Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah memasuki tahapan seleksi kompetensi dasar berbasis komputer atau computer assisted test (CAT). Pelamar seleksi CPNS 2024 yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi atau memenuhi syarat berhak mengikuti tahapan seleksi kompetensi dasar berbasis komputer ini. Tahapan seleksi kompetensi dasar ini diselenggarakan dalam rangkaian penerimaan aparatur sipil negara yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Pelaksanaan ujian seleksi kompetensi dasar CPNS 2024 dijadwalkan berlangsung mulai dari tanggal 16 Oktober hingga 14 November 2024. Segala ketentuan mengenai pelaksanaan ujian SKD CPNS 2024 tersebut telah secara resmi termuat dalam dokumen Pengumuman BKN Nomor: 06/PANPEL.BKN/CPNS/2024. Dokumen pengumuman dari panitia seleksi Badan Kepegawaian Negara ini menjadi acuan utama bagi seluruh pelamar yang memenuhi syarat administrasi dalam mengikuti tahapan ujian berbasis komputer tersebut.
Dalam mekanisme pengadaan pegawai negeri sipil tahun ini, pemerintah memberlakukan aturan khusus mengenai pemanfaatan hasil ujian tahun sebelumnya. Aturan penggunaan nilai SKD 2023 dalam seleksi CPNS 2024 ini mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 344 Tahun 2024. Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 344 Tahun 2024 tersebut, peserta seleksi diberikan kesempatan untuk menentukan apakah akan menggunakan kembali nilai ujian tahun 2023 atau menempuh ujian baru pada tahun anggaran 2024.
Pemerintah Tetapkan Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2026

Pelamar CPNS 2024 yang memiliki nilai ujian tahun sebelumnya dijadwalkan untuk mengonfirmasi keikutsertaan SKD CPNS 2024 atau konfirmasi penggunaan nilai SKD 2023 pada rentang waktu tanggal 18 hingga 28 September 2024. Proses konfirmasi pilihan tersebut dilakukan secara daring melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara milik Badan Kepegawaian Negara pada tautan sscasn.bkn.go.id.
Terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD 2023 pada pengadaan tahun 2024. Pelamar yang menggunakan nilai SKD 2023 harus mendaftar di portal SSCASN BKN (sscasn.bkn.go.id) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama persis seperti yang digunakan ketika pendaftaran seleksi pada tahun sebelumnya. Selain itu, pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD 2023 juga diwajibkan untuk melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan jenjang pendidikan yang digunakan pada seleksi tahun sebelumnya.
Total 26 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2027 Resmi Ditetapkan

Pemerintah tetap memberikan fleksibilitas bagi pelamar dalam memilih penempatan dan formasi yang diinginkan. Pelamar yang menggunakan nilai SKD 2023 diperbolehkan untuk melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS 2024. Di samping itu, pelamar yang menggunakan nilai tahun 2023 juga diperbolehkan untuk melamar pada instansi yang sama atau instansi yang berbeda dengan instansi yang dilamar pada tahun sebelumnya.
Pilihan yang diambil oleh pelamar membawa konsekuensi tersendiri terhadap keikutsertaan dalam ujian seleksi kompetensi dasar berbasis komputer tahun 2024. Pelamar yang menggunakan nilai SKD 2023 tidak dapat mengikuti ujian SKD CPNS 2024. Sebaliknya, jika pelamar memilih untuk mengikuti ujian SKD tahun anggaran 2024, maka nilai yang digunakan dalam seleksi adalah hasil SKD tahun anggaran 2024, sebagaimana diatur dalam Diktum Keempat Kepmenpan RB Nomor 344 Tahun 2024.






