tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/CPNS

Ketentuan dan Jadwal Pelaksanaan Ujian SKD Seleksi CPNS 2024

Sri NugrohoDiterbitkan 22 Agu 2026 - 18.11 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan dan Jadwal Pelaksanaan Ujian SKD Seleksi CPNS 2024
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah memasuki tahapan seleksi kompetensi dasar berbasis komputer atau computer assisted test (CAT). Pelamar seleksi CPNS 2024 yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi atau memenuhi syarat berhak mengikuti tahapan seleksi kompetensi dasar berbasis komputer ini. Tahapan seleksi kompetensi dasar ini diselenggarakan dalam rangkaian penerimaan aparatur sipil negara yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Pelaksanaan ujian seleksi kompetensi dasar CPNS 2024 dijadwalkan berlangsung mulai dari tanggal 16 Oktober hingga 14 November 2024. Segala ketentuan mengenai pelaksanaan ujian SKD CPNS 2024 tersebut telah secara resmi termuat dalam dokumen Pengumuman BKN Nomor: 06/PANPEL.BKN/CPNS/2024. Dokumen pengumuman dari panitia seleksi Badan Kepegawaian Negara ini menjadi acuan utama bagi seluruh pelamar yang memenuhi syarat administrasi dalam mengikuti tahapan ujian berbasis komputer tersebut.

Dalam mekanisme pengadaan pegawai negeri sipil tahun ini, pemerintah memberlakukan aturan khusus mengenai pemanfaatan hasil ujian tahun sebelumnya. Aturan penggunaan nilai SKD 2023 dalam seleksi CPNS 2024 ini mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 344 Tahun 2024. Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 344 Tahun 2024 tersebut, peserta seleksi diberikan kesempatan untuk menentukan apakah akan menggunakan kembali nilai ujian tahun 2023 atau menempuh ujian baru pada tahun anggaran 2024.

Baca Juga

Pemerintah Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2026

Pemerintah Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2026

Pelamar CPNS 2024 yang memiliki nilai ujian tahun sebelumnya dijadwalkan untuk mengonfirmasi keikutsertaan SKD CPNS 2024 atau konfirmasi penggunaan nilai SKD 2023 pada rentang waktu tanggal 18 hingga 28 September 2024. Proses konfirmasi pilihan tersebut dilakukan secara daring melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara milik Badan Kepegawaian Negara pada tautan sscasn.bkn.go.id.

Terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD 2023 pada pengadaan tahun 2024. Pelamar yang menggunakan nilai SKD 2023 harus mendaftar di portal SSCASN BKN (sscasn.bkn.go.id) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama persis seperti yang digunakan ketika pendaftaran seleksi pada tahun sebelumnya. Selain itu, pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD 2023 juga diwajibkan untuk melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan jenjang pendidikan yang digunakan pada seleksi tahun sebelumnya.

Baca Juga

Total 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2027 Resmi Ditetapkan

Total 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2027 Resmi Ditetapkan

Pemerintah tetap memberikan fleksibilitas bagi pelamar dalam memilih penempatan dan formasi yang diinginkan. Pelamar yang menggunakan nilai SKD 2023 diperbolehkan untuk melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS 2024. Di samping itu, pelamar yang menggunakan nilai tahun 2023 juga diperbolehkan untuk melamar pada instansi yang sama atau instansi yang berbeda dengan instansi yang dilamar pada tahun sebelumnya.

Pilihan yang diambil oleh pelamar membawa konsekuensi tersendiri terhadap keikutsertaan dalam ujian seleksi kompetensi dasar berbasis komputer tahun 2024. Pelamar yang menggunakan nilai SKD 2023 tidak dapat mengikuti ujian SKD CPNS 2024. Sebaliknya, jika pelamar memilih untuk mengikuti ujian SKD tahun anggaran 2024, maka nilai yang digunakan dalam seleksi adalah hasil SKD tahun anggaran 2024, sebagaimana diatur dalam Diktum Keempat Kepmenpan RB Nomor 344 Tahun 2024.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  3. 3Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  4. 4Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap