhitungan pajak karena didasarkan langsung pada persentase tertentu dari omzet kotor usaha.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kebijakan perpanjangan PPh final bagi UMKM dengan pendapatan tahunan hingga Rp 4,8 miliar tersebut ditetapkan dan dilanjutkan secara langsung sampai dengan tahun 2029. Kebijakan ini diambil oleh Pemerintah Indonesia agar pelaku usaha mendapatkan kepastian berusaha dalam jangka panjang tanpa harus menghadapi ketidakpastian mekanisme perpanjangan tahun demi tahun secara berulang.

Kendati demikian, fasilitas tarif PPh Final 0,5 persen tersebut tidak diberikan tanpa kriteria kualifikasi yang ketat. Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, subjek pajak yang berhak memanfaatkan PPh Final UMKM 0,5 persen dibatasi secara eksklusif hanya untuk:

  1. Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha;
  2. Perusahaan perorangan atau badan usaha yang didirikan oleh satu orang;
  3. Wajib pajak badan yang berbentuk koperasi.

Bagi wajib pajak badan yang berbentuk koperasi, regulasi menetapkan batasan waktu pemanfaatan fasilitas. Wajib pajak badan berbentuk koperasi yang telah melewati jangka waktu 4 (empat) tahun pajak sejak tahun pajak bersangkutan terdaftar secara resmi dikecualikan dari skema pemanfaatan PPh Final 0,5 persen. Hal ini menunjukkan bahwa skema final UMKM memiliki batas durasi dan batasan kualifikasi subjek yang sangat spesifik.

Pengecualian Pekerjaan Bebas dan Status Konten Kreator Menurut PP 20 Tahun 2026

Salah satu substansi paling mendasar dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 berkaitan dengan penegasan Pasal 56 ayat (3). Dalam ketentuan tersebut, diatur secara eksplisit bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dikecualikan dari skema PPh Final UMKM 0,5 persen. Ketentuan ini menutup kemungkinan bagi wajib pajak yang memperoleh imbalan atas jasa keahlian mandiri untuk membayar pajak dengan tarif final 0,5 persen atas omzet mereka.

Baca Juga

Talenta Vokasi Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Talenta Vokasi Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Regulasi secara terperinci memasukkan para pembuat atau pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring ke dalam kelompok pekerjaan bebas yang dikecualikan dari skema final UMKM. Profesi ini mencakup pemengaruh (influencer), selebgram, bloger, vlogger, serta jenis kreator konten digital lainnya. Dengan penegasan ini, penghasilan yang diperoleh dari pembuatan konten daring, endorsement, promosi digital, dan jasa kreasi media daring tidak dapat dikategorikan sebagai omzet usaha perdagangan UMKM biasa.

Selain pembuat konten daring, pengecualian dari skema PPh Final UMKM 0,5 persen juga berlaku bagi profesi pekerjaan bebas lainnya, yaitu:

  • Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, seperti dokter, pengacara, akuntan, arsitek, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
  • Seniman dan pekerja seni lainnya yang mengandalkan bakat serta keahlian perorangan;
  • Penasihat, perantara, pengajar, pelatih, penceramah, dan profesi sejenis.

Dengan adanya klasifikasi hukum yang tegas ini, Ditjen Pajak menetapkan bahwa penghasilan yang diterima oleh kreator konten atas penyerahan jasa pembuatan konten harus diadministrasikan melalui mekanisme pemajakan umum dan pemotongan PPh Pasal 21, bukan melalui penyetoran PPh Final 0,5 persen UMKM.

Penerapan Skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh 21 Sejak 2024

Dalam rangka memodernisasi dan mempermudah penghitungan pemotongan pajak atas penghasilan orang pribadi, Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh Pasal 21 secara nasional sejak 1 Januari 2024. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan dijabarkan lebih lanjut secara teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

Skema TER bulanan dirancang untuk menghitung besaran pemotongan PPh Pasal 21 yang dilakukan oleh pihak pemotong pajak, seperti agensi periklanan, perusahaan media, atau pemberi kerja, selama masa pajak selain masa pajak terakhir. Skema ini secara khusus diterapkan untuk masa pajak dari bulan Januari hingga bulan November.

Dengan adanya skema TER bulanan, pemotong pajak tidak perlu melakukan kalkulasi tarif bertingkat yang rumit setiap bulan. Pemotong cukup mengalikan penghasilan bruto bulanan dengan persentase tarif efektif yang sesuai dengan kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib pajak bersangkutan. Mekanisme ini menyederhanakan perhitungan administrasi bulanan sekaligus memastikan konsistensi penghitungan pajak di seluruh Indonesia.

Klasifikasi Kategori TER Bulanan Berdasarkan Status PTKP

Berdasarkan ketentuan teknis yang berlaku, Tarif Efektif Rata-rata (TER) bulanan diklasifikasikan ke dalam tiga kategori utama, yaitu TER A, TER B, dan TER C. Penetapan kategori ini ditentukan secara langsung oleh status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dimiliki oleh wajib pajak pada awal tahun pajak.

