tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Aplikasi

Ketentuan Biaya Transaksi MDR QRIS Antarnegara Bank Indonesia untuk Merchant dan Langkah Penerapannya

Lidya RumbayanDiterbitkan 24 Agu 2026 - 13.29 路 3 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan Biaya Transaksi MDR QRIS Antarnegara Bank Indonesia untuk Merchant dan Langkah Penerapannya
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Bank Indonesia memberlakukan perluasan pembebasan biaya transaksi Merchant Discount Rate (MDR) 0 persen untuk seluruh kategori merchant hingga transaksi bernilai Rp100.000 efektif mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan ini melengkapi skema bebas biaya yang sebelumnya hanya dinikmati usaha mikro (UMi) hingga nominal Rp500.000, sekaligus menjadi dorongan besar bagi pelaku usaha di tengah pesatnya pertumbuhan transaksi QRIS antarnegara.

Lonjakan aktivitas transaksi lintas batas terlihat dari data triwulan II 2026, di mana nilai bersih (net inbound) transaksi QRIS antarnegara mencapai Rp1,52 triliun. Angka ini ditopang oleh total transaksi masuk (inbound) dari wisatawan mancanegara sebesar Rp1,85 triliun dan transaksi keluar (outbound) sekitar Rp330 miliar. Pelaku usaha perlu menyesuaikan operasional kasir dan sistem pembayaran digital guna memaksimalkan potensi penerimaan transaksi lintas negara dan instrumen baru tanpa terbebani biaya berlebih.

Struktur Tarif MDR QRIS Terbaru untuk Merchant

Penyesuaian biaya transaksi yang dirancang dalam kerangka Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 mengubah beban operasional merchant dari skala mikro hingga korporasi besar:

  1. Kategori Usaha Mikro (UMi): Tetap menikmati MDR 0 persen untuk nilai transaksi hingga Rp500.000 per transaksi.
  2. Kategori Usaha Kecil, Menengah, dan Besar: Dikenakan MDR 0 persen untuk nominal transaksi sampai dengan Rp100.000 per 1 Oktober 2026. Sebelumnya, transaksi pada kelompok usaha ini dikenakan tarif reguler sebesar 0,7 persen.

Perubahan tarif ini memberikan ruang efisiensi margin yang signifikan bagi merchant retail berfrekuensi tinggi, terutama ketika menerima pembayaran digital harian dari pelanggan domestik maupun turis asing.

Menyiapkan Kasir dan QRIS untuk Menerima Transaksi Antarnegara

Aktivitas turis asing yang berbelanja langsung di merchant Indonesia kini dapat diproses secara mulus menggunakan QRIS antarnegara. Berikut tahapan teknis yang dapat dijalankan merchant:

Baca Juga

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454

1. Konfirmasi Kesiapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) Pastikan aplikasi penerima atau acquirer yang Anda gunakan telah terintegrasi dengan jaringan transaksi lintas negara Bank Indonesia. Kerja sama teknis terus diperluas oleh BI bersama otoritas mitra di India, Arab Saudi, dan Hong Kong untuk menambah koridor pembayaran internasional.

1. Pajang Kode QRIS Standar (MPM) di Area Kasir Sediakan stiker atau tampilan dinamis QRIS Merchant Presented Mode (MPM) yang jelas. Turis dari negara mitra cukup memindai kode QRIS tersebut menggunakan aplikasi dompet digital atau perbankan dari negara asal mereka. Sistem akan secara otomatis mengonversi mata uang asing ke rupiah secara langsung pada buku kas merchant.

1. Verifikasi Notifikasi Pembayaran Masuk Setelah pelanggan asing melakukan pemindaian dan konfirmasi pembayaran, periksa notifikasi berhasil di aplikasi merchant PJP Anda secara real-time sebelum menyerahkan barang atau layanan kepada konsumen.

Integrasi Sumber Dana Baru Melalui Kartu Kredit Indonesia

Selain pembayaran antarnegara, Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) meluncurkan opsi pembayaran ritel berbasis Kartu Kredit Indonesia (KKI) mulai 17 Agustus 2026. Integrasi ini memberi opsi tambahan bagi pelanggan saat bertransaksi di gerai Anda.

Baca Juga

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Merchant dapat melayani pembayaran KKI melalui metode: - QRIS MPM: Pelanggan memindai kode QR yang dipajang kasir. - QRIS CPM (Customer Presented Mode): Kasir memindai kode QR yang ditampilkan pada ponsel pembeli. - QRIS Tap: Transaksi nirsentuh berbasis perangkat kompatibel.

Pada tahap awal, KKI diterbitkan dalam bentuk kartu digital oleh delapan PJP, yaitu BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, serta BSI untuk pembiayaan berbasis syariah. BI juga merencanakan pengembangan KKI lebih lanjut untuk pembayaran daring (online payment) dan kartu fisik offline.

Skala Ekosistem QRIS dan Pertumbuhan Transaksi

Hingga Juni 2026, total pengguna QRIS di Indonesia telah menembus 65,77 juta pengguna, dengan tambahan 6,23 juta pengguna baru sepanjang Januari hingga Juni 2026. Jaringan merchant QRIS telah mencapai 44,86 juta merchant, dengan porsi 96,68 persen di antaranya merupakan pelaku UMKM.

Pada semester I 2026 saja, volume transaksi QRIS mencapai 12,55 miliar transaksi dengan nilai nominal menyentuh Rp1,12 kuadriliun, mencatat pertumbuhan tahunan sebesar 93,92 persen (year-on-year). Pada Juli 2026, BI juga mencatat volume transaksi digital nasional mencapai 5,50 miliar transaksi di mana QRIS mencatatkan pertumbuhan tertinggi sebesar 82,42 persen. Dengan memanfaatkan ketentuan MDR 0 persen dan integrasi pembayaran lintas negara, pelaku usaha dapat memperluas jangkauan pasar dan menekan biaya transaksi harian secara efektif.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bank IndonesiaQRIS

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

Waspada Penipuan

Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 Miliar

12 Sep 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

PINJAMAN ONLINE

Ketentuan Batasan Bunga dan Biaya Pinjaman Online OJK untuk Perlindungan Konsumen

24 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Bareskrim Gagalkan Peredaran 531 Cartridge Etomidate Senilai Rp 1,5 MiliarWaspada Penipuan 路 12 Sep 2026
  5. 5Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap