Banyak peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) baru menyadari adanya biaya tambahan saat harus menjalani rawat inap di rumah sakit setelah status kepesertaannya sempat nonaktif. Ketentuan denda pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan sesuai regulasi diberlakukan secara spesifik bagi peserta yang menunggak iuran dan mengakses penanganan rawat inap dalam kurun waktu tertentu setelah mengaktifkan kembali status kepesertaannya.
Berikut rangkuman pertanyaan dan jawaban resmi mengenai skema denda layanan, tata cara pelunasan tunggakan, serta aturan fasilitas ruang rawat inap BPJS Kesehatan.
Kapan Denda Pelayanan Rawat Inap Dikenakan dan Berapa Besarannya?
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Keterlambatan pembayaran menyebabkan status kepesertaan dinonaktifkan sementara hingga seluruh tunggakan diselesaikan.
Apabila peserta yang sempat menunggak kemudian melunasi iurannya dan membutuhkan pelayanan rawat inap, regulasi memberlakukan denda layanan dengan formula:
Pacu Inovasi, Apresiasi Pemda Berprestasi Hadir di Sulawesi

- Besaran denda: 5% dari total biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap.
- Pengali tunggakan: Dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan iuran.
- Batas maksimal: Perhitungan bulan tunggakan dibatasi paling banyak 12 bulan.
Setelah pembayaran tunggakan iuran berhasil diselesaikan, status kepesertaan akan aktif kembali dalam waktu 1x24 jam.
Bagaimana Cara Mengecek dan Membayar Tunggakan Iuran?
Peserta dapat memeriksa rincian tunggakan dan memperoleh nomor Virtual Account melalui beberapa kanal resmi:
- Fitur "Info Virtual Account" pada aplikasi Mobile JKN.
- Layanan chatbot WhatsApp melalui Pandawa atau CHIKA.
- Layanan panggilan Care Center 165.
Untuk pembayaran iuran, aplikasi Mobile JKN menyediakan fitur autodebet yang terhubung dengan mitra perbankan seperti BRI, Mandiri, BCA, dan BTN.
Bagi peserta yang memiliki akumulasi tunggakan antara 4 hingga 24 bulan, BPJS Kesehatan menyediakan program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap). Program ini memfasilitasi pelunasan tunggakan secara mencicil sesuai syarat dan ketentuan yang dapat diajukan langsung melalui aplikasi Mobile JKN.
BP BUMN dan Danantara Dorong Bio Farma Kembali ke Mandat Awal Pengembangan Vaksin

Bagaimana Aturan Naik Kelas Rawat Inap bagi Peserta JKN?
Penyesuaian kelas perawatan rawat inap atas permintaan peserta mengacu pada selisih tarif skema INA CBG dengan ketentuan berikut:
- Peserta kelas 2 dapat mengajukan kenaikan ke kelas 1.
- Peserta kelas 1 dapat naik ke ruang VIP atau VVIP.
- Peserta kelas 2 yang memilih langsung naik ke ruangan di atas kelas 1 dikenakan penyesuaian biaya maksimal 75 persen dari tarif INA CBG kelas 1.
- Peserta kelas 3 tidak dapat memanfaatkan mekanisme selisih biaya untuk naik kelas. Jika peserta kelas 3 memilih kamar di atas haknya, status kepesertaan beralih menjadi pasien umum sehingga seluruh biaya perawatan menjadi tanggung jawab pribadi.
Apa yang Terjadi Jika Ruang Rawat Inap Sesuai Hak Peserta Penuh?
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, jika ruang rawat inap yang sesuai hak peserta sedang penuh, rumah sakit berwenang menempatkan pasien di kelas satu tingkat lebih tinggi paling lama tiga hari tanpa pungutan biaya tambahan.
Jika seluruh ruang rawat inap di rumah sakit tersebut tidak tersedia, fasilitas kesehatan berkewajiban merujuk pasien ke faskes lain yang setara dan memiliki ketersediaan tempat tidur. Pasien dan keluarga juga dapat memantau ketersediaan kamar secara mandiri melalui fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur di aplikasi Mobile JKN.