Kategori TER A

Kategori TER A diperuntukkan bagi wajib pajak dengan status PTKP sebagai berikut:

  • Tidak Kawin tanpa tanggungan (TK/0) dengan batasan PTKP sebesar Rp54.000.000 per tahun;
  • Tidak Kawin dengan 1 (satu) tanggungan (TK/1) dengan batasan PTKP sebesar Rp58.500.000 per tahun;
  • Kawin tanpa tanggungan (K/0) dengan batasan PTKP sebesar Rp58.500.000 per tahun.

Kategori TER B

Kategori TER B berlaku bagi wajib pajak yang memiliki status PTKP dengan rincian berikut:

  • Tidak Kawin dengan 2 (dua) tanggungan (TK/2) dengan batasan PTKP sebesar Rp63.000.000 per tahun;
  • Kawin dengan 1 (satu) tanggungan (K/1) dengan batasan PTKP sebesar Rp63.000.000 per tahun;
  • Tidak Kawin dengan 3 (tiga) tanggungan (TK/3) dengan batasan PTKP sebesar Rp67.500.000 per tahun;
  • Kawin dengan 2 (dua) tanggungan (K/2) dengan batasan PTKP sebesar Rp67.500.000 per tahun.

Kategori TER C

Kategori TER C diterapkan secara khusus untuk wajib pajak dengan status PTKP:

Baca Juga

Melanjut Rangkaian Regional, Apresiasi Pemda 2026 Hadir di Sulawesi

Melanjut Rangkaian Regional, Apresiasi Pemda 2026 Hadir di Sulawesi
  • Kawin dengan 3 (tiga) tanggungan (K/3) dengan batasan PTKP sebesar Rp72.000.000 per tahun.

Penetapan kategori TER A, TER B, dan TER C ini menjadi acuan mutlak bagi pemotong pajak untuk menentukan persentase pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan bruto yang dibayarkan setiap bulannya dari Januari hingga November.

Mekanisme Pemotongan Masa Pajak Bulanan versus Masa Pajak Terakhir Desember

Perhitungan pajak penghasilan menggunakan tarif efektif bulanan memiliki perbedaan mendasar dengan penghitungan pajak pada akhir tahun. Tarif efektif bulanan hanya digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 selama masa pajak selain masa pajak terakhir, yaitu dari bulan Januari sampai dengan November.

Memasuki masa pajak terakhir, yaitu pada bulan Desember, perhitungan PPh Pasal 21 untuk satu tahun penuh dihitung kembali tanpa menggunakan skema TER. Perhitungan PPh 21 setahun pada masa pajak Desember tetap menggunakan tarif progresif umum sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), lapisan penghasilan kena pajak dikenakan tarif progresif yang dimulai dari rentang penghasilan kena pajak mulai dari Rp60 juta per tahun dengan tarif pajak progresif berkisar antara 5 persen hingga 35 persen. Lapisan tarif ini mencerminkan prinsip keadilan perpajakan di mana tingkat penghasilan kena pajak yang lebih tinggi akan dikenakan tarif marjinal yang lebih tinggi pula.

Pada masa pajak Desember, pemotong pajak akan menghitung total PPh Pasal 21 terutang setahun berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. Total pajak setahun tersebut kemudian dikurangi dengan jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak Januari hingga November. Selisih dari pengurangan tersebut merupakan jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada masa pajak Desember.

Ketentuan Pengurang Penghasilan Bruto Menurut PMK 168/2023

Dalam skema pemotongan PPh Pasal 21, pemerintah juga menetapkan komponen pengurang penghasilan bruto guna menentukan besaran penghasilan neto bagi wajib pajak yang berstatus sebagai pegawai tetap maupun penerima pensiun. Ketentuan mengenai pengurang penghasilan bruto ini diatur secara spesifik dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023.

Bagi pegawai tetap, biaya jabatan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan PPh Pasal 21. Tarif biaya jabatan ditetapkan sebesar 5 persen dari penghasilan bruto, dengan batasan nominal setinggi-tingginya Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 per tahun. Pengurangan biaya jabatan ini dihitung secara otomatis sebagai bentuk penyesuaian biaya operasional yang melekat pada status pekerjaan tetap.

Sementara itu, bagi wajib pajak yang berstatus sebagai penerima pensiun, regulasi mengatur adanya pengurang berupa biaya pensiun. Tarif biaya pensiun ditetapkan sebesar 5 persen dari penghasilan bruto, dengan batas maksimal pengurangan sebesar Rp200.000 per bulan atau Rp2.400.000 per tahun.

Keberadaan ketentuan mengenai pengurang penghasilan bruto dalam PMK 168/2023, bersama dengan pengaturan kategori TER bulanan (PP 58/2023), tarif progresif UU HPP (Pasal 17 UU PPh), serta penegasan batas subjek PPh Final UMKM dan pengecualian pekerjaan bebas bagi konten kreator dalam PP 20 Tahun 2026, memberikan pedoman hukum yang utuh bagi pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap