tartilybanjary.id
BerandaEkonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIALPopuler
Beranda/Ekonomi Kreator

Ketentuan dan Perhitungan Pemotongan Pajak PPh 21 untuk Content Creator serta Mitra Afiliasi

Ance ManoppoDiterbitkan 24 Agu 2026 - 05.37 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ketentuan dan Perhitungan Pemotongan Pajak PPh 21 untuk Content Creator serta Mitra Afiliasi
Foto/Ilustrasi: Metrotvnews
A-A+

Aktivitas monetisasi digital kini semakin terikat dengan kepatuhan administrasi perpajakan yang terstruktur. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mempertegas perlakuan pajak atas penghasilan yang diperoleh para pelaku industri kreatif digital, termasuk komisi program kemitraan daring dan penerimaan reward promosi.

Di sektor niaga elektronik, DJP sebelumnya menetapkan Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026 pada 5 Agustus 2026 di Jakarta terkait penundaan pemungutan PPh Pasal 22 oleh platform lokapasar (marketplace). Kebijakan pemungutan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang semula dijadwalkan mulai 1 Agustus 2026 tersebut digeser hingga 31 Oktober 2026 dan baru resmi berlaku 1 November 2026. Kendati demikian, kewajiban pemotongan pajak atas penghasilan jasa kemitraan dan komisi konten tetap mengacu pada mekanisme aturan dan perhitungan pemotongan pajak PPh 21 untuk content creator yang telah berjalan.

Klasifikasi Objek Pajak Afiliasi dan Promosi Digital

Penghasilan yang diperoleh kreator konten dari program afiliasi lokapasar secara tegas dikategorikan sebagai objek pajak. Pihak penyelenggara platform bertindak sebagai pemotong pajak yang memotong langsung PPh Pasal 21 atas komisi yang dibayarkan kepada mitra.

Pembedaan perlakuan pajak juga berlaku pada program promosi dan cashback. DJP melalui Rosmauli menjelaskan bahwa cashback atau promo yang berwujud potongan harga langsung dan diberikan secara umum kepada seluruh pembeli bukan merupakan penghasilan kena pajak, melainkan bagian dari strategi pemasaran tanpa unsur penghargaan.

Baca Juga

Talenta Vokasi Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Talenta Vokasi Dituntut Adaptif Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Sebaliknya, cashback yang memenuhi kriteria penghargaan dengan persyaratan tertentu serta menambah kemampuan ekonomis bagi penerima Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri resmi menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21. Seluruh bukti pemotongan yang diterbitkan oleh platform pemotong nantinya akan masuk secara otomatis ke dalam sistem Coretax milik DJP melalui mekanisme prepopulated data saat wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Skema Perhitungan PPh 21 Berdasarkan Tarif Efektif Rata-rata

Penghitungan potongan PPh Pasal 21 secara nasional mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan petunjuk teknis PMK Nomor 168 Tahun 2023 yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Regulasi ini menerapkan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk pemotongan berkala.

Sistem TER mengelompokkan wajib pajak ke dalam tiga kategori bulanan berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):

Baca Juga

Melanjut Rangkaian Regional, Apresiasi Pemda 2026 Hadir di Sulawesi

Melanjut Rangkaian Regional, Apresiasi Pemda 2026 Hadir di Sulawesi
  • TER Kategori A: Berlaku untuk status PTKP Tidak Kawin tanpa tanggungan/TK/0 (Rp54 juta), TK/1 (Rp58,5 juta), dan Kawin tanpa tanggungan/K/0 (Rp58,5 juta).
  • TER Kategori B: Berlaku untuk status PTKP TK/2 dan K/1 (Rp63 juta), serta TK/3 dan K/2 (Rp67,5 juta).
  • TER Kategori C: Berlaku khusus untuk status PTKP K/3 (Rp72 juta) bagi wajib pajak kawin dengan tiga tanggungan.

Dalam penerapannya, skema TER bulanan digunakan oleh pihak pemotong untuk menghitung PPh Pasal 21 dari masa pajak Januari hingga November. Sementara itu, perhitungan pajak pada masa pajak terakhir (Desember) dihitung kembali secara akumulatif setahun penuh menggunakan tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh.

Bagi wajib pajak yang memperhitungkan penghasilan neto, ketentuan PMK 168/2023 menetapkan pengurang penghasilan bruto berupa biaya jabatan sebesar 5% dengan batas maksimum Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 per tahun, serta biaya pensiun sebesar 5% dengan batas maksimal Rp200.000 per bulan atau Rp2.400.000 per tahun.

Ikuti tartilybanjary.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

IHSG Pagi Ini Menguat, Dibuka Naik 0,27% ke Level 6.454Dugaan ABG di Jakbar Dicabuli Pemuda Usia 23 Tahun, Polisi Periksa Sejumlah SaksiBisik-bisik Ambang Batas Parlemen 5% dari Pertemuan Ketum KoalisiSerda Ahmad Tewas Dianiaya, Anggota DPR, Kekerasan di TNI Harus DihilangkanAsing Borong Saham Tambang Lagi di Tengah Pelemahan IHSGKru KM Virgo Telepon Ibu Sebelum Kapal Terbalik di Laut JawaNestapa Sopir Travel Dibunuh OPM Usai Dipaksa Dukung Papua MerdekaPecah Rekor Sitaan Duit saat KPK OTT Perkara Tanah Capai Rp 106,3 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

Ekonomi Kreator

Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah Mengikutinya

24 Agu 2026

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

Digital Economy & Earning

Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras Rekening

12 Agu 2026

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

Ekonomi & Bisnis

Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9

1 Sep 2026

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

Keuangan

Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJK

25 Agu 2026

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

Layanan Publik

Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju Lembar

13 Agu 2026

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

Investasi

Pergerakan IHSG 12 Agustus 2026, Aksi Beli Bersih Asing Rp326 Miliar dan Daftar Saham Pilihan

12 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Kebijakan Baru TikTok Creator Rewards Program di Indonesia, Syarat dan Langkah MengikutinyaEkonomi Kreator 路 24 Agu 2026
  2. 2Waspada Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube yang Menguras RekeningDigital Economy & Earning 路 12 Agu 2026
  3. 3Xpeng Bukukan 937 SPK di GIIAS Tangerang, Menkeu Purbaya Ikut Pakai X9Ekonomi & Bisnis 路 1 Sep 2026
  4. 4Panduan Cek Legalitas Fintech Lending Resmi Melalui Kontak WhatsApp OJKKeuangan 路 25 Agu 2026
  5. 5Insiden Kebakaran KMP Putri Yasmin di Rute Penyeberangan Padangbai menuju LembarLayanan Publik 路 13 Agu 2026

tartilybanjary.id

Copyright 2026 tartilybanjary.id - All Rights Reserved.

Kategori

Ekonomi & BisnisEkonomi DigitalEkonomiNasionalHukumBeritaAfiliasiEkonomi KreatorAplikasiWaspada PenipuanBPJS KESEHATANBANTUAN SOSIAL

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap