Aktivitas monetisasi digital kini semakin terikat dengan kepatuhan administrasi perpajakan yang terstruktur. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mempertegas perlakuan pajak atas penghasilan yang diperoleh para pelaku industri kreatif digital, termasuk komisi program kemitraan daring dan penerimaan reward promosi.
Di sektor niaga elektronik, DJP sebelumnya menetapkan Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 pada 5 Agustus 2026 di Jakarta terkait penundaan pemungutan PPh Pasal 22 oleh platform lokapasar (marketplace). Kebijakan pemungutan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang semula dijadwalkan mulai 1 Agustus 2026 tersebut digeser hingga 31 Oktober 2026 dan baru resmi berlaku 1 November 2026. Kendati demikian, kewajiban pemotongan pajak atas penghasilan jasa kemitraan dan komisi konten tetap mengacu pada mekanisme aturan dan perhitungan pemotongan pajak PPh 21 untuk content creator yang telah berjalan.
Klasifikasi Objek Pajak Afiliasi dan Promosi Digital
Penghasilan yang diperoleh kreator konten dari program afiliasi lokapasar secara tegas dikategorikan sebagai objek pajak. Pihak penyelenggara platform bertindak sebagai pemotong pajak yang memotong langsung PPh Pasal 21 atas komisi yang dibayarkan kepada mitra.
Pembedaan perlakuan pajak juga berlaku pada program promosi dan cashback. DJP melalui Rosmauli menjelaskan bahwa cashback atau promo yang berwujud potongan harga langsung dan diberikan secara umum kepada seluruh pembeli bukan merupakan penghasilan kena pajak, melainkan bagian dari strategi pemasaran tanpa unsur penghargaan.
Talenta Vokasi Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Sebaliknya, cashback yang memenuhi kriteria penghargaan dengan persyaratan tertentu serta menambah kemampuan ekonomis bagi penerima Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri resmi menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21. Seluruh bukti pemotongan yang diterbitkan oleh platform pemotong nantinya akan masuk secara otomatis ke dalam sistem Coretax milik DJP melalui mekanisme prepopulated data saat wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Skema Perhitungan PPh 21 Berdasarkan Tarif Efektif Rata-rata
Penghitungan potongan PPh Pasal 21 secara nasional mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan petunjuk teknis PMK Nomor 168 Tahun 2023 yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Regulasi ini menerapkan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk pemotongan berkala.
Sistem TER mengelompokkan wajib pajak ke dalam tiga kategori bulanan berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):
Melanjut Rangkaian Regional, Apresiasi Pemda 2026 Hadir di Sulawesi

- TER Kategori A: Berlaku untuk status PTKP Tidak Kawin tanpa tanggungan/TK/0 (Rp54 juta), TK/1 (Rp58,5 juta), dan Kawin tanpa tanggungan/K/0 (Rp58,5 juta).
- TER Kategori B: Berlaku untuk status PTKP TK/2 dan K/1 (Rp63 juta), serta TK/3 dan K/2 (Rp67,5 juta).
- TER Kategori C: Berlaku khusus untuk status PTKP K/3 (Rp72 juta) bagi wajib pajak kawin dengan tiga tanggungan.
Dalam penerapannya, skema TER bulanan digunakan oleh pihak pemotong untuk menghitung PPh Pasal 21 dari masa pajak Januari hingga November. Sementara itu, perhitungan pajak pada masa pajak terakhir (Desember) dihitung kembali secara akumulatif setahun penuh menggunakan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh.
Bagi wajib pajak yang memperhitungkan penghasilan neto, ketentuan PMK 168/2023 menetapkan pengurang penghasilan bruto berupa biaya jabatan sebesar 5% dengan batas maksimum Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 per tahun, serta biaya pensiun sebesar 5% dengan batas maksimal Rp200.000 per bulan atau Rp2.400.000 per tahun.






